SEJUMLAH ANGGOTA DPR-RI Mengaku Belum Menerima Draf RUU Omnibuslaw
HomeOpini

SEJUMLAH ANGGOTA DPR-RI Mengaku Belum Menerima Draf RUU Omnibuslaw

draf omnibuslaw cipta kerja

LANGKAH STRATEGIS UNTUK PAPUA
Para Mahasiswa Papua Datangi Markas Laskar FPI Kota Malang Minta Perlindung
KRIMINALISASI SISTEMIK TERHADAP UST ABDUL SHOMAD (UAS)

UU Omnibuslaw Cipta Kerja baru saja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020. Regulasi kontroversial ini dibahas di hotel secara maraton, drafnya tidak pernah dibuka untuk publik, rapat malam-malam, lalu disahkan terburu-buru di tengah merebaknya Covid-19.

Gelombang penolakan telah muncul sejak pertama kali undang-undang ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo, hingga puncaknya pasca disahkan menjadi undang-undang.

Namun, meskipun sudah disahkan menjadi undang-undang, ramai media memberitakan bahwa, Sejumlah anggota DPR-RI mengaku belum menerima draf RUU Omnibuslaw tersebut.

dikutip dari republika, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa dia belum menerima draf final RUU Cipta Kerja. Meskipun, ia sudah meminta hal tersebut kepada Baleg.

Padahal, seharusnya draf final tersebut dibagikan kepada anggota dewan sebelum rapat pengambilan keputusan tingkat II. Agar anggota DPR lainnya dapat mengkritisi substansi yang ada di dalamnya. "Tetapi, dijawab (draf RUU Cipta Kerja) sedang peralihan. Bagaimana kita mau ambil keputusan, semestinya mempelajari dulu," ujar Herman.

Senada dengan Herman Khaeron, anggota DPR dari Fraksi PKS Amin AK juga mengaku tidak menerima draf RUU Ciptaker sebelum dibawa ke rapat paripurna, Senin (5/10). Bahkan, menurutnya, draf tersebut belum sampai ke tangannya hingga saat ini.

"Memang kita enggak terima, belum menerima [sampai sekarang]," ucapnya.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mengaku bahwa dirinya ataupun staf ahlinya belum menerima draf RUU Ciptaker hingga saat ini. Menurut dia, semua anggota dewan seharusnya menerima draf rancangan regulasi secara fisik yang hendak dibahas di tingkat II lebih dahulu sebelum rapat paripurna diselenggarakan.(cnnindonesia)

Fadli zon lewat akun twitternya, menyatakan bahwa "Sampai hari ini sy sbg anggota @DPR_RI belum terima naskah RUU #OmnibusLaw yg disahkan 5 Oktober 2020. Sy tanya, masih diteliti dirapikan. Jd mmg UU ini bermasalah tak hanya substansi tp jg prosedur."

Berikut redaksi kutip Tread twitter WAKASEKJEN Partai Demokrat Jansen Sitindaon dalam mengomentari kejadian diatas.

Membaca pernyataan bbrp anggota DPR-RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai skrg yg final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah CACAT PROSEDUR. Krn anggota DPR yg mengesahkan saja tidak tahu apa yg dia sahkan & putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG.

Sesuai UU 12/2011: DPR punya waktu paling lama 7 hari serahkan UU yg telah disetujui ke Presiden. Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan utk "utak-atik" ulang isinya. Krn isinya sdh disahkan di Paripurna. Pertanyaannya isi mana yg jd pegangan jika diparipurna tdk dibagi? https://t.co/cpPNsSYfDM

Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga @DPR_RI. Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tp dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dll mereka ajukan dan ada yg diterima MA.

Ini diskusi hukum. Mari ahli hukum pakar legislasi lain berpendapat. Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil -- proses pengambilan keputusan -- yg benar.

Jika paripurna ulang tdk dimungkinkan, semoga proses ini jd catatan Mahkamah Konstitusi.

Terkait belum diterimanya draft final RUU Cipta Kerja oleh anggota DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa draft yang beredar belum bersifat final. ia menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan tata tertib. Sebab kata Baidowi, hanya ada dua hal yang wajib dibagikan saat rapat paripurna.

"Satu, pidato pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang, Pasal 253 ayat 5. Dua, bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar, pasal 286," ujar Baidowi.

Sementara itu, anggota Baleg Firman Soebagyo mengatakan bahwa masih ada penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja. Meskipun, RUU tersebut sudah disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada Senin (5/10).

"Bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," ujar Firman lewat keterangan tertulisnya.

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,200,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,94,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,88,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3681,opini islam,89,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,125,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,74,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: SEJUMLAH ANGGOTA DPR-RI Mengaku Belum Menerima Draf RUU Omnibuslaw
SEJUMLAH ANGGOTA DPR-RI Mengaku Belum Menerima Draf RUU Omnibuslaw
draf omnibuslaw cipta kerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVr-y4w6NV6BEANFCwvA7M7A-czDdwYN26qKpvnOV5WWuUWaJzD6gNqyA1cRyN-iSkKsZyVqzVR9Zcjh_suGV2mqdpXaWkqo4mOXye2gCe2fZyeyBP9b01H4_BeSl-r_OysH4Z-gHSJp8/w640-h438/20201009_221549.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVr-y4w6NV6BEANFCwvA7M7A-czDdwYN26qKpvnOV5WWuUWaJzD6gNqyA1cRyN-iSkKsZyVqzVR9Zcjh_suGV2mqdpXaWkqo4mOXye2gCe2fZyeyBP9b01H4_BeSl-r_OysH4Z-gHSJp8/s72-w640-c-h438/20201009_221549.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/sejumlah-anggota-dpr-ri-mengaku-belum.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/sejumlah-anggota-dpr-ri-mengaku-belum.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy