UU Cipta Kerja, Untuk Siapa?

Uu Ciptaker

Kegaduhan yang terus dilakukan oleh para petinggi negeri ini dalam membuat kebijakan, tak pernah lepas dari kontoversi dan sensasi di ranah politik. Pengesahan UU yang terkesan sangat terburu-buru menuai pro kontra di hadapan masyarakat. Jelas hal ini akan memberi efek samping kepada masyarakat. Bukan kebaikan untuk rakyat justru keburukan yang terus berimbas pada rakyatnya. Alasan ambigu yang terucap bahwa ini adalah kebaikan untuk rakyat, tapi entahlah rakyat mana yang mereka maksud.
Oleh : Mita Nur Annisa ( Pemerhati Sosial )

Kegaduhan yang terus dilakukan oleh para petinggi negeri ini dalam membuat kebijakan, tak pernah lepas dari kontoversi dan sensasi di ranah politik. Pengesahan UU yang terkesan sangat terburu-buru menuai pro kontra di hadapan masyarakat. Jelas hal ini akan memberi efek samping kepada masyarakat. Bukan kebaikan untuk rakyat justru keburukan yang terus berimbas pada rakyatnya. Alasan ambigu yang terucap bahwa ini adalah kebaikan untuk rakyat, tapi entahlah rakyat mana yang mereka maksud.

Seperti yang dilansir oleh Waspada.co.id, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) ini di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. “Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. “Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,” ujar dia.

Demokrat pun menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.

Keputusan yang diambil pun tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik, dengan melakukan pengesahan di tengah gelapnya malam di saat rakyat tertidur. Ada apakah dengan DPR, bukankah terbangunnya parlemen ini untuk menjadi pendengar rakyat bukan penghianat rakyat? Janji dan sumpah saat dilantik adalah untuk menjadi perwakilan bukan penyodong rakyat. Jeritan rakyat saat mengeluarkan suara dengan turun ke jalan-jalan tak dihiraukan. Hal ini semakin membuat kecewa serta tak lepas daripada sumpah serapah sebab sakitnya mereka.

Meskipun RRU Cipta Kerja ini mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, namun pemegang kursi kekuasaan di negeri ini lebih mementingkan kepentingan para elit kapitalis dan diri sendiri daripada rakyat. Dengan adanya pengesahan Omnibus Law menjadi bukti bahwa petinggi-petinggi di negeri ini hanyalah badan parlemen yang khusus dibentuk untuk melegalkan jalan para asing untuk berinvestasi.

Harusnya dalam kondisi seperti ini dimana angka terpapar virus Covid-19 masih berada di titik tertinggi bahkan kian hari makin bertambah. Sehingga lebih mementingkan keselamatan rakyatnya berupaya dengan seribu cara untuk setidaknya menurunkan jumlah terdampak. bukan malah dengan menambah keterpurukan di tengah masyarakat.

Terlebih lagi atas pengesahan UU Cipta Kerja ini sangat menyerang rakyat dengan keinginan pemerintah yang menerapkan sistem upah per jam bagi pekerja. Dengan begitu kebijakan baru tentang ketenagakerjaan semakin menyengsarakan para buruh di tengah himpitan ekonomi yang buruk. Kemudian, dengan pengurangan upah terhadap cuti sebab alasan hamil dan alasan pribadi tidak dianggap bekerja.

Bahkan kebijakan terkesan menyiksa kesejahteraan rakyat bukan memberi perlindungan terhadap rakyat. Selain itu, memengaruhi bagi karyawan kontrak susah untuk menjadi karyawan tetap. hingga penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, terkhusus terhadap jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Alhasil, jelas sudah bahwa dalam sistem demokrasi kapitalisme pada hari ini tak akan menemukan kebijakan yang real dalam memperhatikan nasib rakyatnya, melainkan hanya digunakan untuk para penguasa dan pemodal saja.

Sehingga perlu beralih pada sistem Islam yang benar-benar dapat memberikan solusi. Dalam Islam, perburuhan dinamakan ijarah, yakni ‘aqd[un] ‘ala manfa’at[in] bi ‘iwadh[in] (akad/kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan/kompensasi tertentu). Ijarah (perburuhan) dihukumi mubah (boleh).

Kebolehan ini didasari pada dalil sebagaimana Allah SWT berfirman: “Jika mereka (mantan istri) menyusui (anak-anak) kalian demi kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya”(TQS ath-Thalaq [65]: 6).

Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa ayat di atas merupakan dalil kebolehan upah-mengupah atas suatu jasa. Dalam Islam, derajat seluruh manusia di dunia ini dipandang setara, termasuk buruh yang menempati posisi sama dengan majikan. Dalam arti bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan yang sama dalam menjalankan masing-masing pekerjaannya.

Kewajiban buruh adalah memenuhi tugas yang dibebankan kepadanya, sedangkan kewajiban majikan adalah memberi tempat kerja yang nyaman, perlindungan, kesejahteraan, dan upah yang layak bagi buruh. Bahkan untuk menunjukkan pentingnya menyegerakan memberi upah buruh sehingga Nabi bersabda: “Bayarlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Adapun ketentuan dalam syariah baik buruh maupun pengusaha (majikan) wajib memperhatikan beberapa hal terkait rukun dalam akad ijarah (perburuhan). Di antaranya: (1) dua pihak yang berakad, yakni buruh dan majikan/perusahaan; (2) ijab-kabul dari dua belah pihak, yakni buruh sebagai pemberi jasa dan majikan/perusahaan sebagai penerima manfaat/jasa; (3) upah tertentu dari pihak majikan/perusahaan (4); jasa/manfaat tertentu dari pihak buruh/pekerja. tentu berbanding terbalik dengan sistem Islam yang sangat memperhatikan kesejahteraan serta memberikan keadilan kepada setiap buruh.

Inilah bedanya dengan negara dalam Islam, Khilafah Islam hadir untuk mengurusi dan melindungi kepentingan semua anggota masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja. Nabi saw. Bersabda:

 الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ 

Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. (HR al-Bukhari)

Khilafah adalah negara yang bertanggung jawab penuh atas nasib rakyatnya. Khilafah yang menerapkan syariah Islam wajib menjamin kebutuhan hidup rakyat; memberikan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan hidup seperti pendidikan dan kesehatan, serta menjaga keamanan mereka. Khilafah juga akan menertibkan para pengusaha yang berlaku zalim kepada para pekerja mereka. Bagi Khilafah, kesejahteraan rakyat di atas kepentingan para pengusaha.

Wallahu a’lam bishshawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,50,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3579,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: UU Cipta Kerja, Untuk Siapa?
UU Cipta Kerja, Untuk Siapa?
Uu Ciptaker
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6dWC2CdeBqYXZ1lJjCRupYj6UNHx2tOvSWGEJ-MCIMQGWvw_Ihqy3OFKwJj4OiEOss3CWALukyKUxuJRyh-qvCrOf9en0oMsevrF0qD5Oxhmi-4A_bwRaIi7milYrFgt_PPDQKXO9mqE/w640-h630/Screenshot_20201006-104659_Instagram_compress9.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6dWC2CdeBqYXZ1lJjCRupYj6UNHx2tOvSWGEJ-MCIMQGWvw_Ihqy3OFKwJj4OiEOss3CWALukyKUxuJRyh-qvCrOf9en0oMsevrF0qD5Oxhmi-4A_bwRaIi7milYrFgt_PPDQKXO9mqE/s72-w640-c-h630/Screenshot_20201006-104659_Instagram_compress9.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/uu-cipta-kerja-untuk-siapa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/uu-cipta-kerja-untuk-siapa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy