Pegiat media sosial Denny Zulfikar Siregar mengancam akan melaporkan balik Forum Mujahid Tasikmalaya apabila laporannya soal unggahan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' di akun Facebook-nya tidak terbukti pidana. Bagaimana tanggapan pelapor?
Pegiat media sosial Denny Zulfikar Siregar mengancam akan melaporkan balik Forum Mujahid Tasikmalaya apabila laporannya soal unggahan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' di akun Facebook-nya tidak terbukti pidana. Bagaimana tanggapan pelapor?
"Kami tidak takut sih, takut sama Allah. Lagipula kami didukung oleh pakar bahasa forensik," ujar Pimpinan Ponpes Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdu Gani, kepada detikcom, Senin (6/7/2020).
Ustaz Ahmad menjadi salahsatu pelapor bersama Forum Mujahid Tasikmalaya. Foto santri yang dijadikan ilustrasi Denny Siregar dalam postingannya merupakan santrinya.
Ia menegaskan tuduhan eksploitasi anak karena melibatkan anak-anak dalam aksi demo yang dikatakan Denny Siregar, tidak benar. Menurutnya keterlibatan santrinya saat aksi 313 2017 silam, bukan untuk ikut demo.
"Saya minta para santri ke Jakarta untuk mengaji agar mereka (massa demo) adem. Enggak ada tuh mereka teriak-teriak soal Ahok, saat demo waktu itu. Enggak ada. Mereka hanya berjalan dari Monas lalu ke Masjid Istiqlal untuk mengaji. Mereka senang karena sambil rekreasi lihat Monas. Orangtua juga mengizinkan," tandasnya.
Ustaz Ahmad menyatakan tulisan Denny Siregar disertai dengan ilustrasi foto santrinya melukai hati santri, pengurus Ponpes dan juga orangtua. "Hati mereka tergores. Mereka bukan teroris. Di pesantren ini tidak diajarkan radikal, tidak ada," tegasnya.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini. "Kami inginnya ini segera diproses," harapnya.
Sebelumnya Pengacara Denny menyebut akan balik melaporkan bila laporan terhadap Denny tidak bisa dibuktikan.
"Kami juga mengingatkan bila laporan ini tidak dapat dibuktikan kami akan membuat laporan balik soal pengaduan palsu, fitnah dan berita bohong," ujar pengacara Denny, Muannas Alaidid saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).
Muannas mengatakan, pelaporan balik terkait pengaduan palsu tersebut dilakukan sesuai dalam pasal 317 KUHP. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP, 310 dan 311 KUHP dan Pasal 14,15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Muannas. (detik)
COMMENTS