Kementerian Agama berulang kali menyatakan akan merevisi buku-buku pelajaran yang mengandung muatan ‘radikalisme’ seperti jihad dan khilafah pada tahun 2019. Akhirnya juli 2020 Menag resmi mengganti Kurikulum, baik di tingkat ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), maupun aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru.
Oleh: Rianti Kareem, S.Pd.I (Praktisi Pendidikan)
Kementerian Agama berulang kali menyatakan akan merevisi buku-buku pelajaran yang mengandung muatan ‘radikalisme’ seperti jihad dan khilafah pada tahun 2019. Akhirnya juli 2020 Menag resmi mengganti Kurikulum, baik di tingkat ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), maupun aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru.
"Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 tahun 2019 itu akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah," ujar Umar pada laman resmi Kemenag.
Pemerintah terus menggalakkan program moderasi beragama yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kemenag telah menjabarkan moderasi beragama dalam Rencana Strategis (renstra) pembangunan di bidang keagamaan lima tahun mendatang.
Menurut Menag, moderasi beragama diimplementasikan dalam sejumlah program strategis, antara lain review 155 buku pendidikan agama, pendirian Rumah Moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan penguatan bimbingan perkawinan. (okezone.com, jum'at 3/7/2020)
Moderasi Beragama Tepatkah?
Moderasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya menengahi suatu masalah. Moderasi ajaran Islam berarti mengambil jalan tengah. Bukan ketaatan total kepada Allah SWT. Islam moderat berarti meletakkan diri di antara iman dan kufur, taat dan maksiat, serta halal dan haram.
Di bidang akidah, moderasi ajaran Islam berarti menyamakan akidah Islam dengan agama-agama dan kepercayaan umat lain. Dalam Islam moderat tak ada kebenaran mutlak. Termasuk iman dan kufur. Semua menjadi serba relatif/nisbi. Dengan Islam moderat, kaum Muslim diminta untuk membenarkan keyakinan agama dan kepercayaan di luar Islam.
Moderasi ajaran Islam termasuk tindakan yang berbahaya. Langkah ini melemahkan ajaran Islam dan melepaskan keterikatan kaum Muslim pada agamanya.
Kurikulum moderasi makin kuat mendapat legitimasi dengan beberapa perubahan KMA untuk pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Demikian pula, penghapusan materi khilafah dan jihad dari maple fiqh dialihkan ke maple sejarah dan dibahas dengan perspektif moderasi.
Moderasi beragama melemahkan ajaran islam di madrasah.
Seperti yang dinyatakan oleh ketua yayasan Insantama Cendekia Bogor, “Moderasi Islam itu sebenarnya pesanan dari musuh-musuh Islam untuk memperlemah umat Islam sendiri. Lha kok kita mau? Ini kan bodohnya kita. Apalagi kemudian secara resmi dilakukan dengan menggusur materi itu (khilafah dan jihad) dari pelajaran agama,” ujar Ismail kepada Mediaumat.news, Jumat (3/7/2020).
Sedangkan Sekretaris Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Ahmad Nustain beranggapan, materi khilafah yang dimasukkan ke dalam mata pelajaran (mapel) SKI dinilai tidak relevan. Sebab, pada dasarnya, materi tersebut sudah cocok ada di dalam Fiqih yang diartikan sebagai dasar hukum Islam.
“Kalau menurut saya, metode untuk mengajarkan materi Fiqih ke SKI itu kurang nyambung,” ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (10/12/2019).
Salah satu bentuk pelecehan atas ajaran Islam adalah menghilangkan atau mereduksi pemahaman tentang khilafah dan jihad dalam kurikulum madrasah.
Mari kita lihat Buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII, pendekatan saintifik kurikulum 2013 yang terbit tahun 2016. Buku ini adalah bahan ajar sebelum direvisi pada tahun 2019. Dalam buku fikih ini jelas dibahas tentang Khilafah. _“Menurut istilah, Khilafah berarti pemerintahan yang diatur berdasarkan syariah Islam. Khilafah bersifat umum, meliputi kepemimpinan yang mengurusi bidang keagamaan dan kenegaraan sebagai pengganti Rasulullah. Khilafah disebut juga dengan Imamah atau Imarah. Pemegang kekuasaan Khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut Amir.”_
Selanjutnya dalam buku tersebut juga dinyatakan hal sebagai berikut, _“Bagi kaum Sunni, seperti pendapat al-Mawardi dan Abdul Qadir Audah, bahwa Khilafah dan Imamah secara umum memiliki arti yang sama, yaitu sistem kepemimpinan Islam untuk menggantikan tugas-tugas Rasulullah saw. dalam menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat Islam….”_
Di dalam buku tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan pendapat yang diikuti mayoritas umat Islam _(mu’tabar)_, hukum mendirikan Khilafah itu adalah fardhu kifayah.
Jelas Buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII sebelum direvisi ini sejalan dengan pemahaman lurus yang disampaikan empat mazab besar dalam Islam. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan imam mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad) sepakat atas kewajiban Khilafah. Karena itu mestinya umat Islam tak lagi memperdebatkan apakah Khilafah itu wajib atau tidak. Perkara ini sudah _ma'lum[un] min ad-din bi adh-dharurah_ (sesuatu yang sudah diketahui kewajibannya).
Alhasil moderasi beragama Ini akan berakibat generasi umat tidak mengenal ajaran agamanya. Bahkan menyesatkan generasi yg seharusnya memperjuangkan tegaknya khilafah bisa berbalik menentang ajaran islam dan menyingkirkannya dari kehidupan.
Jelas semua ini adalah penyesatan sistematis terhadap ajaran Islam. Padahal kita ketahui bersama bahwa generasi muda saat ini sedang mengalami degradasi moral dan akhlaq. Kerusakan generasi sangat nyata terjadi disegala lini kehidupan remaja.
Lihat saja seperti kasus asusila, kenakalan remaja tawuran antar pelajar, narkoba, L68T hingga free sex, tentu saja ini bukan disebabkan pelajaran khilafah dan jihad.
Indonesia sedang terpuruk dalam segala bidang, inilah yang mesti difokuskan negara.
Tatatanan kehidupan yang rusak ini tak lain disebabkan oleh sistem aturan barat yang diadopsi negeri ini yaitu kapitalisme sekuler.
Sistem inilah yang melahirkan sistem pendidikan karut-marut, hingga menghasilkan generasi jauh dari nilai agama. Sekali lagi, bahwa rusaknya negeri ini bukan disebabkan oleh khilafah apalagi jihad.
Maka kebijakan ini semestinya dikritisi dan bahkan harus ditolak, sebab urgensi pemberlakuannya tidak ada. Pemberlakuan kebijakan dengan mendistorsi ajaran Islam dengan melakukan moderasi ajaran Islam termasuk tindakan yang berbahaya.
Dalam lintasan sejarah peradaban Islam, praktik toleransi demikian nyata. Sejarah Islam sejak masa Rasulullah saw. hingga Kekhilafahan banyak berisi kemuliaan terhadap umat manusia yang berlangsung selama kurang lebih 14 Abad. Tak pernah terjadi pemaksaan agama Islam kepada non-Muslim. Apalagi aksi genosida terhadap kalangan di luar Islam. Sejarah menyaksikan Khilafah sepanjang sejarahnya justru menjadi payung kebersamaan untuk berbagai agama.
Maka tidak ada masalah jika khilafah kembali menaungi kehidupan, sebab dia adalah wujud bukti ketakwaan totalitas kaum muslimin. Dan dengan khilafah maka seluruh problem kehidupan akan dapat terselesaikan.
Wallahu a’lam bis shawab.
COMMENTS