perpres ekstrimisme
Oleh : Nurul Afifah
Indonesia menangis ! Ditengah Pandemi wabah yang masih menyelimuti negeri ini, bencana dan musibah datang silih berganti. Banjir, longsor, gunung meletus dan gempa bumi terjadi diberbagai wilayah.
Ditengah penderitaan ini, Presiden menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE).
Pembentukan RAN PE disebut untuk merespons tumbuh kembang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme.
Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi perpres tersebut. (cnnindonesia.com 15/01/2021).
Untuk menindaklanjuti Perpres RAN PE ini, dalam lampiran juga tertuang program-program yang harus dilakukan untuk mewujudkan RAN PE ini. Salah satunya adalah terkait program yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Program ini menyasar masyarakat sipil dan polisi. Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi penanggung jawabnya. Program ini dibuat karena perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Program tersebut adalah pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Nantinya, masyarakat dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. (detik.com 17/01/2021).
Munculnya Perpres RAN-PE ditengah beragam musibah di negeri ini menimbulkan berbagai pertanyaan dibenak. Apa urgensi munculnya Perpres RAN-PE ? Bukankah munculnya Perpres ini bisa berpotensi menjadi jalan memperkuat politik adu domba antar anggota masyarakat ? Melihat definisi ekstremis tidak definitif secara hukum.
Dengan melibatkan masyarakat dalam proyek ini akan semakin memperburuk keadaan bangsa. Akan muncul aksi saling melaporkan, main hakim sendiri, saling curiga, hingga hilangnya kepercayaan diantara anggota masyarakat. Sementara dalam islam melarang perbuatan berprasangka dan saling memata-matai. Allah berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12 yang artinya : " Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka. Karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain".
Tidak hanya sampai disitu, Perpres RAN-PE bisa membawa umat pada pemahaman yang salah terhadap islam. Pasalnya, umat akan takut jika menggunakan istilah dalam islam seperti khilafah, jihad dan lain-lain yang dianggap sumber radikalisme. Akhirnya terjadi penyimpangan terhadap pemahaman islam yang sebenarnya.
Sudah selayaknya Perpres ini dicabut, karena urgensitas kelahirannya tidak ada. Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan masalah bangsa yang butuh penanganan cepat seperti pemutusan rantai virus corona yang semakin tak terkendali dan membawa efek domino.
Wallahu'alam
COMMENTS