Catatan Hukum Atas Bergulirnya Kembali Perkara Pidana Terhadap Despianoor Wardhani, Pengemban Dakwah Dari Kota Baru
[Catatan Hukum Atas Bergulirnya Kembali Perkara Pidana Terhadap Despianoor Wardhani, Pengemban Dakwah Dari Kota Baru]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Advokat Pejuang Khilafah
Despianoor Wardani, keluarga, Para Ulama dan segenap elemen umat Islam Kota Baru yang mengawal kasusnya nampaknya diminta oleh Allah SWT untuk terus bersabar dan meningkatkan kesabaran. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho, pada Jumat (11/9) sore mengaku mengajukan dakwaan baru. Atas dakwaan jaksa ini, Despianoor kembali ditahan setelah sebelumnya dibebaskan oleh Majelis Hakim dalam putusan sela. Dalam putusan sela, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi dari Penasehat Hukum Despianoor, Janif Zulfiqar dari LBH Pelita Umat.Dakwaan Jaksa diputus kabur dan dimentahkan oleh hakim, karena Jaksa menggunakan pasal 155 KUHP. Padahal, pasal ini telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.Uniknya, dalam wawancara dengan Radar Banjarmasin Rizki meminta wartawan menyampaikan kepada publik bahwa Jaksa tidak mempermasalahkan HTI atau Khilafah. Yang ia dakwa hanya dugaan adanya pelanggaran UU ITE di beberapa postingan Despianoor di laman Facebooknya.Padahal, dalam salah satu kutipan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa JPU menilai artikel-artikel yang dibagikan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian kepada pemerintah."Keistiqomahan dan keikhlasan kader HTI terus diuji oleh waktu. Sampai akhirnya, setelah penguasa kalah secara intelektual berhadapan dengan HTI, penguasa secara zalim mencabut badan hukum HTI,"Penggalan redaksi kalimat inilah, yang dianggap oleh JPU memenuhi unsur kebencian kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 KUHP. Walaupun akhirnya, dakwaan ini kandas karena hakim telah membatalkan dakwaan jaksa karena pasal 155 KUHP telah dibatalkan MK.Secara terpisah, kuasa hukum Despianoor berulangkali menegaskan bahwa organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah organisasi terlarang. Tidak ada aturan atau putusan hukum yang tegas menyebutkan hal tersebut.Jika memang HTI dan Khilafah tidak dipermasalahkan oleh JPU, kenapa JPU mengambil materi dakwaan yang terkait HTI untuk mendakwa Despianoor ? Meskipun akhirnya materi tersebut dibatalkan hakim, bukankah memaksakan Narasi HTI dalam konten dakwaan agar dianggap memenuhi unsur delik pasal 155 KUHP mengandung maksud terselubung ?Lebih tepatnya, bukankah ini bukti Jaksa melakukan tindakan kriminalisasi ? Mempersoalkan postingan Despianoor terkait HTI yang dizalimi rezim, dengan pasal 155 KUHP yang sudah kadaluarsa karena telah dibatalkan MK. Putusan sela yang membatalkan dakwaan Jaksa membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap Despianoor atas unggahannya terkait HTI dilaman Facebook telah terjadi. Sebab, unggahan itu bukan pidana, tetapi dipaksa (dikriminalisasi) oleh Jaksa seolah tindak pidana berdasarkan pasal 155 KUHP, padahal tindakan Despianoor bukan pidana, unggahannya di laman Facebook merupakan dakwah mengoreksi penguasa (Muhasabah Lil Hukam), bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi. Lagipula, dasar mempidana dengan pasal 155 KUHP yang sudah kadaluarsa, jelas satu tindakan kriminalisasi yang sangat telanjang. Ini mau disebut apa jika bukan kriminalisasi ?Lebih jauh, baru sesaat Despianoor menghirup udara bebas, atas dakwaan baru dari Jaksa hakim kembali melakukan penahanan. Entah apa yang ada dibenak Jaksa, hingga begitu tega kembali memperkarakan Despianoor Wardhani dan memasukannya ke penjara.Apakah Jaksa tidak mempedulikan keluarga Despianoor ? Para Ulama yang mengawal kasus Despianoor ? Kontrol publik yang ikut mengawasi jalannya kasus Despianoor ?Terlebih lagi, pasal yang tersisa yang digunakan Jaksa untuk kembali menjerat Despianoor adalah pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Pasal karet, yang selama ini banyak digunakan untuk 'Menjepret' Para Ulama dan aktivis Islam.Sabarlah Wahai Despianoor, sungguh Allah SWT tidak akan membebani satu ujian diluar kesanggupan hambanya. Yakinlah, engkau kuat menghadapi ujian ini dan bersabarlah untuk mendapatkan kabar gembira, berupa pertolongan dan kemenangan dari Allah SWT, yang diberikan kepada hambanya yang bersabar, istiqomah dalam dakwah Islam.Sungguh, tidak ada satupun rasa sakit dan menahan ujian dalam dakwah, kecuali Allah SWT telah sediakan pahala berlimpah dan Surga. Saya justru prihatin dengan orang-orang yang mau menjadi kaki tangan rezim, mereka menukar kebahagiaan akhirat dengan dunia yang sedikit. Mereka mengira dapat melakukan segalanya. Sekali tidak tetaplah tidak. Mereka hanya bisa berlaku zalim dalam tenggat waktu yang telah Allah SWT tangguhkan. Hingga saat hari perhitungan tiba, hari pembalasan tiba, maka tiada berguna seluruh tipu daya dan kebanggaan atas dunia. Ingatlah ! Kemenangan adalah kesudahan bagi orang-orang yang beriman. Sementara bencana, musibah dan petaka, adalah balasan setimpal bagi siapapun yang berbuat zalim pada pengemban dakwah. [].
COMMENTS