Polemik RUU HIP
Oleh : Ahmad Khozinudin, SH | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah
Dalam satu acara Dua Sisi TV One, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tegas menyebut fraksi PDIP sebagai pengusung RUU HIP. Pernyataan ini keluar, setelah didesak RUU ini inisiatif kelembagaan DPR.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP PPP ini menyarankan agar DPR RI khususnya Badan Legislasi (Baleg) menarik kembali draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah pemerintah menyatakan sikap menunda pembahasan RUU tersebut. (Rabu, 24/6).
Pernyataan Asrul Sani ini, menegaskan bahwa PDIP lah partai inisiator RUU HIP sehingga menjadi RUU usulan DPR yang masuk Prolegnas. Pernyataan Asrul Sani ini, juga menguatkan indikasi keterlibatan PDIP dalam membuat konsep selaku pengusung RUU HIP.
Tanpa pernyataan Asrul, sebenarnya PDIP sulit untuk membantah bahwa partainya ada dibalik RUU HIP. Enggannya PDIP membatalkan RUU HIP, bahkan ngotot ingin melanjutkan pembahasan, menjadi indikasi kuat PDIP berkepentingan dengan RUU ini.
Belum lagi, terakhir temuan publik adanya konsepsi Pancasila yang dapat diperas menjadi Trisila dan Ekasila dalam AD ART PDIP, semakin menguatkan dugaan PDIP adalah dalang dan Konseptor RUU HIP.
Temuan ini, menguatkan statement pidato Megawati Soekarnoputri ketua umum PDIP, yang dalam kesempatan ulang tahun PDIP, juga berbicara tentang konsepsi Pancasila. Uraian rincian perasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, persis seperti yang diadopsi pada pasal 7 RUU HIP.
Sampai pada demo umat Islam menolak RUU HIP di depan gerbang DPR RI (24/6), PDIP juga tak pernah mengeluarkan komitmen untuk membatalkan RUU HIP. Belakangan, PDIP diduga berusaha membelokkan arus opini publik, dengan mengeksploitasi secara politik, kasus dugaan pembakaran bendera PDIP.
Melalui pernyataan Asrul Sani selaku Sekjen PPP, maka jelaslah bahwa RUU HIP memang inisiatif DPR. Tetapi, partai yang mengusulkan bukan PPP, bukan PKB, bukan GERINDRA, bukan GOLKAR, bukan NASDEM, bukan PAN, bukan DEMOKRAT dan bukan PKS.
Pengusung usulan RUU HIP sehingga menjadi inisiatif Dewan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Jadi, jika sebelumnya salah satu poin Maklumat MUI mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, karenanya patut diusut oleh pihak yang berwajib. Sekarang menjadi jelas, bahwa oknum-oknum yang disebut MUI ada di PDIP.
Karena itu, umat wajib menuntut agar pihak berwajib segera memproses hukum oknum-oknum PDIP yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Polisi tidak boleh berlaku pilih kasih, cepat menindak pembakar bendera PDIP, namun lamban bahkan membiarkan "pembakar Konstitusi" dengan modus operandi mengganti dasar Negara melalui RUU HIP.
Selain itu, umat juga berhak menuntut agar Mahkamah Konstitusi membubarkan PDIP. Presiden untuk meredakan ketegangan politik, diminta agar cepat memerintahkan Jaksa Agung atau Menkumham, untuk mendaftarkan perkara Permohonan Pembubaran PDIP di Mahkamah Konstitusi. [].
COMMENTS