MUI Tolak Sertifikasi Dai
Berdasar keputusan Rapat Pimpinan MUI, Selasa (8/9/2020), MUI menolak rencana program Da'i/Mubaligh Bersertifikat oleh Kementerian Agama sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi.
"MUI menolak program tersebut," tulis sikap Majelis Ulama Indonesia Nomor: kep-1626/DP MUI/IX/2020 yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI, Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag. selaku Sekretaris Jenderal MUI dan KH. Muhyiddin Junaidi, MA selaku Wakil Ketua Umum, Selasa (08/09/2020).
MUI berpandangan bahwa rencana program Da'i Bersertifikat telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman, dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya menyulitkan umat Islam.
Menurut MUI, rencana program Da'i Bersertifikat berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.
MUI dapat memahami pentingnya upgrading da'i sebagai sarana meningkatkan wawasan da'i terhadap materi dakwah dan keagamaan. Namun, MUI menghimbau kepada semua pihak agar tidak mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, da'i dan hafidz serta tampilan fisik mereka.
Berikut Kutipan Isi Surat Keputusan Penolakan tersebut.
PERNYATAAN SIKAPMAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
Sehubungan dengan rencana Sertifikasi Da'i/Muballigh dan/atau program Da'i/Muballigh Bersertifikat oleh Kementerian Agama sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama dan pejabat Kementerian Agama melalui media massa, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa, 08 September 2020 M/20 Muharram 1442 H, dengan bertawakkal kepada Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rencanasertifikasi Da'i/Muballigh dan/atauprogram Da’i/Muballighbersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut.
2. MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) Da’i/Muballigh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan Da'i/Muballigh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dsb. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu.
3. Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh semua pihak.
حسبن الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير
Jakarta, 20 Muharram 1442 H/8 September 2020
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Wakil Ketua Umum,
KH. MUHYIDDIN JUNAIDI, MA
Sekreraris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag.
COMMENTS