Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus ditentang karena dianggap menjadi alat berbuat jahat
Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus ditentang karena dianggap menjadi alat berbuat jahat.
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU yang dikenal dengan UU Corona ini dicabut.
Keduanya sepakat UU ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin bahkan menyebut UU ini masuk dalam kategori extraordinary crime againts the people atau kejahatan luar biasa terhadap rakyat.
Sebab, menurut Din Syamsuddin, selain menyimpang dari UUD 1945, UU Corona yang merupakan kepanjangan tangan dari perppu 1/2020 itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara.
Atas dasar itu, Din yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal.
Senada itu, Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule juga menyebut UU Corona sebagai bentuk kejahatan yang tidak biasa. Sebab, UU telah memporak-porandakan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ini kejahatan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi negara,” ujarnya kepada redaksi, Senin (27/7).
Menurutnya, UU Corona tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan saja. Tapi juga telah membuat negara dijalankan dengan sistem otoriter. Ini karena pengawasan lembaga lain atas kinerja pemerintah yang diperlemah lewat kehadiran UU tersebut.
Cilakanya lagi, sambung Iwan Sumule, para pejabat yang mengurusi uang hingga ratusan triliun rupiah diberi kekebalan, sehingga rawan dengan korupsi. Ujungnya, rakyat yang kian menderita akibat corona dan dampak ekonominya semakin tersiksa. Untuk itu, wajib bagi MK untuk bisa segera mencabut UU itu sebelum rakyat terkena getah.
“UU Corona tak saja rusak sistim ketatanegaraan, negara pun dijalankan dengan otoriter, tidak demokratis. Dan koruptor diberi imunitas. MK harus batalkan UU 2/2020,” tuntutnya. (Rmol)
COMMENTS