Setelah pengembalian status Hagia Sophia menjadi masjid, kini sinyal kebangkitan semakin menguat dan seruan khilafah mendapat sambutan publik Turki. Hal ini kian menegaskan bahwa umat butuh perubahan yang mendasar dari kegagalan sistem sekuler saat ini
Oleh: Mita Nur Annisa (Pemerhati Sosial)
Setelah pengembalian status Hagia Sophia menjadi masjid, kini sinyal kebangkitan semakin menguat dan seruan khilafah mendapat sambutan publik Turki. Hal ini kian menegaskan bahwa umat butuh perubahan yang mendasar dari kegagalan sistem sekuler saat ini. Sayangnya fakta tersebut membuat para pembenci Islam semakin mencari seribu satu cara agar dapat menjatuhkan serta menghilangkan jejak keislaman. Bahkan, seruan kembalinya sistem khilafah dikriminalisasi oleh sistem sekuler.
Seperti yang dilansir oleh Republika.co.id (28/07/2020), Asosiasi Bar Ankara mengajukan pengaduan pidana terhadap Gerçek Hayat. Majalah yang dimiliki oleh Albayrak Media Group ini mengeluarkan seruan untuk membangkitkan kembali kekhalifahan Islam.
Pengacara asosiasi menuntut agar kolumnis pro pemerintah Yeni Akit, Abdurrahman Dilipak, yang membagikan sampul majalah di media sosial, dan pemimpin redaksi Gerçek Hayat, Kemal Özer, menghadapi tuduhan yang diberikan.
Adapun tuduhan yang diberikan adalah, menghasut orang-orang untuk melakukan pemberontakan bersenjata melawan Republik Turki, menghasut masyarakat membentuk kebencian dan permusuhan dan menghasut orang untuk tidak mematuhi hukum.
"Menimbang bahwa seruan pembentukan kekhalifahan tidak dapat diwujudkan dalam hukum, dengan cara tidak bersenjata dan damai, jelas tindakan para tersangka menghasut orang-orang untuk melakukan pemberontakan bersenjata," ujar Asosiasi Pengacara Ankara saat membacakan pengaduan pidana dan diserahkan ke Kantor Kepala Kejaksaan Umum Istanbul, dilansir di Duvar English, Selasa (28/7).
Seruan Gerçek Hayat untuk kekhalifahan muncul dalam majalah terbitan tanggal 27 Juli. Seruan ini telah memicu kemarahan di media sosial. Majalah itu juga memuji keputusan Presiden mengubah ikon Istanbul Hagia Sophia menjadi masjid.
Jelas sudah betapa gigihnya sistem sekuler memusuhi khilafah dan Islam. Ketika pacuan dalam seruan kembalinya khilafah direspon keras oleh sekuler Turki. Yang mana hal itu menjadi sebuah ancaman bagi sekularisme, karena jika khilafah bangkit maka runtuh tatanan politik sekuler. Alhasil, sistem sekuler terus mencari cara agar Islam tidak bangkit dengan terus memainkan irama halus menguras pikiran agar ajaran Islam hilang dari benak umat. Bahkan tak segan-segan menyairkan seluas-luasnya fitnah dan tuduhan atas Islam ke tengah umat hingga enggan berpaling. Parahnya, saling membenturkan antar saudara muslim untuk saling menjatuhkan. Karenanya bagi orang-orang munafik itu sangat mengusik mereka sebab keuntungan tidak akan berpihak lagi jika khilafah kembali.
Sebagai umat muslim sangat aneh apabila seruan khilafah dianggap ancaman atau memusuhi. Sebab khilafah adalah kewajiban serta menegakkan kembali adalah sebuah bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah.
