Pembagian Kepemilikan, Lapis Pertama Pasar Syariah

kepemilikan dalam islam

Mekanisme pasar bebas yang menjadi tubuh sistem ini, telah melegalkan eksploitasi seluruh SDA oleh korporasi. Maka, selama kepemilikan tidak diatur alias dibebaskan, kerusakan lingkungan dan kesejahteraan rakyat akan terus terjadi. Oleh karenanya jika ingin mencegah terjadinya eksloitasi SDA oleh swasta, harus dilakukan upaya yang fundamental, yaitu mengganti landasan sistem ekonominya yang bercorak kapitalis menjadi Islam.

By Kanti Rahmillah, M.Si

Bencana banjir tak bisa dilepaskan dari ulah korporasi. Begitupun kerusakan alam akibat pertambangan juga penderitaan warga sekitar, menjadi tanggung jawab korporasi. Sehingga pemerintah berupaya terus dalam membuat regulasi agar korporasi memperhatikan lingkungan dan kesejahteraan warganya.

Pemerintah akan berkomitmen dalam mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan terpadu dengan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan pertambangan. Hal demikian dilakukan agar sektor minerba mampu memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di masa mendatang. (bisnis.com 12/2/2021)

Namun demikian, regulasi terus diperbaiki, tapi kerusakan lingkungan semakin parah dan kesejahteraan rakyat semakin memprihatinkan. Hal ini membuktikan bahwa kesalahan bukan sekedar terletak pada regulasi. Lebih dari sekedar regulasi, kesalahan fatal terletak pada kesalahan negeri ini dalam menentukan landasan sistem ekonominya yang bercorak kapitalistik.

Pasar Bebas, Tubuh Ekonomi Kapitalisme

Mekanisme pasar bebas yang menjadi tubuh sistem ini, telah melegalkan eksploitasi seluruh SDA oleh korporasi. Maka, selama kepemilikan tidak diatur alias dibebaskan, kerusakan lingkungan dan kesejahteraan rakyat akan terus terjadi. Oleh karenanya jika ingin mencegah terjadinya eksloitasi SDA oleh swasta, harus dilakukan upaya yang fundamental, yaitu mengganti landasan sistem ekonominya yang bercorak kapitalis menjadi Islam.

Adapun untuk menghadirkan ekonomi islam yang sistemik adalah dengan mengganti seluruh tubuh beserta organ-organ penting yang ada dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sedangkan tubuh ekonomi kapitalisme adalah pasar bebas.

Ekonomi pasar bebas berangkat dari pandangan bahwa seluruh harta kekayaan yang tersedia di alam ini dapat dialokasikan secara “adil” dengan menggunakan sebuah mekanisme yang disebut dengan mekanisme pasar bebas. Sedangkan ekonomi pasar syariah berpandangan bahawa seluruh kekayaan yang ada di alam ini harus dialokasikan secara adil menurut aturan syariat.

Dalam menciptakan keadilan, mekanisme pasar bebas meyakini bahwa invisible hand akan dapat mewujudkannya. Yaitu membiarkan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi berjalan sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Namun sungguh sayang, pada kenyataannya keadilan tak kunjung datang. Justru yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tinggi. 

Karena realitasnya, pasar bebas hanya akan memunculkan pertarungan antara pemain besar. Sedangkan pemain kecil akan tergerus hingga habis dimakan pemain besar. Misalnya persaingan produk mie instan hanya berputar diantara perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan Indofood dan perusahaan Wings. Artinya, hanya perusahaan besar lah yang mampu bertahan di lingkungan sistem ini.

Pembagian Kepemilikan, Lapis Pertama Pasar Syariah

Berbeda dengan pasar bebas. Mekanisme pasar syariah memiliki 8 lapis aturan untuk menciptakan keadilan pada pasar. Sehingga keadilan akan niscaya tercipta. Salah satu lapisannya adalah pembagian kepemilikan. Aturan ini tak dikenal oleh sistem ekonomi kaptalisme yang membebaskan kepemilikan.

Sistem ekonomi islam telah membagi kepemilikan menjadi 3 bagian. Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dan sistem ekonomi islam hanya memberikan ruang kompetisi antar individu pada kepemilikan individu. Adapun kepemilikan umum dan negara masuk ke Baitulmal dan dikelola negara. 

Kepemilikan Individu

Kepemilikan individu adalah hukum syariat yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu yang memungkinkan bagi manusia untuk memanfaatkannya. Baik secara langsung ataupun mengambil kompensasi (’iwad) dari barang tersebut. Artinya, harta tersebut bisa langsung digunakan atau bisa juga dijual lagi.

Adapun sebab-sebab kepemilikan individu adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta tersebut. Dengan syarat, manusia yang hendak memiliki harta tersebut tidak menggunakan harta yang dimiliki sebelumnya, untuk memperolehnya. Dalilnya sebagai berikut.

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (TQS Al Baqoroh : 29)

“Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir.” (TQS Al-Jatsiyah: 13)

Kedua ayat di atas menjelaskan bahwa semua yang ada di bumi dan langit sudah diserahkan pada manusia. Kata “maa” yang artinya “apa” mempunyai makna umum. Maka, karena ayat ini mengandung kata “maa”, menunjukan bahwa dalil ini bermakna umum. Artinya, tetap berada pada keumuman selama tidak ada yang mengkhususkannya.

Kepemilikan Umum

Kepemilikan umum adalah ijin asy-syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda. Artinya, harta benda yang masuk kategori kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki individu. Tetapi diperuntukan bagi suatu komunitas, karena mereka saling membutuhkan. Maka, privatisasi atas kepemilikan umum adalah terlarang.

Apa saja yang menjadi kepemilikan umum, telah dibagi menjadi tiga jenis. Yaitu barang kebutuhan umum, barang tambang yang besar, dan sumber daya alam yang sifat pembentukannnya menghalangi dimiliki individu.

Pertama, barang kebutuhan umum. Yaitu segala barang atau harta yang masuk kategori fasilitas umum. Yang jika tidak ada dalam suatu negeri atau dalam komunitas tertentu. Maka akan menimbulkan sengketa dalam mencarinya. Dengan kata lain, apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, Misal sumber-sumber air, padang gembalaan, kayu bakar, energy listrik dsb.

“Rasulullah Saw bersabda: Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang gembalaan dan api.” (HR. Abu Daud)

“…dan harganya adalah haram.” (HR. Imam Ibnu Majah)

“Bahwasannya Rasulullah Saw telah bersabda: ‘Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun): air, padang gembalaan dan api” (Hr. Ibnu Majah)

Kedua, Tambang yang besar. Barang tambang dapat dikelompokan menjadi dua; yaitu barang tambang yang jumlahnya terbatas, maka ini boleh dimiliki individu. Dan barang tambang yang besar atau tidak terbatas, maka tambang ini masuk pada kepemilikan umum dan haram untuk dimiliki individu.

Ketiga, Sumber daya alam (SDA) untuk umum. SDA yang dimaksud adalah SDA yang sifat pembentukannya mencegah untuk dimiliki secara pribadi. Jenis barang ini berbeda dengan kelompok jenis barang yang pertama, yang dari segi dzatnya memang boleh dimiliki individu, seperti air yang boleh dimiliki individu jika jumlahnya sedikit.

Namun demikian, kepemilikan sumber daya air itu memiliki ‘illat, yaitu akan menjadi terlarang untuk dimiliki oleh individu apabila sumber daya air itu dibutuhkan oleh suatu komunitas masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, jika jenis barang pertama berbicara dari segi dzatnya. Sedangkan jenis barang ketiga ini status kepemilikan umumnya ditinjau dari segi faktanya, yaitu barang-barang ini adalah barang yang tidak mungkin dimiliki individu. 

Dengan demikian yang masuk dalam kelompok ini adalah harta benda yang mencakup kemanfaatan umum, seperti sungai, laut, tanah-tanah umum, teluk, selat, gunung dsb. Termasuk juga dalam kelompok ini adalah masjid, sekolah, milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat penampungan, jalan raya, jembatan dsb.

“Kami bertanya kepada Rasul, “ Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangun rumah untuk tempat berteduh bagimu di Mina?’ Rasulullah menjawab: “ Tidak boleh, Mina adalah tempat tinggal orang yang datang terlebih dahulu.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, Hakim dan Tirmidzi)

Dalil tidak bolehnya membangun rumah di Mina, agar Mina tetap menjadi tempat umum yang dimiliki bersama. Adalah dalil atas jenis harta yang ketiga, yang merupakan kepemilikan umum dan terlarang untuk individu menguasainya.

Kepemilikan Negara

Kepemilikan negara yaitu harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, namun barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum. Karena pada hakekatnya, harta secara dzatnya hanya dibagi 2, yaitu milik umum dan milik individu. 

Adapun kepemilikan individu ada yang boleh langsung dimanfaatkan dan ada yang tidak boleh. Sehingga pengelolaan sepenuhnya menjadi wewenang khalifah, yaitu menurut pandangan dan ijtihad khalifah. Karena pada realitasnya harta tersebut milik seluruh kaum muslim. Adapun yang termasuk kepemilikan negara antara lain:

Jizyah adalah hak yang diberikan Allah pada kaum muslim dan orang kafir karena ada ketundukan kepada pemerintah islam. Harta jizyah sebenaranya milik seluruh kaum muslim, namun pengelolaanya oleh pemerintah dan dibagikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. 

Jizyah wajib dipungut dari orang-orang kafir, selama mereka tetap dalam kekafirannya. Dan wajib diambil setelah melewati satu tahun. Namun apabila mereka telah memeluk islam, maka jizyah akan gugur atas mereka. Karena jizyah dikenakan terhadap orang, bukan terhadap harta.

Jizyah pun dipungut hanya kepada laki-laki kafir yang mampu. Artinya tidak diambil dari wanita, anak-anak dan yang tidak mampu. Teknis perhitungannya pun tidak diambil dari prosentase banyaknya harta mereka. Tapi dibagi menjadi 3 kelas menurut kondisi negaranya, bawah, sedang dan tinggi. Misal, punguan jizyah di Syam lebih tinggi dari Persia, karena Syam kondisinya lebih makmur dari Persia. 

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah  dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (TQS At Taubah : 29)

Ghanimah, yaitu hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari kaum kafir dengan jalan perang (jihad). Harta hasil rampasan perang (ghanimah) seperlimanya adalah untuk Allah, RasulNya. Artinya, 1/5 harta tersebut wajib diserahkan kepada Rasul Saw yang pada saat itu bertindak sebagai kepala negara. Sehingga harta tersebut menjadi milik negara. Sementara sisanya yang 4/5 akan dibagikan kepada para mujahidin (anggota pasukan tentara) yang ikut berperang dalam rangka futuhat (pembebasan) tersebut. 

“Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (TQS Al-Anfal : 41)

fa’i, adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslim dari kaum kuffar, namun tanpa melalui peperangan (musuh melarikan diri). Adapun pembagian harta fa’i  yaitu seluruh hartanya diserahkan pada negara. Karena memang tidak terjadi peperangan. Hal ini tentu berbeda dengan pembagian harta ghonimah, 

“Dan harta rampasan fai' dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (TQS Al-Hasyr :6)

kharaj, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada kaum muslim dari kaum kafir. Sesungguhnya, kharaj, ghanimah dan fa’i berasal dari sumber yang sama, yaitu harta yang telah dirampas kaum muslim dari kuffar. 

Namun yang membedakannya adalah ghonimah dan fa’i itu adalah harta rampasan dari kaum kafir atas barang-barang yang bergerak seperti alat perang. Sedangkan kharaj adalah khusus untuk harta yang tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan lahan. 

‘Usyur, adalah tanah jazirah Arab dan negeri-negeri yang penduduknya memeluk islam tanpa peperangan. Ketentuan pungutan untuk tanah ‘usyriyah berbeda dengan tanah kharajiyah (tanah yang pernah ditaklukan). Ketentuan untuk pungutan bagi tanah ‘usyriah adalah mengikuti hukum-hukum zakat hasil pertanian. 

Artinya, bagi kaum muslim yang memiliki tanah yang berstatus sebagai tanah ‘usyriah, seperti Nusantara. Maka kewajiban harta yang harus dikeluarkan adalah sebagaimana ketentuan dalam kewajiban mengeluarkan zakat hasil pertanian. 

Sedangkan berkaitan dengan besarnya pungutan bagi tanah ‘usyuriyah, maka islam telah menetapkan besarnya zakat hasil pertanian sebesar 10%. Ketentuan ini berlaku untuk tanah ‘usyriah yang pengairannya hanya mengandalkan tadah hujan, mata air atau air tanah. Adapun  untuk tanah ‘usyriah yang pengairannya menggunakan irigasi teknis, maka pungutan zakatnya adalah 5 %.

Dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Bagi yang diairi oleh air hujan, mata air atau air tanah, zakatnya adalah 10%, sedangkan yang pengairannya dengan irigasi, zakatnya adalah 5%.” (HR. Bukhari).

Khumus, adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan untuk Baitul Mal sebesar seperlima dari harta yang ditemukan dari aktivitas penggalian kandungan bumi. Adapun harta yang diperoleh dari aktivitas menggali kandungan bumi dinamakan Rikaz. 

Bagi mereka yang memiliki pertambangan yang berskala kecil (yang boleh dimiliki individu), maka apabila memperoleh harta yang berharga seperti emas, perak, tembaga dsb. Maka berlaku ketentuan khumus (seperlima). 

“Barang yang ada di jalan (yang dilewati) atau kampung yang aman itu tidak termasuk ‘luqothah’ hingga diumumkan selama satu tahun. Jika (selama satu tahun itu) pemiliknya datang untuk memintanya, maka berikanlah barang tersebut kepadanya. Jika tidak ada maka barang itu adalah milikmu. Di dalam ‘al-kharab’, yakni di dalamnya, atau di dalam ‘rikaz’, terdapat ‘khumus’ seperlima dari harta temuan)”. (HR. Abu Dawud)

Inilah sebagain hukum Allah SWT mengenai pembagian kepemilikan yang akan mencegah terjadinya eksploitasi SDA oleh swasta. Swasta hanya boleh memiliki harta dari bagian kepemilikan individu. Itupun dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan syariat, sehingga keadilan pasar akan niscaya tercipta. Sungguh, aturan pembagian kepemilikan ini hanya akan terlaksana jika syariat Islam utuh diterapkan secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,50,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3579,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pembagian Kepemilikan, Lapis Pertama Pasar Syariah
Pembagian Kepemilikan, Lapis Pertama Pasar Syariah
kepemilikan dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFbe8kbjFeTnX77X7ElW1KhVn0uw7qdq8FqtA-6t8o0y_CVQUQKop3wFypY1h6Rlc-ZKS-Tf00ngJ18mVSqrJUzjNj3X-oJzPFqEJWtTudqZqXDxTLQFNk1F2dAzOKsHAqnQrF9rd2cV4/w640-h640/PicsArt_02-16-07.26.55_compress55.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFbe8kbjFeTnX77X7ElW1KhVn0uw7qdq8FqtA-6t8o0y_CVQUQKop3wFypY1h6Rlc-ZKS-Tf00ngJ18mVSqrJUzjNj3X-oJzPFqEJWtTudqZqXDxTLQFNk1F2dAzOKsHAqnQrF9rd2cV4/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-16-07.26.55_compress55.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/pembagian-kepemilikan-lapis-pertama.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/pembagian-kepemilikan-lapis-pertama.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy