Despianoor Wardani, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II, hasilnya, kuasa hukum Despianoor yakin kliennya tidak bersalah,
Despianoor Wardani, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II, hasilnya, kuasa hukum Despianoor yakin kliennya tidak bersalah, lantaran dakwaan yang tidak jelas dan lemah. Di antara dakwaan tersebut, adalah tuduhan kepada Despi, yang diduga bagian dari organisasi terlarang. “Saya tegaskan kembali, organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah organisasi terlarang, tidak ada aturan yang jelas menyebutkan hal tersebut,” terang Janif Zulfiqar, S.H., S.I.P., M.Si., kuasa hukum Despi saat ditemui usai persidangan. Kuasa Hukum ini juga menjelaskan, bahwa HTI hanyalah dicabut status Badan Hukumnya, dan secara peraturan tetap diperbolehkan beraktivitas, layaknya organisasi biasa lainnya.
COMMENTS