Despianoor Wardani dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terkait kasus dirinya memposting khilafah di sosial media
Despianoor Wardani dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terkait kasus dirinya memposting khilafah di sosial media.
"Terdakwa kami nyatakan bebas (dari dakwaan jaksa penuntut umum)," ujar Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengetuk palu, Rabu (9/9) siang tadi.
Menurut hakim, jaksa penuntut umum tidak cermat. Sehingga memakai pasal yang sudah tidak digunakan lagi, Sehingga dakwaan lainnya pun dinyatakan batal.
Pengacara Despianoor, Janif Zulfiqar berharap, jaksa menerima hasil putusan hakim itu.
Pemuda yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut adalah pemuda yang baik. Hal tersebut disampaikan tetangganya yang mengakui bahwa Despi adalah anak yang baik dan santun.
Despi juga pemuda yang cinta agamanya sekaligus negaranya. Ia didakwa dengan UU ITE karena menyebarkan sejumlah berita kegiatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dimuat sejumlah berita online termasuk situs resmi HTI saat belum dicabut badan hukumnya.
Ia didakwa karena menshare berita seputar kegiatan HTI seperti HTI menolak disintegrasi Papua, HTI menolak kenaikan BBM, HTI menolak L9BT, HTI menolak kenaikan tarif dasar listrik, HTI menolak penguasaan SDA oleh Asing dan Aseng, hingga postingnya tentang Aksi solidaritas muslim Suriah dan Rohingya (Selengkapnya di nota eksepsi). Tidakkah semua ini adalah wujud cintanya pada Islam, sesama muslim dan bangsa dan negaranya serta pembelaan terhadap kepentingan rakyat.
COMMENTS