intoleransi jilbab
Oleh : L. Nur Salamah, S.Pd (Komunitas Aktif Menulis)
Beberapa waktu yang lalu media sosial dan dunia pendidikan dihebohkan dengan berita tentang salah satu dari 46 siswi non muslim yang 'dipaksa' mengenakan kerudung di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Padang.
Sontak, peristiwa tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Kemendikbud yang akan menindak tegas, sekolah dan jajarannya yang melakukan perbuatan intoleransi. Bukan hanya itu kecaman juga terus berdatangan mulai dari Komnas HAM, anggota DPR RI dan KPAI. Mereka menuntut agar menghapuskan aturan berjilbab di sekolah tersebut.
Padahal Rusmadi, selaku kepala sekolah telah menyampaikan bahwa tidak pernah memaksa bagi siswi yang non muslim untuk mengenakan kerudung sebagai seragam sekolahnya. Kalaupun ada diantara mereka yang memakai itu karena kemauannya sendiri. Dan pernah ditanya oleh pihak sekolah mengenai nyaman tidaknya berpakaian seperti itu, mereka mengatakan nyaman saja karena semua memakai seragam yang sama.
Seperti dilansir dari laman detiknews. (23/1/2021), pihak sekolah ketika menyelenggarakan aktivitas keagamaan juga sudah memberikan dispensasi kepada siswi yang non muslim untuk tidak hadir ke sekolah, tapi mereka tetap saja hadir dan mengikuti kegiatan, dan tidak pernah ada gejolak selama ini.
Kasus di atas sejenak mengalihkan perhatian masyarakat tentang berbagai persoalan yang tengah di hadapi negeri saat ini. Mulai dari pandemi covid-19 yang juga belum beranjak pergi, kemudian disusul berbagai bencana, mulai jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, banjir, tanah longsor, gempa bumi dan erupsi Gunung Merapi. Yang seharusnya lebih utama untuk diperhatikan.
Bicara masalah intoleransi, mengapa baru sekarang. Dan jika kita melihat yang protes masalah kerudung hanyalah 1 dari 46 siswi.
Bagaimana dengan masalah siswa yang dilarang menggunakan jilbab dari sejumlah sekolah yang ada di Bali, seolah ada perbedaan sikap dan pembiaran.
Padahal sebagai seorang muslimah yang telah baligh, menutup aurat dengan Jilbab dan kerudung ketika keluar rumah adalah wajib. Seperti yang telah dijelaskan dalam (Q.S Al-Ahzab : 59) yang artinya, "Wahai Nabi! Katakan pada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan istri orang-orang mukmin, hendaknya mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang".
Bahkan ketika Islam diterapkan secara keseluruhan dalam kehidupan, baik muslim maupun non muslim, mereka hidup berdampingan secara damai. Mereka menjalani kehidupan dengan aturan yang ditetapkan oleh negara. Non muslim mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan warga negara lainnya yang beragama Islam. Mereka memakai pakaian sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan menjalankan ibadah sesuai agama mereka masing-masing. Tidak pernah ada paksaan.
Namun kondisi berbanding terbalik, atas nama HAM dan paham kebebasan, umat Islam tidak bebas dalam menjalankan syariat agamanya. Ketika berusaha menanamkan ketaatan menjalankan syariat dikatakan radikal dan menetapkan aturan yang bersumber dari pencipta dikatakan intoleran.
Memang hanya dengan Islam lah, kehidupan akan seimbang, keadilan akan didapatkan. Karena aturan yang diterapkan bersumber dari sang pencipta tanpa ada kepentingan apapun dan tanpa intervensi dari siapapun.
WaAllahu'alam bishowwab
COMMENTS