BISAKAH PELARANGAN MINOL MELALUI LEGISLASI DEMOKRASI?

legislasi Minol

Indonesia dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, nyatanya tak mampu memastikan seluruh rakyatnya terhindar dari efek minuman beralkohol. Baru-baru, mencuat kembali RUU Larangan Minol oleh Badan Legislatif DPR RI. Namun nyatanya, banyak pihak yang menolak RUU ini. Alasannya, Indonesia bukanlah Negara Islam yang tak bisa melarang minol di masyakat, bahkan dinilai Indonesia akan menjadi mundur beberapa langkah kebelakang jika RUU ini disahkan.

Oleh: Ummu Rufaida (Kontributor Media & Pemerhati Generasi)

Indonesia dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, nyatanya tak mampu memastikan seluruh rakyatnya terhindar dari efek minuman beralkohol. Baru-baru, mencuat kembali RUU Larangan Minol oleh Badan Legislatif DPR RI. Namun nyatanya, banyak pihak yang menolak RUU ini. Alasannya, Indonesia bukanlah Negara Islam yang tak bisa melarang minol di masyakat, bahkan dinilai Indonesia akan menjadi mundur beberapa langkah kebelakang jika RUU ini disahkan.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom "Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom melalui pesan singkat. (Cnnindonesia.com, 13/11)

Namun, tudingan ini disangkal oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafii, yang menjadi salah satu pengusul mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tidak berkaitan langsung dengan agama Islam, namun lebih berkaitan dengan aspek kesehatan dan moral generasi muda. (Detiknews.com, 17/11)

Sebab, dalam rapat yang dilakukan secara fisik dan virtual di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2020), serta dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Romo menegaskan para pengusul tidak pernah mengusulkan agar minol diharamkan.

"Saya dengar ini ada yang mengatakan 'ini jangan hebohlah minuman beralkohol, ini bukan negara Islam'. Ini bukan soal negara Islam. Masa iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, bagi moralitas. Kita nggak boleh, hanya gara-gara secara tegas ajaran Islam yang mengharamkan itu," kata Romo di rapat.

"Kecuali kita sebut mengharamkan minuman beralkohol, itu baru boleh diprotes dikait-kaitkan dengan islam. Ini soal kesehatan yang kebetulan Islam sejalan dengan itu," sambungnya. (Detiknews.com, 17/11)

Padahal dampak negatif minol sangatlah berbahaya bagi keamanan serta ketertiban di masyarakat. Bahkan disinyalir akan sangat mengancam generasi muda, serta menurut hasil penelitian para ahli bahwa produksi minol tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat. (Republika.co.id, 17/11).

Tujuan dibahasnya kembali RUU ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang timbul dari minuman beralkohol. Namun, jika perusahaan industri minol tetap berdiri dan diizinkan untuk memproduksinya oleh Negara, apakah keamanan dan ketertiban di masyarakat akan terwujud? Meskipun dalam draft RUU pasal 7 disebutkan, denda pidana penjara paling sedikit tiga bulan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Bagi para peminum yang mampu membayar denda, apakah akan menimbulkan efek jera?

Bisakah Pelarangan Minol Melalui Legislasi Demokrasi?

Keberadaan RUU ini jelas bukan untuk mengharamkan keberadaan minol apatah lagi menutup perusahaannya. Sebab, RUU ini hanya sebatas untuk memperjelas peredarannya di Tanah Air. Siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsinya. Termasuk juga, tidak melarang daerah-daerah yang memiliki destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, tidak boleh menjual minuman beralkohol.

Seperti dilansir oleh Republika.co.id, (17/11), penerimaan negara dari peredaran MMEA yakni pada tahun 2014 sebesar 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun. Sementara, penerimaan cukai dari MMEA didominasi penerimaan dari minuman beralkohol dari golongan A. Contohnya pada tahun 2014 saja, penerimaan negara dari cukai minol golongan A mencapai Rp 3,425 triliun.

Angka yang sangat fantastik. Jelas, tidak mungkin negara akan menutup perusahaan minol. Meskipun banyak masyarakat yang merasa terancam olehnya. Sebab dalam demokrasi, penguasa dan penguasa bagaikan dua sisi mata uang yang tak mungkin terpisahkan.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari rahim ideologi kapitalisme. Slogan yang menjadi andalannya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, menegaskan bahwa rakyatlah yang berhak melegislasi hukum. Tentu, dalam hal ini DPR yang menjadi wakil rakyat dalam proses pembuatannya.

Dalam menentukan kebijakan, yang menjadi asas hanyalah materi, keuntungan bisnis, semata. Jadi selama minol mendatangkan pundi-pundi rupiah, dipastikan minol akan tetap beredar dan difasilitasi negara. Meski nyawa masyarakat jadi taruhannya.

Lalu, Bagaimana Islam Mengaturnya?

Keharaman minol sangatlah jelas. Rasulullah Saw. melaknat sepuluh pihak, pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan.(HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Maka, sistem Islam tentu akan menutup semua pintu bagi minol dan takkan sedikitpun memberi celah. Sebab ini merupakan satu kemaksiatan besar, bahkan termasuk tindak krimiminal, yang layak dijatuhi sanksi pidana. Sedikitnya 40x cambukan. Sebagaimana yang dituturkan oleh Anas RA:

“Nabi Muhammad Saw pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Dalam riwayat lain, disebutkan “Rasulullah Saw pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Itulah sanksi negara bagi siapapun yang terkategori sepuluh pihak tersebut. Negara akan menindak tegas sesuai syariah sehingga akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Maka, sistem Islam pasti tidak akan mengizinkan perusahaan minol berdiri. Sebab asasnya adalah akidah islam bukan untung rugi.

Oleh karenanya, segera campakkan sistem demokrasi yang tidak sesuai fitrah manusia. Berjuanglah untuk tegaknya sistem Islam di muka bumi, sebab inilah sistem hidup yang diturunkan oleh Sang Pencipta kehidupan. []

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,50,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3579,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: BISAKAH PELARANGAN MINOL MELALUI LEGISLASI DEMOKRASI?
BISAKAH PELARANGAN MINOL MELALUI LEGISLASI DEMOKRASI?
legislasi Minol
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjn907CxPC5mbOFETLyA-VQqcKg7k5em6scLgcfY3sHRsRU3uq-URr_avmFBCPl7ueQcmOYSTic8BpvZiFnnbBt_tNOLhMXhE1f21AmBkWz9ZmPrBCxj2Y1gTnfPpurOX7BNkuwspUeJJo/w640-h640/20201121_130136_compress81.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjn907CxPC5mbOFETLyA-VQqcKg7k5em6scLgcfY3sHRsRU3uq-URr_avmFBCPl7ueQcmOYSTic8BpvZiFnnbBt_tNOLhMXhE1f21AmBkWz9ZmPrBCxj2Y1gTnfPpurOX7BNkuwspUeJJo/s72-w640-c-h640/20201121_130136_compress81.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/11/bisakah-pelarangan-minol-melalui.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/11/bisakah-pelarangan-minol-melalui.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy