Ribuan pekerja malam yang kebanyakan wanita ini berkumpul di Jalan Sedap malam dengan membentangkan puluhan spanduk. Salah satu spanduk yang dibawa bertuliskan ‘Gak Murel gak Mbadok’. Bahkan salah satu pendemo berteriak keras, "Cabut Cabut Cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar."
Janji ribuan pekerja seni dan pekerja hiburan malam untuk menduduki balai kota Surabaya, Senin (3/8/2020) terbukti.
Ribuan pekerja malam yang kebanyakan wanita ini berkumpul di Jalan Sedap malam dengan membentangkan puluhan spanduk. Salah satu spanduk yang dibawa bertuliskan ‘Gak Murel gak Mbadok’. Bahkan salah satu pendemo berteriak keras, "Cabut Cabut Cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar."
Ribuan pekerja malam tersebut menuntut agar wali kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali 33 tahun 2020 yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam. (Kabarjawatimur.com, 3/8/2020)
Miris memang melihat para perempuan berdemo menuntut sebuah pekerjaan yang cenderung mengeksploitasi bahkan merendahkan harga dirinya yaitu Murel demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terlebih himpitan ekonomi dimasa pandemi yang benar adanya bahwa kos-kosan, susu anak, beras dan lain-lain tidak dibayar oleh pemerintah.
Purel adalah singkatan dari public relation, yang mempunyai arti hubungan masyarakat atau humas. Namun dalam dunia malam istilah purel juga dipakai untuk menyebut Pemandu Lagu (PL) ditempat-tempat karaoke atau Pemandu Tamu ditempat-tempat hiburan malam.
Ideologi kapitalisme menjadikan sekularisme yang memisahkan kehidupan dunia dengan akhirat diamini oleh para Purel dan pelanggannya. Urusan surga atau neraka itu urusan nanti. Yang penting, happy, happy dan happy. Begitulah memang pemikiran sekuler-liberal. Bebas, sebebas-bebasnya. Termasuk bebasnya perempuan memilih pekerjaan yang mudah, bisa bersenang-senang dan mendapatkan uang banyak dalam waktu yang relatif singkat.
Islam dalam Memandang Perempuan
Padahal dalam Islam fungsi asal kaum perempuan adalah Ummu warobatul bait sebagai ibu pengatur rumah tangga. Kedudukan wanita dalam islam begitu mulia dan terjaga, karena fungsinya ini, perempuan tidak terbebani sebagai tulang punggung ekonomi keluarga.
Karena tanggung jawab menafkahi keluarga adalah tugas seorang suami, ayah, atau saudara laki-lakinya. Jika keadaan perempuan tidak memiliki wali, maka segala kebutuhannya akan menjadi tanggung jawab negara.
Syariat Islam tidak pernah memandang sebelah mata posisi ibu rumah tangga. Bahkan Islam memberi label luar biasa bagi perempuan bila dia memilih posisi ummu wa rabbatul bait yaitu pengatur rumah tangga.
Wanita itu pemimpin dalam rumah tangganya, dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Merekalah ratu rumah tangga. Perempuan berkarir surga yang mengambil posisi istimewa dalam menyiapkan generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan menegakkan kalimatullah ini.
Sesungguhnya menjadi ibu rumah tangga adalah kedudukan yang mulia. Posisi strategis dan investasi terbesar yang dibutuhkan oleh setiap peradaban. Apa yang akan terjadi jika para generasi penerus bangsa ini diasuh, dididik dan dibesarkan oleh perempuan yang mendewakan kehidupan serba bebas ini? Ingat hancurnya generasi merupakan awal kehancuran sebuah negeri.
Solusi Islam Mengatasi Maraknya Purel
Sistem kapitalis telah menciptakan kesenjangan ekonomi yang melahirkan kemiskinan struktural dan korban yang paling banyak adalah perempuan, termasuk perempuan-perempuan Indonesia. Islam memiliki berbagai solusi untuk mengatasi maraknya Purel ataupun PSK diantaranya;
Pertama, penyediaan lapangan kerja. Dalam hal ini negara menyediakan lapangan pekerjaan terutama bagi kaum laki-laki sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Negara akan mengelola berbagai sumber daya alam secara mandiri. Dalam sistem khilafah sumber daya alam mutlak adalah kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan haram diserahkan kepada pihak swasta atau privatisasi.
