Cara pandang Islam terhadap perempuan
Di Indonesia ada jutaan wanita yang menjadi pekerja buruh industri, pertanian, dan sisanya masuk dalam sektor perdagangan. Wanita eksis dalam karier sebagai tekhnisi, dokter, guru dan profesi lainnya, sebagaimana juga terdapat jutaan buruh migran yang pergi ke Malaysia, negara teluk dan negeri Syam. Mayoritas dari buruh migran ini tidak memperoleh hak-hak secara sempurna. Upah mereka umumnya lebih kecil dari pria. Mereka tidak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, khususnya ibu-ibu hamil dan menyusui. Apalagi, didapati para buruh migran ini banyak yang buta huruf, sehingga seringkali mendapatkan eksploitasi/penganiayaan, pelecehan seksual dan perlakuan yang tidak layak. Bahkan, beberapa dari mereka disiksa dan dibunuh.Dunia kerja telah memaksa wanita melalaikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka, sehingga muncullah generasi yang menyimpang. Wanita melalaikan kewajiban terhadap suaminya, sehingga terjadilah konflik dan perceraian. Di Indonesia, angka perceraian itu melonjak tajam, terus meningkat. Begitu pun, banyak pemuda-pemudi Indonesia mengkonsumsi narkoba dan melakukan perzinahan. Akibatnya, banyak wanita yang hamil tidak mempunyai suami kemudian memilih aborsi, sehingga angka aborsi selalu meningkat di tiap tahunnya.Seluruh fenomena diatas merupakan bagian yang juga terjadi di negera barat, dan kondisi ini dibawa oleh para pembebek tsaqofah barat ke negerinya. Di negeri-negeri Islam banyak sekali program yang digencarkan dalam rangka target menghancurkan keluarga muslim, melalui penyebaran tsaqofah yang rusak kepada kalangan wanita. Akhirnya anak-anak menjadi rusak, keluarga menjadi hancur sebagaimana hancurnya institusi-instusi Islam lainnya.Sistem kapitalis-demokrasi telah berbohong dalam undang-undang yang mengklaim menjaga hak-hak wanita dan mensetarakan antara wanita dengan pria. Padahal, hal ini tidak pernah terjadi sampai sekarang di negera-negara barat. Sebagai contoh, gaji wanita hanya 75% dari gaji pria, kekerasan terhadap wanita semakin nyata dan meluas, banyak terjadi pembunuhan wanita oleh suami, kerabat dan orang-orang disekitarnya. Klaim pemikiran gender untuk memelihara hak-hak wanita sebenarnya menunjukkan legalisasi pria untuk meniadakan kewajiban menafkahi istrinya atau meniadakan kewajiban ayah atau saudara laki-laki untuk menfkahi anak/saudara wanitanya.Islam menjamin hak wanitaSementara itu dalam Islam, tidak ada penzhaliman hak-hak baik bagi pria maupun wanita. Bahkan, setiap mereka mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai dengan hukum Islam. Wanita dalam Islam dapat menjalankan perbuatan-perbuatan yang mubah, contohnya: dia dapat mewakili dirinya dan mewakilkan kepada oranglain dalam masalah wakalah, dia boleh mengembangkan hartanya dalam perdagangan, industri dan pertanian. Dia boleh menjalankan profesionalisme, dia boleh mengeluarkan fatwa, menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, dll.Sebagai contoh, Umar bin Khatab sebagai Khalifah yang bijak telah mengangkat Syifa binti Sulaiman sebagai qadhi hisbah (salah satu jenis hakim dalam Islam). Ini membuktikan kalau wanita boleh terlibat dalam aktivitas politik. Kesaksian wanita dapat diterima dalam berbagai masalah. Kesaksian wanita secara individu dapat diterima untuk perkara yang berkaitan dengan wanita, seperti balighnya wanita, haidnya wanita, penyusuan, kehamilan dan lain-lain. Kesimpulannya, wanita menikmati dan mendapatkan seluruh hak-haknya sebagaimana pria.Selain itu ada pula hak-hak yang dikhususkan bagi wanita tapi tidak untuk pria, semisal hadhonah (pengasuhan anak.) Ada juga hak-hak khusus untuk pria yang tidak untuk wanita, seperti kewajiban jihad. Wanita diperbolehkan duduk di majelis ummah, juga boleh menjadi qadhi hisbah dan qadhi khusumat sebagaimana kalangan pria. Wanita berhak memilih penguasa dan mengoreksinya. Namun, dia tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang mengeksploitasi kewanitaannya, seperti menjadi Sales Promotion Girl, model iklan, atau peragawati. Semua itu demi menjaga kehormatan dan mengangkat martabatnya.Islam memuliakan wanita dan menjaganya dari segala sesuatu yang buruk dengan menetapkan kehidupan khusus (hidup bersama mahram dan wanita) seperti dalam surat An-Nur:31. Islam memelihara wanita di rumah, dengan melarang