hukum syara avatar
Oleh. Diana Septiani
Yang saya fahami di kitab Syakhsiyyah Islamiyyah karya Syeikh Taqiyuddin jelas disebutkan kalau hukum menggambar makhluk hidup pada dasarnya adalah Haram. Baik menggunakan tangan secara langsung (melukis, dsb) atau menggunakan mouse (teknologi). Baik lengkap seluruh tubuh atau pun tidak.
Tapi, ada pembahasan merinci mengenai hukum melukis ini di soal Jawab Syeikh Atha', termasuk di sana dijelaskan tentang pengecualian bolehnya menggambar makhluk hidup yang diperuntukkan untuk anak-anak.
Yang jadi persoalan, saya pribadi yang masih muqalid belum tahu apakah main avatar ala FB ini diperbolehkan / tidak menurut Syara'.
Lah wong FaceApp yang cuma sekali klik saja ndak boleh kan 😁 maka dari itu, pilihan saya adalah tidak melakukan sesuatu sebelum terang benderang hukum syara' atas perbuatan tsb.
Saya yakin betul teman² yang sudah ikutan Avatar ala FB hanya demi hiburan / iseng. Semoga saja hal yang demikian (main avataran) segera dikemukakan jawaban secara fiqhnya oleh para asaatidz, wabil khusus KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi.
Catatan :
Link Soal Jawab Syeikh Atha' Abu Rasytah mengenai hal ini :
Hukum Syara’ Tentang Melukis
Semoga Allah melindungi kita semua dari hal yang Allah benci dan Allah mendekatkan kita kepada apa-apa yang Allah ridhai. Aamiin yaa rabbal'alamiin.
Jadi, memilih ikut main avatar atau tidak itu adalah pilihan.
Setiap orang punya pilihannya masing-masing dan strong why melakukan aktivitas tsb.
Wallahu a'lam bishshowab.
Cibinong, 2 September 2020.
COMMENTS