Pengelolaan yang mandiri oleh negara inilah yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas. Karena bisa dipastikan lapangan pekerjaan diutamakan bagi rakyat bukan bagi tenaga kerja asing. Jikalau terpaksa menggunakan tenaga asing pun mereka adalah yang benar-benar tenaga ahli dibidangnya dan saat itu di dalam negara khilafah belum diketemukan yang seahli seperti dia. Bukannya mendatangkan tenaga buruh asing seperti saat ini. Sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Para perempuan pun tidak dibebani untuk mencari nafkah utama bagi keluarganya. Namun demikian, perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peranan lain dalam kehidupan bermasyarakat, selain peran dalam keluarga. Tentu saja pekerjaan itu bukanlah pekerjaan yang melanggar syariat Islam akan tetapi pekerjaan yang sangat penting bagi keberlangsungan kesejahteraan masyarakat.
Seperti menjadi dokter, guru, perawat, hakim, polisi perempuan dan lain sebagainya. Bukan menemani laki-laki hidung belang (bukan mahram) berkaraoke semalaman alias murel.
Namun bagi perempuan wajib untuk mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah, menundukkan pandangan, tidak ber-tabarruj (berdandan berlebihan), tidak berkhalwat, bersafar lebih dari sehari-semalam harus disertai mahram, dan lain-lain. Semua itu ditetapkan syariat demi menjaga kemulyaan dan kehormatan perempuan itu sendiri.
Kedua, pendidikan atau edukasi yang seiring sejalan. Pun pendidikannya adalah yang bermutu, bebas biaya, mampu menanamkan pondasi keimanan yang kuat dan membekali keterampilan yang mumpuni sehingga para Purel ataupun PSK tidak akan tergiur untuk kembali ke dunia kelam mereka.
Ketiga, jalur sosial. Pemerintah berupaya menanamkan kesadaran para masyarakat untuk care kepada apa yang terjadi di sekitarnya sehingga terbentuk kontrol sosial terhadap segala bentuk kemaksiatan.
Keempat, jalur hukum atau supremasi hukum. Harus ada sanksi tegas terhadap para Purel ataupun PSK, para pelanggan Purel ataupun PSK, mucikari atau pihak-pihak yang terkait. Sanksi di dunia bagi pezina sudah jelas yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati jika ia sudah pernah menikah, atau dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun jika ia belum pernah menikah.
Kelima, jalur politik. Negara harus menutup semua bentuk lokalisasi, menghapus situs prostitusi online, serta melarang produsen tayangan berbau seksualitas seperti pornografi dan pornoaksi.
Negara menyelenggarakan sistem pendidikan dengan kurikulum yang Islami agar umat tidak mendambakan kebebasan berekspresi dan berperilaku. Negara wajib mengontrol atas materi atau isi media-media yang ada Apakah tayangan televisi postingan-postingan di medsos, materi siaran, konten youtube ataupun isi dari koran-koran atau majalah yang beredar di masyarakat.
Aparat negara tidak perlu bersikap reaktif menunggu masyarakat marah dan kemudian merusak sarana-sarana maksiat namun aparat negara lah yang seharusnya aktif melakukan pencegahan sesuai dengan syariat Islam.
Demikianlah aturan Islam menjaga kehormatan perempuan. Solusi dari masalah Purel ataupun PSK membutuhkan pemahaman utuh bahwa akar permasalahannya adalah karena sistem permisif demokrasi yang diterapkan oleh negara. Sistem sekuler negara inilah yang menyebabkan benih-benih kemaksiatan masih dapat leluasa bergerak. Maka seluruh masyarakat harus menyadari bahwa prostitusi tidak akan pernah bisa dibasmi habis jika kita masih bertahan dengan sistem kehidupan yang sekarang, tidak beralih kepada sistem Islam yang dari awalnya mencegah dan melarang tindakan kemaksiatan.[]
Oleh: Nabila Zidane
Forum Muslimah Peduli Generasi dan Peradaban
COMMENTS