270 daerah yang melaksanakan pilkada 2020, 25 diantaranya terdapat pasangan calon tunggal
Oleh Chusnatul Jannah - Lingkar Studi Perempuan dan PeradabanAda fenomena menarik menjelang pilkada Desember 2020. Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, 25 diantaranya terdapat pasangan calon tunggal. Sejak 2015, calon tunggal pilkada memang mengalami tren peningkatan yang cukup signifikan. Di tahun 2015 hanya ada 3 paslon tunggal. Tahun 2017 ada 9 calon tunggal dan 16 paslon tunggal pada tahun 2018. Sebagaimana keputusan akhir Jokowi, pilkada tetap digelar meski masih pandemi. Terlepas dari pro kontra pilkada di tengah pandemi, naiknya jumlah calon tunggal tahun 2020 patut dicermati. Politik Pragmatis
Sukirman, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Tengah mengatakan calon tunggal tidak melanggar asas demokrasi. Itu benar. Sebab, demokrasi sendiri memberi ruang bagi partai mendukung paslon dari manapun. Itu hak politik mereka. Ada konsekuensi logis bila partai tak memberi dukungan.. Yaitu, partai yang memiliki kursi di DPRD jika tak mengusung calon, tidak akan bisa ikut pilkada berikutnya. Sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang pilkada. Partai bisa mengusung pasangan calon kepala daerah jika memiliki minimal 20% kursi DPRD atau mendapatkan setidaknya 25% suara sah pada pemilihan anggota DPRD sebelumnya. Partai kecil yang tidak memenuhi syarat, terpaksa bergabung dengan koalisi besar agar tetap memiliki hak mencalonkan kandidat pada pilkada berikutnya. Inilah yang akan memunculkan kongkalikong antara eksekutif dan legislatif tatkala paslon tunggal yang diusung memenangkan pemilu. Keengganan partai terhadap kekalahan menjadikan pragmatisme politik menjalar di tubuh partai. Lebih baik menang bersama daripada kalah dan tidak mendapat apa-apa. Begitu kiranya. Seringkali koalisi besar dilakukan bukan karena kesamaan visi dan misi partai. Mereka terdorong berkoalisi hanya karena hasrat kekuasaan. Setelah si paslon menang, barulah bagi-bagi kue kekuasaan. Politik Demokrasi Mahal
Siapapun sepakat bahwa biaya politik demokrasi itu mahal. Dari mulai pendaftaran, kampanye hingga lobi dukungan semuanya berbayar. Istilah jawanya "Wani Piro?" Indikator pencalonan biasanya dinilai berdasarkan elektabilitas si calon di daerahnya dan modal yang dimilikinya. Jika elektabilitas rendah meski modal besar, tak akan banyak mendapat dukungan partai. Walau elektabilitas tinggi, tapi modal tak punya, kecil kemungkinan si calon diusung. Sebab, semua partai menginginkan kemenangan. Peluang besar kemenangan itu ada pada sosok yang populer dan bermodal besar. Dalam hal ini, kader partai tak masuk pertimbangan bila dua hal tadi (elektabilitas dan modal) tak dipenuhi. Partai tak akan mau membiayai modal kampanye paslon. Maka dari itu, politik transaksional hampir pasti terjadi. Anda bayar, kami perjuangkan. Itulah mengapa calon independen tidak mungkin berjuang sendiri. Ia harus menggandeng partai yang mau mengusungnya. 'Kalau saya dukung Anda, saya dapat apa?' Begitulah prinsipnya. Pilkada Ala Demokrasi Tak Alami
Tidak ada proses politik demokrasi yang berjalan secara alami. Paslon dipilih karena popularitas dan ongkosnya. Mereka dipilih bukan karena integritas dan kapabilitas sebagai calon pemimpin amanah. Para paslon dipoles dengan citra positif. Program-program pro rakyat dipermanis. Kampanye dengan pemberian sembako atau uang menjadi salah satu strategi meminta doa restu dan suara rakyat. Tidak aneh kan bila money politic tetap menjadi habit. Dukungan dalam demokrasi itu tidak gratis. Kalau terpilih, maka ia harus membalas budi. Dengan apa? Kebijakan yang menguntungkan para pendukung. Atau bagi-bagi jabatan di pemerintahan. Mahalnya politik demokrasi membuka peluang perilaku korupsi. Demokrasi juga gagal menghilangkan politik oligarki. Dalam praktik demokrasi manapun, pemegang kekuasaan bukanlah rakyat, namun para pemodal. Suara rakyat dibutuhkan hanya untuk memenangkan kompetisi. Setelah menang, kepentingan elit lebih diutamakan dibanding kepentingan rakyat. Dalam Islam, memilih pemimpin bukan untuk adu pencitraan dan kekuatan dana. Pemilihan pemimpin dalam Islam akan berjalan secara alami. Alami dalam arti ia dipilih karena integritas dan kemampuannya. Bukan melalui lobi dan kesepakatan politik. Proses pemilihannya juga tidak berjalan lama sebagaimana demokrasi.
Pemilihan pemimpin dalam Islam harus memenuhi standar yang ditetapkan syariat Islam. Yaitu, muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil, dan mampu melaksanakan amanat khilafah. Dalam Islam, pemimpin menjalalankan syariat Islam secara keseluruhan. Ia bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan elit atau partai. Sistem politik Islam jauh dari jual beli kepentingan serta tawar menawar kekuasaan. Sebab, ia menjalankan amanat untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala.
COMMENTS