orang lain masuk tanpa izin (an-nur:27), Begitu juga, Islam menjadikan kehidupan umum bagi wanita disertai dengan perlindungan dari syara’ sebagai rambu-rambu yang menjaganya. Yaitu, boleh keluar rumah asalkan dengan menggunakan khimar dan jilbab (an-nur:31; ahzab:59). Islam mengharamkan bagi mereka bertabarruj (al:ahzab 33); Islam melarang wanita berkhalwat tanpa mahram dan tidak boleh campur-baur dengan pria tanpa mahram kecuali ada kebutuhan yang telah ditetapkan oleh syara’. Inilah rambu-rambu yang ditetapkan oleh hukum syara’ yang wajib dijalankan wanita dalam kehidupan umum.Khilafah menjaga kehormatan wanitaSejarah Islam telah memperlihatkan model cemerlang yang mengungkap peran muslimah dalam mengoreksi penguasa. Adalah seorang muslimah yang menggugat Khalifah Umar bin Khattab ketika Umar menetapkan pembatasan mahar, dengan membacakan surat An-Nisaa:20. Kemudian Umar menarik keputusannya, seraya mengatakan, “Wanita itu benar dan Umar Salah!”Begitu pula sejarah Islam telah membuktikan perhatian Daulah Islam terhadap perlindungan dan penjagaan kehormatan wanita. Sebagaimana kisah pria yahudi yang mengganggu muslimah di pasar bani Qainuqa, sehingga tersingkap auratnya. Wanita itu pun berteriak kepada kaum muslimin, kemudian datanglah seorang laki-laki muslim yang membunuh sang yahudi. Kemudian yahudi yang lain mengeroyok dan membunuh laki-laki muslim itu. Akhirnya, Rasulullah SAW mengepung perkampungan bani Qainuqa dan mengusir mereka dari Madinah Munawarah karena buruknya perilaku mereka.Pada masa Khalifah Al-Mu’tashim Billah, ketika seorang muslimah jilbabnya ditarik oleh salah seorang Romawi, ia segera menjerit dan meminta tolong kepada Khalifah : Wa Islama wa mu’tashima!, “Di mana Islam dan di mana Khalifah Mu’tashim?”. Ketika mendengar jeritan muslimah tersebut, Khalifah serta-merta bangkit dan memimpin sendiri pasukannya untuk membela kehormatan seorang muslimah yang dinodai oleh seorang pejabat kota tersebut (waktu itu masuk dalam wilayah kekaisaran Romawi). Kepala Negara Daulah Khilafah Islamiyah ini mengerahkan ratusan ribu tentaranya ke Amuria-perbatasan antara Suria dan Turki. Sesampainya di Amuria, beliau meminta agar orang Romawi pelaku kedzaliman itu diserahkan untuk diadili. Saat penguasa Romawi menolaknya, beliau pun segera menyerang kota, menghancurkan benteng pertahanannya dan menerobos pintu-pintunya hingga kota itu pun jatuh ke tangan kaum muslimin.Khalifah Umar bin Khatab suatu saat mendengar keluhan seorang wanita yang ditinggal suaminya berperang, beliau pun bertanya kepada putrinya, Hafshah ummul mukminin tentang lamanya istri sanggup ditinggal suaminya. Hafshah menjawab bahwa perempuan sanggup menahannya selama 4 bulan. Setelah itu Umar pun menurunkan keputusannya kepada panglima perang, agar mengumumkan kepada tentara yang sudah berkeluarga untuk kembali kepada istri mereka setelah 4 bulan. Inilah pertama kalinya keluar qanun (undang-undang) Islam terhadap prajurit Islam.Inilah model cemerlang kehidupan kaum muslimin bagi penjagaan mereka terhadap wanita dengan memposisikan mereka sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Rasulullah SAW pun telah mewasiatkan untuk menjaga wanita dan memperlakukannya dengan baik. Sabda Rasulullah SAW: "Perlakukanlah wanita dengan baik" (HR Muslim). Islam pun menetapkan bahwa memelihara kehormatan wanita hukumnya wajib. Orang-orang yang terbunuh karena mempertahankan kehormatannya adalah syahid akhirat, artinya memperoleh pahala syahid mujahid di jalan Allah, Sabda Rasululah SAW: “Barang siapa yang terbunuh (dibunuh) demi keluarga, maka dia syahid “(HR.Nasai)Maka, tidak mungkin bagi wanita bisa menikmati kebahagiaan, ketenangan dan memperoleh hak-haknya secara menyeluruh kecuali dengan penerapan syariah Islam secara kafaah. Syari’ah kaffah tidak akan tegak kecuali dengan Khilafah Islam yang telah dikabarkan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Ahmad ("…kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian), sebagaimana juga yang telah dijanjikan Allah Rabul Izzati dalam Surat An-nur:55.Marilah kita menjadi bagian dari insan yang memperjuangkan kembali tegaknya Khilafah, agar para wanita muslimah bisa kembali menikmati kemuliaannya. InsyaAllah, kebahagiaan hakiki dari Allah Robbul ‘Alamin akan senantiasa menaungi kehidupan kita.Wallahu a’lam bishshowab.
COMMENTS