kerusakan hutan papua
Oleh: Maryam (Anggota Pena Ideologis Maros)
Papua, provinsi dengan kekayaan mineral alam melimpah tertanam di alamnya. Terkenal di nusantara hingga mancanegara. Kekayaan alam berupa emas, tembaga dan perak menjadikan papua sebagai kawasan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia khususnya pada kawasan Grasberg. Namun, secara nyata terlihat tanah dengan kekayaan alam yang melimpah tidak menjadikan masyarakat papua sejahterah.
Kekayaan Alam justru dikelola dan dikuasai oleh Asing, sebut saja PT. Freeport Indonesia milik Amerika yang terletak di kabupaten Mimika dengan hasil bahan galian emas, tembaga dan perak. Selain PT.Freeport Indonesia terdapat pula perushaan Asing yang bertempat serta mengelolah alam papua yaitu Korindo Grup perusahaan Korea Selatan dengan operasi perkebunan kelapa sawit terbesar di papua.
Berdasarkan pernyataan Greenpeace dilaman situsnya. Perusahaan Korindo Grup KorSel telah menghancurkan sekitar 57.000 hektar hutan Papua sejak 2001. Sebuah wilayah yang hampir seluas Seol, ibu kota Korea Selatan. Cnn Indonesia (13/11).
Baru-baru ini terjadi pembakaran hutan di Provinsi Papua dan Kurindo dituding sebagai pelaku utama pembakaran untuk perluasan lahan perkebunan kelapa sawit. Hal ini dilansir dalam CNN Indonesia -- Investigasi bersama Greenpeace International dengan Forensic Architecture menemukan dugaan anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group di Papua melakukan pembakaran hutan di provinsi itu secara sengaja untuk usaha perkebunan kelapa sawit (13/11).
Namun Korindo Grup menyangkal tudingan tersebut tidaklah benar dan menyatakan kebakaran hutan terjadi secara alami. Investigasi visual oleh Forensic Architecture yang berbasis di Inggris menyelidiki hal itu. Dengan menggunakan petunjuk visual dari video udara yang diambil oleh Greenpeace Internasional pada 2013 serta sistem geolokasi, mereka menemukan kebakaran terjadi di konsesi PT Dongin Prabhawa—anak perusahaan Korindo.
“Pola, arah, dan kecepatan munculnya titik-titik api sangat sesuai dengan arah, pola, dan kecepatan pembukaan lahan di area konsesi. Ini adalah bukti bahwa kebakaran lahan terjadi secara disengaja. Jika api berasal dari luar area konsesi atau terjadi karena kondisi cuaca yang kering pola kebakarannya akan bergerak dengan arah yang berbeda,” ujar Samaneh Moafi, peneliti Forensic Architecture.
Ironi Papua
Papua, negeri cenderawasih yang kaya akan hasil alamnya terperangkap dalam lingkaran kepentingan berbagai pihak. Kekayaan yang melimpah tidak menjadi kesejahteraan bagi rakyat papua. Begitu banyak hasil tambang bukan dalam hitungan gram, kilogram melainkan dalam hitungan ton setiap harinya dirampas dan dinikmati Asing. Padahal jika hasil tambang sebanyak itu dikuasai oleh Negara, ini akan mampu kenjadikan Papua sejahterah.
Namun, apalah daya kehidupan dalam sistem kapitalis, kepentingan rakyat tidaklah menjadi hal yang utama. Berdalih menggunakan alam papua untuk meningkatkan sistem perekonomian papua hanyalah bualan belaka para pengejar materi, tanpa peduli akan nasib rakyat papua yang menjadi korban keserakahan kapitalisme.
Papua juga masih tercatat sebagai wilayah yang memiliki angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, yaitu 26,5%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua berada di posisi terendah dibandingkan provinsi lain. Hal ini disebabkan banyaknya penduduk miskin, tingkat buta huruf yang tinggi, dan kesehatan rendah.
Ironisnya keadaan tersebut terjadi ditengah kekayaan alam lengkap, namun tak bisa menyejahterakan penduduknya. Tata kelola negara yang berkiblat pada kapitalismelah biang masalah Papua.
Pemanfaatan lahan hutan tak lagi mengindahkan keseimbangan alam dan dampaknya ke masyarakat sekitar. Ribuan hektare dikuasai korporasi hanya terjadi di alam demokrasi kapitalis. Pemerintah yang dianggap memiliki hak kedaulatan mengatur hutan dengan mudahnya memberi izin bagi asing menguasai aset kepemilikan umum/masyarakat. Semua ini bermula karena penerapan kapitalisme.
Kepemilikan Umum
Dalam sistem Islam, hutan dan sumber daya alam lainnya adalah hak kepemilikan secara umum yang harus dikelolah Negara dan diberikan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Suatu hal yang menjadi kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh invidu ataupun perusahaan.
Hutan termasuk harta kepemilikan umum, bukan milik individu atau negara. Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)".
Syekh Taqiyuddin An Nabhani mendefinisikan kepemilikan umum sebagai izin Allah (selaku pembuat hukum) kepada jamaah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda secara bersama-sama. Yang masuk kategori fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, seperti sumber-sumber air, padang gembalaan, kayu-kayu bakar, energi listrik dan lainnya.
Dengan demikian jika fasilitas umum tersebut benar-benar menjadi milik umum, maka diharapkan benda-benda ataupun barang-barang tersebut dapat dinikmati masyarakat secara bersama.Dan hal yang demikian hanya bisa terjadi dalam negara yang menerapkan islam secara kaffah dalam mengelola negara dan material alam yang dimiliki.
Dalam hal ini seorang pemimpin atau khalifah akan menjadikan islam yakni Al-Qur'an dan sunnah Rasul sebagai pandangan hukum dalam negara. Barulah kekayaan alam dapat dikelolah dan diberikan kepada rakayat. Karena seorang khalifah tahu betul apa tanggungjawab yang dipikulnya dan akan mementingkan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi. Khalifah tidak akan pernah rela dan membiarkan hasil alam yang melimpah dikuasai asing. Seperti halnya khalifah Sultan Abdul Hamid II. Ketika Theodor Herzl memintah sebagian tanah palestina untuk penduduk israel. Sikap tegas khalifah Sultan Abdul Hamid II tidak akan pernah memberikan tanah palestina kepada israel meskipun hanya segenggam. Wallahu'Alam.
COMMENTS