Hak Politik Dikebiri, Demokrasi Layak Mati

hak politik demokrasi

Demokrasi memang layak mati dan pasti akan mati, sebab sistem ini telah meletakkan kedaulatan ada di tangan manusia. Pemahaman manusia terhadap proses lahirnya peraturan selalu menimbulkan perbedaan, perselisihan dan pertentangan serta selalu terpengaruh lingkungan tempat ia hidup. Hal ini akan membuahkan peraturan yang saling bertentangan yang akan mendatangkan kesengsaraan bagi manusia. Ditambah lagi dengan akidah sekularisme yang menjadi asas dari demokrasi telah menyingkirkan agama dari kehidupan.

Oleh: Dwi Miftakhul Hidayah, S.ST (Aktivis Muslimah Jember)

Plinplan! Dalam sebuah artikel yang ditayangkan di laman tirto.id (01/02/2021), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai plinplan lantaran menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang sebelumnya diusulkan oleh mereka sendiri. Lucius Karus menyebut sikap partai yang setuju revisi lalu menolak ramai-ramai sebagai plinplan. “Sikap fraksi-fraksi yang sudah bersepakat lalu mementahkan lagi kesepakatan itu jelas sebuah sikap plinplan,” kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) itu.

Diketahui DPR RI memasukkan revisi peraturan ini ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas bersama dengan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) lain pada 26 November 2020. Pembahasan memanas seputar jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada). Mengacu pada UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku, pilkada serentak digelar bersama pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2024. Sementara dalam RUU Pemilu, pilkada dimajukan menjadi 2022 dan 2023.

Sikap plinplan pemerintah tersebut dinilai menunjukkan revisi UU ini sejak awal memang tak dirancang dengan tujuan pemilu lebih berkualitas melainkan sekadar untuk membangun strategi politik. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mempertanyakan sikap pemerintah Jokowi yang menolak normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023, serta menginginkan pilkada 2024. Menurut Titi, sikap ini bertentangan dengan alasan pemerintah ketika memaksakan pilkada 2020. Kala itu pemerintah beralasan tak ingin ada kekosongan jabatan kepala daerah dan menyatakan penyelenggaraan pilkada dapat menjadi medium untuk pengendalian Covid-19 serta pemulihan ekonomi (nasional.tempo.co, 31/01/2021).

Bukan hanya tersandera kepentingan politik pragmatis seperti yang dikatakan peneliti Formappi, RUU ini juga dinilai akan mengebiri hak politik anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam draf RUU tersebut, hak eks anggota HTI untuk dipilih sebagai calon anggota legislatif, kepala daerah hingga kepala negara dihilangkan. Menanggapi hal tersebut, Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menanyakan alasan tidak bolehnya anggota HTI menggunakan hak politiknya. Padahal, sebagai negara penganut sistem demokrasi, Indonesia telah memiliki seperangkat aturan yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk dalam konstelasi politik. Beberapa konstitusi di negeri ini yang mengatur terkait hak politik yakni hak untuk memilih dan dipilih dapat kita temui dalam UUD 1945 pasal 28, 27, pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, pasal 6 ayat 1, pasal 19 ayat 1 dan pasal 22 ayat 1.

Meski pencabutan hak politik dibenarkan, namun hal itu hanya terjadi pada kasus tertentu dan dalam batasan waktu tertentu. Semisal kasus tindak pidana korupsi. Pelakunya dapat dikenai pencabutan hak politik dalam batasan waktu tertentu. Setelah terpidana menjalani hukuman, hak politik akan didapatkannya kembali. Artinya, pencabutan hak politik tidak berlaku seumur hidup. Maka pertanyaannya adalah tindakan apa yang telah dilakukan oleh HTI maupun anggotanya yang membenarkan pencabutan hak politik tersebut? Apakah HTI pernah korupsi uang negara? Menjual aset negara? Melakukan pembantaian? Melakukan upaya separatisme? Sepanjang kiprahnya, HTI tak sekalipun membuat masalah di negeri ini. Justru HTI pernah mendapat piagam penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara sebagai demonstran paling tertib saat Sidang Umum MPR.

Ditambah lagi sepertinya pemerintah gagal paham terkait HTI. Kalaupun RUU ini disahkan, tak akan mengubah metode perjuangan HTI. Berdasarkan informasi dari buku-buku terbitan HTI, dapat kita ketahui bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang berjuang ekstra parlemen. Terlebih, parlemen hari ini yang menerapkan hukum bukan berdasarkan syariat Islam begitu kontradiktif dengan pemahaman HTI yang menginginkan penegakan syariat Islam dalam kehidupan bernegara. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan menduga ada oknum kekuasaan yang khawatir HTI ikut serta dalam pemilu baik di tingkat daerah hingga pusat dan berujung kepada kemenangan.

Draf RUU ini pun diduga menyamakan antara HTI dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal jelas, PKI dalam sejarahnya dikenal luas telah melakukan pembantaian di negeri ini. Organisasinya pun telah dinyatakan terlarang keberadaannya di Indonesia melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme. Sedangkan HTI, eksistensinya di negeri ini bukanlah organisasi terlarang sebagaimana dituduhkan selama ini. Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyebut adanya label “HTI Ormas Terlarang” merupakan fitnah yang disebar untuk mem-by pass pemusnahan HTI. Fitnah tersebut bertujuan agar masyarakat termakan isu bahwa HTI adalah ormas terlarang (mediaumat.news, 30/01/2021).

