Omnibuslaw Ciptaker
Oleh : Ahmad Khozinudin | Sastrawan Politik
Ciri dan karakteristik demokrasi itu ketegangan, kontroversi, pemaksaan kehendak, kisruh dan huru hara. Sebab, aturan yang keluar dari demokrasi itu keluar dari akidah sekulerisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan.Dalam demokrasi, hak Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia dipangkas, dibredel, dipinggirkan. Aturan yang keluar dari demokrasi berasal dari hawa nafsu yang dipertentangkan.Dalam kasus RUU Cipta Kerja, misalnya. Pemerintah dan DPR membahasnya dengan hawa nafsu, diputuskan dengan hawa nafsu. Begitu menjadi UU, rakyat dan penguasa mempertentangkan dengan hawa nafsu.Penguasa punya hawa nafsu ingin lanjut, rakyat punya hawa nafsu ingin stop. Keduanya, saling adu kekuatan, hingga salah satu keok atau terjadi kompromi. Jika terjadi kompromi, itu juga kompromi hawa nafsu.Berbeda dengan sistem Negara Khilafah, aturan itu berasal dari Wahyu baik yang diistimbath dari Al Qur'an, as Sunnah atau apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa Ijma' Sahabat maupun Qiyas Syar'i. Ketika Khalifah mampu menjelaskan landasan istimbath dalil, memahamkan rakyat bahwa hukum dan perundangan yang diadopsi Khalifah berasal dari Wahyu, maka rakyat akan mematuhinya.Sebaliknya, jika rakyat mampu menyampaikan dalil dan argumentasi, bahwa UU yang diadopsi Khalifah bertentangan dengan Wahyu, maka segera dan serta merta Khalifah menganulir UU yang diadopsinya. Khalifah tak berdalih buang badan, dan meminta rakyat menempuh proses hukum.Contohnya, adalah ketika Khalifah Umar bin Khattab RA ingin menyelesaikan persoalan banyaknya pemuda yang belum menikah. Setelah melakukan penelitian, diantara sebabnya adalah umumnya wanita Arab meminta mahar dengan nilai tinggi. Karena itu, Umar bin Khattab RA mengadopsi UU yang memberi batasan maksimum mahar bagi wanita. Harapannya, ini akan memudahkan pemuda untuk menikah. Kemudian, datanglah seorang wanita memprotes Umar. Wanita tersebut menjelaskan kepada Umar bahwa mahar adalah hak kaum wanita.Dengan dalih apapun, seorang Khalifah tak boleh merampas hak wanita dengan melakukan pembatasan besaran mahar. Sadar pendapatnya keliru dan bertentangan dengan dalil, Khalifah Umar bin Khattab RA segera menganulir UU yang diadopsinya.Demikianlah, didalam daulah khilafah terjadi harmoni antara penguasa dengan rakyat. Sebab keduanya, terikat dengan standar Wahyu, bukan hawa nafsu masing-masing. Rakyat dan negara, masing-masing melaksanakan taklif hukum sesuai kehendak Wahyu. Wahyu adalah standar dalam mengelola kehidupan dan negara.Adapun demokrasi, dengan dalih kedaulatan rakyat penguasa dan rakyat terus bertengkar. Keduanya, saling adu arogansi, karena masing-masing merasa paling benar, bahkan hingga terjadi pertumpahan darah. Tidak ada standar hukum yang menengahi keduanya. Hukum dan UU yang diadopsi berubah ubah sesuai hawa nafsu dan pertarungan hawa nafsu, sejak RUU, dibahas di DPR, sampai terbitnya UU. Semua berisi kisruh dan huru hara.Sudah saatnya, Umat Islam kembali kepada standar Wahyu, hukum yang turun dari langit, bukan hukum yang keluar dari norma bumi (ground Norm). Itulah, syariah Islam yang diterapkan oleh daulah Khilafah. [].
COMMENTS