draf omnibuslaw cipta kerja
UU Omnibuslaw Cipta Kerja baru saja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020. Regulasi kontroversial ini dibahas di hotel secara maraton, drafnya tidak pernah dibuka untuk publik, rapat malam-malam, lalu disahkan terburu-buru di tengah merebaknya Covid-19.
Gelombang penolakan telah muncul sejak pertama kali undang-undang ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo, hingga puncaknya pasca disahkan menjadi undang-undang.Namun, meskipun sudah disahkan menjadi undang-undang, ramai media memberitakan bahwa, Sejumlah anggota DPR-RI mengaku belum menerima draf RUU Omnibuslaw tersebut.dikutip dari republika, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa dia belum menerima draf final RUU Cipta Kerja. Meskipun, ia sudah meminta hal tersebut kepada Baleg.Padahal, seharusnya draf final tersebut dibagikan kepada anggota dewan sebelum rapat pengambilan keputusan tingkat II. Agar anggota DPR lainnya dapat mengkritisi substansi yang ada di dalamnya. "Tetapi, dijawab (draf RUU Cipta Kerja) sedang peralihan. Bagaimana kita mau ambil keputusan, semestinya mempelajari dulu," ujar Herman.Senada dengan Herman Khaeron, anggota DPR dari Fraksi PKS Amin AK juga mengaku tidak menerima draf RUU Ciptaker sebelum dibawa ke rapat paripurna, Senin (5/10). Bahkan, menurutnya, draf tersebut belum sampai ke tangannya hingga saat ini."Memang kita enggak terima, belum menerima [sampai sekarang]," ucapnya.Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mengaku bahwa dirinya ataupun staf ahlinya belum menerima draf RUU Ciptaker hingga saat ini. Menurut dia, semua anggota dewan seharusnya menerima draf rancangan regulasi secara fisik yang hendak dibahas di tingkat II lebih dahulu sebelum rapat paripurna diselenggarakan.(cnnindonesia)Fadli zon lewat akun twitternya, menyatakan bahwa "Sampai hari ini sy sbg anggota @DPR_RI belum terima naskah RUU #OmnibusLaw yg disahkan 5 Oktober 2020. Sy tanya, masih diteliti dirapikan. Jd mmg UU ini bermasalah tak hanya substansi tp jg prosedur."Berikut redaksi kutip Tread twitter WAKASEKJEN Partai Demokrat Jansen Sitindaon dalam mengomentari kejadian diatas.Membaca pernyataan bbrp anggota DPR-RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai skrg yg final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah CACAT PROSEDUR. Krn anggota DPR yg mengesahkan saja tidak tahu apa yg dia sahkan & putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG.Sesuai UU 12/2011: DPR punya waktu paling lama 7 hari serahkan UU yg telah disetujui ke Presiden. Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan utk "utak-atik" ulang isinya. Krn isinya sdh disahkan di Paripurna. Pertanyaannya isi mana yg jd pegangan jika diparipurna tdk dibagi? https://t.co/cpPNsSYfDMApakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga @DPR_RI. Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tp dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dll mereka ajukan dan ada yg diterima MA.Ini diskusi hukum. Mari ahli hukum pakar legislasi lain berpendapat. Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil -- proses pengambilan keputusan -- yg benar.Jika paripurna ulang tdk dimungkinkan, semoga proses ini jd catatan Mahkamah Konstitusi.Terkait belum diterimanya draft final RUU Cipta Kerja oleh anggota DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa draft yang beredar belum bersifat final. ia menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan tata tertib. Sebab kata Baidowi, hanya ada dua hal yang wajib dibagikan saat rapat paripurna."Satu, pidato pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang, Pasal 253 ayat 5. Dua, bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar, pasal 286," ujar Baidowi.Sementara itu, anggota Baleg Firman Soebagyo mengatakan bahwa masih ada penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja. Meskipun, RUU tersebut sudah disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada Senin (5/10)."Bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," ujar Firman lewat keterangan tertulisnya.Membaca pernyataan bbrp anggota DPR-RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai skrg yg final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah CACAT PROSEDUR. Krn anggota DPR yg mengesahkan saja tidak tahu apa yg dia sahkan & putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG.
— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) October 9, 2020
COMMENTS