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Tahun 2018 hingga Putusan Kasasi Tahun 2019 tidak ada pernyataan bahwa HTI adalah organisasi terlarang seperti PKI. Menyamakan HTI dengan PKI menurut Prof. Suteki adalah sebuah "kedunguan" hukum dan sejarah. Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mencabut status BHP HTI yang oleh majelis hakim dinyatakan sudah sesuai prosedur itu hanya membenarkan pencabutan status BHP. Oleh sebab itu, pernyataan HTI sudah dibubarkan adalah pernyataan yang kurang tepat.

Posisi HTI saat ini adalah sebagai organisasi yang tidak berbadan hukum, dan hal ini memang diperbolehkan berdasarkan Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2013. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, tidak menghapus atau mengubah ketentuan Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2013, yang mengatur tentang bentuk ormas yang dapat berbadan hukum dan dapat juga tidak berbadan hukum. Ormas tak berbadan hukum pun dibolehkan terdaftar maupun tidak terdaftar berdasarkan UU Ormas tersebut.

Pernyataan HTI sudah dibubarkan mengingatkan kembali bagaimana dzalimnya pemerintah yang juga semakin memperjelas ketidakadilan dalam sistem demokrasi. Melalui Perppu No. 2 Tahun 2017, pemerintah diberikan kewenangan untuk mencabut status badan hukum sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan. Keputusan tersebut justru menjadi bukti ketidakadilan yang nyata di negeri ini sebab hingga saat ini tidak jelas pelanggaran apa yang sudah dilakukan oleh HTI karena tidak pernah ada surat peringatan atau penjelasan yang diberikan pemerintah kepada pihak HTI.

Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH, seorang Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyebut ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengedepankan ”due process of law” justru dicabut oleh Perppu No. 2 Tahun 2017. Menurut ia pula norma hukum prosedur tidak boleh disesuaikan dengan selera penyelenggara kekuasaan negara sebab hal ini akan membuka peluang selebar-lebarnya bagi penggunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM. Negara yang berdasar hukum bisa jadi akan berubah menjadi negara kekuasaan yang dijalankan sesuai dengan kepentingan penguasa.

Tanda-tanda kematian demokrasi sebagaimana yang dituliskan Steven Levitsky dan Daniel Ziblat dalam buku “How Democracies Die” sudah semakin nampak pada rezim hari ini. Kedua ilmuan politik dari Harvard University itu memberikan empat indikator kematian demokrasi, salah satunya yaitu adanya pelemahan atau penolakan terhadap norma-norma demokrasi. Parameternya antara lain mengubah-ubah UU, melarang organisasi tertentu dan membatasi hak politik warga negara.

Demokrasi memang layak mati dan pasti akan mati, sebab sistem ini telah meletakkan kedaulatan ada di tangan manusia. Pemahaman manusia terhadap proses lahirnya peraturan selalu menimbulkan perbedaan, perselisihan dan pertentangan serta selalu terpengaruh lingkungan tempat ia hidup. Hal ini akan membuahkan peraturan yang saling bertentangan yang akan mendatangkan kesengsaraan bagi manusia. Ditambah lagi dengan akidah sekularisme yang menjadi asas dari demokrasi telah menyingkirkan agama dari kehidupan. Walhasil, negara mengatur rakyat bukan dengan syariat yang telah Allah turunkan melainkan dengan hukum buatan akal manusia.

Padahal Allah telah berfirman dalam Surah Yusuf ayat 40, yang artinya “Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah.” Pun dalam Surah an-Nisa’ ayat 65, yang artinya “Demi Tuhanmu, mereka hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamunhakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” Maka, sudah saatnya kita kembalikan lagi apa yang menjadi hak Allah yang merupakan kewajiban bagi kita sebagai hamba yang beriman kepada-Nya yakni berhukum pada syariat Allah secara kaffah (menyeluruh).

Wallahua’lam bish-shawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,50,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3579,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Hak Politik Dikebiri, Demokrasi Layak Mati
Hak Politik Dikebiri, Demokrasi Layak Mati
hak politik demokrasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7pTj1dL47QKTSVWIBrYpGHR_vIYjLYzctybN9WzxXubKWC9yAg9uKZuZmnIESBE5HO2iR9DW8OQ0MPMsowZUlvb1hvhH7lqkWSTyM33x0shO1RwDwmowDKLErFKbnSBVu6TVp9rKIoJ8/w640-h640/PicsArt_02-10-01.26.15_compress87.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7pTj1dL47QKTSVWIBrYpGHR_vIYjLYzctybN9WzxXubKWC9yAg9uKZuZmnIESBE5HO2iR9DW8OQ0MPMsowZUlvb1hvhH7lqkWSTyM33x0shO1RwDwmowDKLErFKbnSBVu6TVp9rKIoJ8/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-10-01.26.15_compress87.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/hak-politik-dikebiri-demokrasi-layak.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/hak-politik-dikebiri-demokrasi-layak.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy