Dana Wakaf: Demi Kemashlahatan Umat?

pengelolaan wakaf dalam islam

Hingga per 20 Desember 2020, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, total wakaf tunai yang sudah terkumpul di bank mencapai Rp 328 miliar. Sedangkan posisi project based wakaf mencapai Rp 597 miliar. Di sisi lain pihaknya juga mencatat sampai dengan saat ini telah terkumpul lebih dari Rp 54 miliar dalam bentuk kas wakaf link sukuk

Oleh: Laily CH

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menegaskan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang diluncurkan Presiden Jokowi pada akhir Januari diperuntukkan untuk umat. Pemerintah hanya sebagai pihak yang memfasilitasi terkumpulnya dana wakaf yang belum tergali dengan maksimal. Saat ini dari potensi wakaf sekitar Rp108 Triliun namun baru terealisasi beberapa persen saja. (Republika.co.id, 11/02/2021)

Wapres menilai ada pihak yang menyalahartikan GNWU. Padahal keterlibatan pemerintah dalam gerakan itu untuk mendorong pengumpulan wakaf secara maksimal, dan juga dikelola dengan baik hingga diterima oleh penerima wakaf atau wakif. Pengelola wakaf nantinya adalah badan independen yakni Badan Wakaf Indonesia dan para nazir. Selain itu, hasil dari dana wakaf ini juga nantinya dibagikan sesuai dengan permintaan pemberi wakaf. Karena itu, pemerintah akan fokus pada perbaikan pengelola wakaf atau nazir agar dana wakaf bisa dikelola secara maksimal dan transparan. Mulai dari perbaikan struktural di Badan Wakaf Indonesia, adanya pengawas, dan manajer investasi yang profesional.

Menegaskan Posisi Pemerintah sebagai Regulator

Tingginya nilai hutang luar negeri terutama sejak masa pandemi ini telah menyebabkan melebarnya defisit APBN dan pertumbuhan ekonomi menjadi minus. Berbagai upaya dilakukan agar kondisi tidak semakin parah. Selain mengandalkan pinjaman ke luar negeri serta penerimaan dari pajak, pemerintah melihat potensi dana wakaf bisa membantu persoalan ekonomi bangsa ini.

Hal ini bisa dibilang sangat memalukan. Sebab bukan rahasia umum jika rezim yang berkuasa saat ini sangat memusuhi islam dan pengembannya, namun mengapa memburu dana umat yang sudah jelas peruntukannya. Kriminalisasi terhadap ulama yang aktif melakukan kritik kepada penguasa hingga pembubaran Ormas islam yang dituding sebagai pemecah belah bangsa masih terus menjadi proyek utama rezim penguasa.

Memang sangat "menggiurkan" potensi dana umat yang merupakan mayoritas di negara ini. Menurut Presiden Jokowi, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 2.000 trilyun dan wakaf uang mencapai Rp 188 trilyun per tahun. Sebab itu dia berharap perlu adanya perluasan pemanfaatan wakaf, bukan hanya untuk tujuan ibadah melainkan dikembangkan untuk tujuan sosial. "Tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tetapi juga dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memiliki dampak signifikan bagi dampak kekurangan kemiskinan, dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Jokowi saat meresmikan peluncuran GNWU dan peresmian brand ekonomi syariah tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/1). (Liputan6.com)

Hingga per 20 Desember 2020, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, total wakaf tunai yang sudah terkumpul di bank mencapai Rp 328 miliar. Sedangkan posisi project based wakaf mencapai Rp 597 miliar. Di sisi lain pihaknya juga mencatat sampai dengan saat ini telah terkumpul lebih dari Rp 54 miliar dalam bentuk kas wakaf link sukuk.

Sukuk wakaf menjadi inovasi keuangan yang digencarkan oleh pemerintah yakni menggabungkan wakaf dengan pasar keuangan. Pada tahun ini, pemerintah terus meningkatkan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) yang dihubungkan dengan proyek. Di mana tahun ini akan mencapai lebih dari Rp 27 triliun proyek-proyek yang didanai melalui surat berharga syariah negara yang berbasis proyek. "Ini peningkatan yang luar biasa dari mulai 2013 hanya satu kementerian yang menggunakan SBSN proyek saat ini sudah ada 11 kementerian di dalam penggunaan surat berharga syariah," kata Sri Mulyani. (Lipatan.com, 25/01/2021)

Penerbitan sukuk adalah bentuk kemandirian keuangan negara karena adanya partisipasi publik dalam menyokong dan membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian dapat dihindari penggunaan dana dari hutang luar negeri, maupun lembaga-lembaga donor atau pihak ketiga, yang tentunya memiliki agenda politik. Melalui partisipasi gotong-royong dalam kemandirian keuangan tersebut, sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada berhutang karena sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, yakni mengandung unsur kerja sama selain juga bernilai investasi. Hal ini semakin menegaskan posisi pemerintah hanya sebagai regulator semata sebab urusan kesejahteraan rakyat telah beralih menjadi tanggung jawab bersama diantara sesama warga negara. Fungsi ra'in atau pelayan sama sekali tidak ada dalam sistem pemerintahan Demokrasi kapitalis ini.

