Ismail Yusanto dilaporkan ke Penyidik Polda Metro Jaya karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang.
Oleh : Ahmad Khozinudin, 𝗦.𝗛.
Advokat Pejuang Khilafah
"𝘗𝘦𝘮𝘢𝘩𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘬𝘩𝘪𝘭𝘢𝘧𝘢𝘩 𝘢𝘭𝘢 𝘏𝘛𝘐 𝘪𝘯𝘪 𝘮𝘦𝘳𝘶𝘱𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘣𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘮𝘶𝘴𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘨𝘰𝘭𝘰𝘯𝘨𝘢𝘯, 𝘬𝘦𝘳𝘶𝘴𝘶𝘩𝘢𝘯, 𝘥𝘢𝘯 𝘚𝘈𝘙𝘈,"[𝗠𝘂𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀 𝗔𝗹𝗮𝗶𝗱𝗶𝗱, 𝗗𝗲𝘁𝗶𝗸, 𝟮𝟴/𝟴]
Dikabarkan Ust Ismail Yusanto dilaporkan ke Penyidik Polda Metro Jaya karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang. Menurut Pelapor Ayik Heriansyah, laporan juga dilakukan karena Ust Ismail Yusanto terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial. (28/2).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5137/VIII/YAN 25/2020/SPKT/PMJ tanggal 28 Agustus 2020 a/n Pelapor Ayik Heriansyah, disebutkan laporan dibuat sehubungan adanya dugaan panggarangan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c). Selain itu, laporan juga dibuat terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.
Yang mengejutkan, adalah keterangan Muanas Alaidid yang menyebut Pelaporan terhadap Ust Ismail Yusanto berdasarkan ketentuan pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, ADALAH KARENA UST ISMAIL YUSANTO MASIH MENDAKWAHKAN KHILAFAH.
Kongklusi yang bisa diambil secara kausalitas, adalah bahwa Ajaran Islam Khilafah dituding menyebar kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Kesimpulan ini dapat diambil mengingat materi yang dijadikan bahan laporan Ayik Heriansyah adalah dakwah Khilafah yang diemban Ust Ismail Yusanto yang dianggap melanggar pasal menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Memang benar, dalam keterangannya Muanas Alaidid menambahkan frasa 'Khilafah ala HTI'. Namun, tetap saja ini merupakan tuduhan serius terhadap ajaran Islam Khilafah yang dilaporkan berdasarkan pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tindakan Pelapor yang menjadikan materi dakwah Khilafah yang diemban Ust Ismail Yusanto, berpotensi melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
”𝘋𝘪𝘱𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘫𝘢𝘳𝘢 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢-𝘭𝘢𝘮𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘭𝘪𝘮𝘢 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨𝘴𝘪𝘢𝘱𝘢𝘶 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘯𝘨𝘢𝘫𝘢 𝘥𝘪 𝘮𝘶𝘬𝘢 𝘶𝘮𝘶𝘮 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘶𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘴𝘢𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘣𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘰𝘬𝘰𝘬𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘪𝘧𝘢𝘵 𝘱𝘦𝘳𝘮𝘶𝘴𝘶𝘩𝘢𝘯, 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘢𝘭𝘢𝘩-𝘨𝘶𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘱𝘦𝘯𝘰𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱 𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘢𝘨𝘢𝘮𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘢𝘯𝘶𝘵 𝘥𝘪 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢.” (pasal 156a KUHP).
Perbuatan Ayik Heriansyah yang melaporkan Ust Ismail Yusanto berdasarkan materi mendakwahkan Khilafah adalah tindakan yang terkategori bersifat permusuhan terhadap ajaran Khilafah. Sementara Khilafah adalah ajaran Islam, yakni suatu agama resmi yang dianut di Indonesia.
Oleh karenanya tindakan Pelapor dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menodai ajaran agama Islam yakni Khilafah, sehingga melanggar ketentuan pasal 156a KUHP tentang penodaan Agama.
Memang benar, Ayik Heriansyah bisa BERDALIH yang dilaporkan adalah Khilafah ala HTI. Tetapi, tidak ada bukti yang menyebutkan Khilafah yang didakwahkan HTI berbeda dengan Khilafah yang pernah diterapkan oleh Kulafaur Rasyidin. Artinya, Khilafah yang didakwahkan HTI adalah Khilafah Islamiyyah, bukan Khilafah Ashobiyah.
Khilafah yang menerapkan hukum Al Qur'an dan as Sunnah, bukan hukum HTI. Khilafah yang menjadi milik seluruh Umat Islam, bukan hanya Khilafah milik HTI.
Khilafah yang akan melayani segenap kemaslahatan umat, bukan hanya melayani kader HTI. Khilafah yang akan menolong kaum muslimin, menolong Palestina, Uighur, Rohingya, dan kaum muslimin diberbagai belahan bumi lainnya.
Dengan demikian penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya wajib berhati-hati menangani kasus ini. Jika penyidik KELIRU dalam menindaklanjuti laporan, menjadikan Khilafah sebagai dasar penyidikan sebagaimana dikehendaki Pelapor, maka Penyidik dapat dikategorikan turut serta atau melakukan tindakan perbantuan dalam melakukan kejahatan berupa penodaan terhadap ajaran agama, yakni Ajaran Islam Khilafah. [].
COMMENTS