Khilafah adalah isim syar’i [istilah syariah]. Artinya, khilafah ini bukan istilah buatan manusia, karena istilah ini pertama kali digunakan dalam nash syariah dengan konotasi yang khas, berbeda dengan makna yang dikenal oleh orang Arab sebelumnya. Sebagaimana kata Shalat, Hajj, Zakat, dan sebagainya. [Lihat, al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Juz I/27-28]
Istilah Khilafah, dengan konotasi syara’ ini digunakan dalam hadits Nabi saw. sebagaimana yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal:
(تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ) [رواه أحمد]
“Ada era kenabian di antara kalian, dengan izin Allah akan tetap ada, kemudian ia akan diangkat oleh Allah, jika Allah berkehendak untuk mengangkatnya. Setelah itu, akan ada era khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” [HR Ahmad]
Ini juga bukan merupakan satu-satunya riwayat, karena masih banyak riwayat lain, yang menggunakan kata khilafah, dengan konotasi syara’ seperti ini. Lihat, Musnad al-Bazzar, hadis no. 1282. Musnad Ahmad, hadis no. 2091 dan 20913. Sunan Abu Dawud, hadis no. 4028. Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 2152. Al-Mustadrak, hadis no. 4438.
Adapun pemangkunya disebut khalifah, jamaknya, khulafa’. Ini juga disebutkan dalam banyak hadis Rasulullah saw. Antara lain dalam hadis Abu Hurairah ra.
(كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَ بَعْدِيْ، وَسَيَكُوْنُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُوْنَ) [رواه مسلم]
“Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” [HR. Muslim]
Tidak hanya di dalam hadis ini, tetapi juga banyak hadis lain yang menggunakan istilah khalifah [jamaknya, khulafa’]. Lihat, Shahih Bukhari, hadits no. 6682. Shahih Muslim, hadis no. 3393, 3394, 3395, 3396, 3397 dan 3398. Sunan Abu Dawud, hadis no. 3731 dan 3732. Musnad Ahmad, hadis no. 3394, 19901, 19907, 19943, 19963, 19987, 19997, 20019, 20032, 20041, , 20054, 20103 dan 20137. Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 2149 dan 4194.
Dalam Mu’jam Musthalahat al-‘Ulum as-Syar’iyyah, istilah khilafah ini didefinisikan dengan:
النِّيَابَةُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ، وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا، وَمِنْ أَمْثِلَتِهِ كَوْنُ أَبِيْ بَكْرٍ، وَمِنْ بَعْدِهِ مِنَ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، وَنَحْوِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ خُلَفَاءَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِيْ حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا.
“Menggantikan Nabi saw. dalam menjaga agama dan mengurus dunia, di antaranya seperti Abu Bakar, dan para Khulafa’ Rasyidin sepeninggalnya, dan yang lain seperti mereka, semoga Allah meridhai mereka, merupakan pengganti Nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia.” [Majmu’ah Muallifin, Mu’jam Musthalahat al-‘Ulum as-Syar’iyyah, hal. 756]
Karena merupakan istilah syara’, khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Bahkan, Nabi saw. tidak hanya menggunakan istilah ini dengan konotasi syariahnya, tetapi juga menambahkan dengan predikat, Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah [khilafah yang mengikuti metode kenabian], yang berarti khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam yang dijalankan oleh para sahabat itu merupakan copy paste dari Nabi saw. Mereka tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Nabi saw.
Bahkan, Nabi saw. memerintahkan agar umatnya tidak hanya memegang teguh sunahnya, tetapi juga sunah para Khulafa’ Rasyidin. Nabi saw. bersabda:
(عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِيِّنَ مِنْ بَعْدِيْ، وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ) [رواه أبو داود والترمذي]
“Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku dan sunah para Khalifah Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham.” [Hr. Abu Dawud dan at-Tirmidzi]
Perintah untuk terikat dengan sunah [tuntunan] mereka adalah perintah untuk mempertahankan khilafah, sebagaimana yang diwariskan oleh Nabi saw. dan menegakkannya kembali.
Wallahu alam bishshawab
COMMENTS