Wakaf Dalam Negara Khilafah

Tata cara pengelolaan wakaf dalam Islam telah diatur berdasarkan Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Harta wakaf, menurut ajaran Islam, hanya diambil manfaatnya, sementara barang asalnya harus tetap. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Pada prinsipnya, menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, pembuat wakaf menentukan bentuk pengelolaan wakafnya sendiri. Pengelola wakaf biasa disebut dengan istilah mutawalli atau nazhir. Aktivitas wakaf di masa khilafah merupakan aktivitas yang lazim dilakukan oleh orang-orang kaya dan juga kalangan pejabat.

Setelah Rasulullah hijrah kemudian didaulat menjadi pemimpin di Madinah, kota suci itu terus berkembang menjadi negara yang kuat dan damai. Pilar-pilar ekonomi Islam mulai dijalankan, mulai dari zakat, infak, sedekah, tak terkecuali wakaf produktif. Wakaf telah menjadi gerakan bersama para sahabat Nabi. Perkebunan-perkebunan dikelola oleh nazhir berpengalaman hingga menghasilkan banyak pemasukan bagi negara, dan digunakan untuk kepentingan umat.

Pada masa Umar bin Khattab, kekuasaan Islam semakin meluas. Umar mewakafkan banyak tanah mulai dari Mesir, Iraq hingga ke Syam, termasuk Masjid al Aqsa. Tanah-tanah ‘nganggur’ oleh Umar diwakafkan dan diproduktifkan. Dengan mengambil dalil pada QS Al-Hasyr: 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang. Umar menarik hasil pengelolaan tanah dan dimanfaatkan untuk kaum muslimin.

Dilansir Republika, Sri Nurhayati dalam tulisannya yang bertajuk Akuntansi Syariah di Indonesia memaparkan bahwa pada masa pemerintahan di era para khilafah Umayyah dan Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf.

Pada masa itu, wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Beberapa tahun selanjutnya, khalifah Hisyam bin Abdul Malik membentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim dengan bijaksana dan adil. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali melakukan administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh wilayah negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itu pengelolaan lembaga wakaf di bawah Naungan Departemen Kehakiman yang dikelola wakaf dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang sangat membutuhkan. Khalifah juga menetapkan formulir pendaftaran khusus dan kantor untuk mencatat dan mengawasi wakaf di daerahnya.

Keberadaan lembaga wakaf ini juga diteruskan pada masa pemerintahan Abbasiyah dengan membentuk sebuah lembaga bernama Shadr al-Wuquuf. Lembaga wakaf ini bertugas mengurusi masalah administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.

Pada masa ini, pengelolaan harta wakaf mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Baitul Mal, perpustakaan dan lembaga pendidikan terbesar pencetak para ulama dan cendekia pada saat itu merupakan hasil dari wakaf produktif masyarakat.

Hanya saja, dana wakaf dalam negara khilafah tidak dijadikan penopang utama pembiayaan negara di saat negara sedang mengalami krisis keuangan. APBN negara khilafah selama kurang lebih 13 abad terbukti anti krisis dan hampir setiap masanya mengalami surplus. Ini semua dikarenakan penyusunan APBN negara khilafah mengacu kepada syariat yang telah Allah tetapkan baik di dalam al Qur'an dan As-Sunnah. Sistem fiskal dan moneter nya mengikuti ketentuan dinar dirham sehingga cenderung stabil kondisi keuangan negara yang dampaknya mampu mensejahterakan rakyatnya. Wallahu'alam bisshowab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,50,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3579,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Dana Wakaf: Demi Kemashlahatan Umat?
Dana Wakaf: Demi Kemashlahatan Umat?
pengelolaan wakaf dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrkr-bAEMmzjuGdp7oC7WxG40eBcONbq-30Zzst0Qwml_Orbu7IDSkrqHt7b1UClvnc6RV16T0RbL9hDfpIOOOoG7IlqA5S_Ef4ELlPkVWYZz9nMzklqQsJj31334IUp7wFsgyICyl8L8/w640-h640/PicsArt_03-04-07.10.59_compress36.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrkr-bAEMmzjuGdp7oC7WxG40eBcONbq-30Zzst0Qwml_Orbu7IDSkrqHt7b1UClvnc6RV16T0RbL9hDfpIOOOoG7IlqA5S_Ef4ELlPkVWYZz9nMzklqQsJj31334IUp7wFsgyICyl8L8/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-04-07.10.59_compress36.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/dana-wakaf-demi-kemashlahatan-umat.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/dana-wakaf-demi-kemashlahatan-umat.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy