Menjaga aqidah umat
Oleh: Yulia Putbuha
Aqidah merupakan pondasi dalam agama, dengan akidah yang kokoh dan lurus maka pemahaman terhadap agama pun akan benar. Namun, sungguh miris penyimpangan akidah terjadi di daerah yang kental keagamaannya dan terkenal dengan kota seribu santri.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, (12/3/2021). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten A.M Romly menyatakan, ajaran yang dianut oleh kelompok Hakekok di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang Banten adalah sesat. Ritual seperti mandi bersama tanpa busana di penampungan air yang berada tengah perkebunan kelapa sawit dinilai menyimpangajaran Islam.
Bukan sesuatu yang mengherankan ketika penyimpangan akidah terjadi di daerah yang terkenal kental dengan kultur agamanya karena penyimpangan akidah bisa terjadi oleh beberapa faktor, diantaranya.
Pertama, minimnya pendidikan agama. Pendidikan agama yang minim, menyebabkan rendahnya pemahaman agama. Ditambah sejak Kemenag merevisi 155 buku pelajaran agama pada 2019 lalu. Menjadikan pendidikan agama hanya sebagai pelengkap saja, padahal diterapkannya nilai-nilai Islam, sejarah dan hukum syara yang terdapat dalam pelajaran agama, akan membawa negeri ini kepada derajat yang paling tinggi. Pemahaman agama akan didapat secara utuh dalam pembelajaran, sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan agama.
Kedua, kuatnya budaya mengekor dalam masyarakat. Menjadi pengekor tanpa mempunya hujjah atau dalil, sepertinya sudah menjadi budaya di negeri ini. Pasalnya, kasus penyimpangan akidah ini sudah sering terjadi. Seperti sebelumnya kasus kerajaan ubur-ubur, komunitas eden dan Dimas Kanjeng yang semuanya hanya mengekor tanpa dalil.
Ketiga, kurangnya peran negara dalam menjaga akidah. Peran negara begitu besar dalam menjaga akidah umat. Munculnya berbagai aliran sesat, termasuk juga berbagai penistaan terhadap Islam dan simbol-simbolnya. Mengindikasikan bahwa negara kurang bersungguh-sungguh dalam menjaga akidah Islam. Saat ini, aliran sesat akan diberi tindakan oleh pemerintah tatkala ada pengaduan dari masyarakat dan ketika pun ada tindakan, bukan bertujuan untuk melindungi dan menjaga akidah Islam tetapi hanya untuk menjaga keamanan masyarakat.
Faktor-faktor tersebut dikarenakan saat ini negara dibangun atas asas sekularisme yang memisahkan antara urusan agama dengan negara. Agama dan keyakinan dianggap sebagai urusan pribadi, negara tidak mempunyai andil di dalamnya.
Asas sekularisme ini sedikit demi sedikit akan mengikis pemahaman umat terhadap ajaran Islam yang sebenarnya yakni Islam kaffah. Asas ini juga dapat melahirkan isme-isme yang lainnya dan sangat berbahaya untuk akidah umat.
Maka dari itu, persoalan seperti aliran sesat ini perlu segera dituntaskan agar tidak lagi terjadi permasalahan yang sama dikemudian hari. Jika terbukti aliran itu sesat maka pemerintah seharusnya segera mengambil tindakan secara hukum dengan hukuman yang menjadikan jera, khususnya bagi pelaku dan umumnya bagi masyarakat.
Untuk eks aliran sesat harus mendapat pembinaan, agar kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya. Selain itu, perlu juga membantah dalil-dalil mereka yang keliru dengan menjelaskan akidah Islam yang benar dengan disertai argumentasi dan bukti. Tentunya dengan melibatkan akal dan perasaan mereka agar pemahaman akidah Islam tertancap kuat dalam jiwa mereka.
Penyimpangan akidah merupakan dosa besar dalam Islam, bahkan pelakunya bisa dikatakan murtad. Ketika pelaku penyimpangan tidak mau bertobat maka Islam menetapkan hukum mati.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya: "Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah" (HR al-Bukhari, an-Nasai, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Begitu tegas Islam dalam menjaga akidah umat karena dalam Islam akidah adalah perkara yang besar. Dengan demikian, penerapan aturan Islam secara total sangat dibutuhkan untuk menjaga akidah umat sebab penjagaan akidah akan sulit dalam sistem sekularisme yang sudah jelas memisahkan antara urusan agama dengan urusan negara.
Penerapan aturan Islam dengan total akan terwujud jika ada negara yang mewadahi, negara yang dimaksud adalah khilafah 'ala minhajin nubuwah. Maka dari itu, dengan adanya khilafah akidah umat akan terjaga.
Penyimpangan-penyimpangan akidah dan penistaan agama tidak akan terjadi karena negaralah yang akan menjadi pelindung. Jika khilafah mampu memberikan solusi atas segala permasalahan umat, masihkah berharap pada aturan lain seperti sekularisme yang saat ini diterapkan?
Wallahu'alam bishowab
COMMENTS