PDI-P meneguhkan diri sebagai partai yang anti ajaran Islam Khilafah
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah
PDI-P meneguhkan diri sebagai partai yang anti ajaran Islam Khilafah. Sebelumnya, melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDI-P berusaha menarik Khilafah dengan nomenklatur Khilafahisme agar disejajarkan dengan Komunisme, Marxisme dan Leninisme dan dicantumkan dalam RUU HIP.
Kini, Menpan RB Tjahyo Kumolo yang juga kader PDIP, mengunggah aksara ASN terbukti terlibat ideologi Khilafah akan diberhentikan tidak hormat. Hal itu menurutnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.
"ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," Ujar Tjahjo (13/7/2020).
Tjahjo menyatakan ASN sepatutnya tetap patuh pada ideologi Pancasila. Menurut Tjahjo, ideologi khilafah itu bersifat transnasional. Artinya berorientasi meniadakan nation state.
"Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila," ujar Kader PDIP yang juga mantan menteri dalam negeri tersebut.
Pernyataan Tjahyo ini sangat sumir, tuna hukum, dan mengkonfirmasi adanya kedengkian terhadap ajaran Islam Khilafah. Masalah bangsa ini begitu banyak, tapi tak ada satupun problem berbangsa yang dipicu oleh Khilafah.
Korupsi, utang luar negeri, penjualan aset BUMN, perlambatan ekonomi, inflasi, serbuan TKA China, dan seabrek masalah lainnya bukan disebabkan Khilafah. Justru, semua itu akibat diterapkan sistem demokrasi sekuler yang kufur.
Kecuali, Khilafah ditegakkan di negeri ini, Syariah Islam diterapkan secara kaffah lantas timbul masalah Korupsi, utang luar negeri, penjualan aset BUMN, perlambatan ekonomi, inflasi, serbuan TKA China, dan seabrek masalah lainnya, barulah beralasan Khilafah dipersalahkan.
Lah, sekarang yang berkuasa PDIP, hukum yang diterapkan sekuler, yang Korupsi juga anggota parpol termasuk PDIP, yang terlibat menjual aset-aset BUMN adalah pejabat, kenapa Khilafah yang dikambinghitamkan ?
Lagipula, tidak ada satupun produk hukum di negeri ini yang melarang atau mengharamkan Khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam, banyak dibahas di kurikulum sekolah dan kitab pesantren.
Khilafah tidak seperti Komunisme PKI yang jelas dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Adapun terkait pasal 87 ayat (4) UU ASN yang disebut Tjahyo Kumolo, redaksinya berbunyi demikian :
Pasal 87
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilikikekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Lantas, dimana letak Khilafah disebut dalam UU ASN ? Dimana letak larangan mendakwahkan ajaran Islam khilafah sehingga bisa menjadi dasar hukum untuk memecat ASN ?
Kalau yang dimaksud Tjahyo mendakwahkan ajaran Islam Khilafah dianggap melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MAKA HAL ITU MERUPAKAN TUDINGAN BELAKA.
Pertanyaannya, bukankah PDIP yang lebih layak disebut melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena memiliki visi misi mengganti/mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila ? Bukankah kader PDIP yang banyak tersangkut kasus korupsi yang lebih meresahkan masyarakat bukan pendakwah Khilafah.
Kalau persoalan sumpah jabatan, melanggar kode etik ASN, apakah mendakwahkan ajaran Islam khilafah disebut melanggar sumpah ? Disebut ASN tak beretika ? Apa maunya semua ASN melepaskan diri dari akidah Islam, sehingga tak lagi bicara dakwah dan khilafah ?
PDIP sepertinya memendam dendam kesumat terhadap ajaran Islam khilafah. Setelah mencabut BHP HTI, PDI-P tak henti-hentinya menyerang ajaran Islam khilafah.
Penulis ingatkan kepada PDIP, bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Menyerang ide khilafah, berarti PDIP berurusan dengan Umat Islam. Sebab, Khilafah adalah ajaran Islam. [].
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilikikekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Lantas, dimana letak Khilafah disebut dalam UU ASN ? Dimana letak larangan mendakwahkan ajaran Islam khilafah sehingga bisa menjadi dasar hukum untuk memecat ASN ?
Kalau yang dimaksud Tjahyo mendakwahkan ajaran Islam Khilafah dianggap melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MAKA HAL ITU MERUPAKAN TUDINGAN BELAKA.
Pertanyaannya, bukankah PDIP yang lebih layak disebut melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena memiliki visi misi mengganti/mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila ? Bukankah kader PDIP yang banyak tersangkut kasus korupsi yang lebih meresahkan masyarakat bukan pendakwah Khilafah.
Kalau persoalan sumpah jabatan, melanggar kode etik ASN, apakah mendakwahkan ajaran Islam khilafah disebut melanggar sumpah ? Disebut ASN tak beretika ? Apa maunya semua ASN melepaskan diri dari akidah Islam, sehingga tak lagi bicara dakwah dan khilafah ?
PDIP sepertinya memendam dendam kesumat terhadap ajaran Islam khilafah. Setelah mencabut BHP HTI, PDI-P tak henti-hentinya menyerang ajaran Islam khilafah.
Penulis ingatkan kepada PDIP, bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Menyerang ide khilafah, berarti PDIP berurusan dengan Umat Islam. Sebab, Khilafah adalah ajaran Islam. [].
COMMENTS