Antara PEMERINTAH dan DPR dalam kasus RUU HIP
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan komitmen dan janji DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Salah satunya, DPR berkomitmen untuk menyetop pembahasan RUU HIP.
Pernyataan ini disampaikan Azis yang juga politisi Golkar, saat menerima perwakilan aksi tolak RUU HIP di gedung DPR RI. Namun, komitmen ini menurut Azis, sangat tergantung dari surat dari pemerintah.
Apabila selanjutnya pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait penyetopan pembahasan RUU HIP secara resmi, hal itu pasti akan ditindaklanjuti DPR. (24/6).
Itu artinya, DPR menyandarkan keputusan menyetop pembahasan RUU HIP, jika ada Supres (Surat Presiden) yang menghendaki hal itu. Jika Presiden tidak mengirim Supres untuk menghentikan pembahasan, boleh jadi mekanisme pembahasan RUU HIP bisa dilanjutkan ke rapat Paripurna hingga pengesahan menjadi UU.
Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak bisa mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ia mengatakan, RUU HIP merupakan usulan DPR sehingga hanya lembaga tersebut yang bisa mencabutnya.
"Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan undang-undang. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif," kata Mahfud (23/6/2020).
Dua statement berseberangan yang mewakili Pemerintah dan DPR ini, semakin menegaskan besarnya magnitudo ketegangan politik, jika pemerintah atau DPR berani menolak aspirasi rakyat terhadap RUU HIP. Karenanya, statement Azis dan Mahfud MD ini justru mengkonfirmasi Pemerintah dan DPR saling buang badan, tak ingin ketiban sial jika sampai berani terbuka menolak RUU HIP.
Namun, Presiden yang notabene kader PDIP tak mungkin terbuka menolak RUU HIP juga bukan semata tekanan publik, tetapi juga karena faktor PDIP. Sebagaimana diketahui, PDIP adalah partai yang paling ngotot agar RUU HIP dapat dilanjutkan pembahasannya.
Karenanya, Presiden melalui Mahfud MD mengambil jalan tengah dengan menyatakan penundaan dan buang badan dengan menyatakan keputusan pencabutan RUU HIP ada pada DPR.
DPR juga buang badan kepada pemerintah selain tak mau terbuka menolak aspirasi pendemo juga karena faktor di PDIP. PDIP paham betul, semua partai kecuali PKS dan Demokrat, menyetujui RUU HIP dilanjutkan ke Paripurna. Golkar, tentu ikut menyetujui RUU HIP ini dan Azis selain mengamankan posisi DPR juga perlu mengamankan posisi Golkar dimata PDIP.
Sebab, bagaimanapun PDIP paham Golkar menyetujui RUU HIP ini dibawa ke Paripurna. Selain itu, PDIP telah berkorban banyak bagi Golkar dengan melepaskan sejumlah kursi menteri untuk Golkar, sebagai komitmen berkoalisi.
Untuk itu Publik khususnya umat Islam, patut waspada atas janji manis yang diumbar DPR maupun Pemerintah. Sebab keduanya, baik Presiden maupun DPR belum mengambil langkah kongkrit untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.
Presiden, tak juga kunjung mengirimkan Supres yang meminta DPR untuk menghentikan pembahasan agar ditindaklanjuti DPR di rapat paripurna. DPR juga belum mengambil sikap resmi mencabut RUU HIP dari pembahasan dan mencoretnya dari Prolegnas.
Mengingat kembali seluruh janji manis DPR, seluruh komitmen bodong Pemerintah, rasanya umat Islam tak boleh lengah sebelum RUU HIP ini benar-benar dihentikan pembahasannya atau dibatalkan dan dicabut dari Prolegnas. Ingat ! DPR maupun pemerintah sudah sering ingkar janji, jangan pernah mempercayai sebelum janji itu dieksekusi. [].
By Ahmad Khozinudin | Aktivis, Anggota Hizbut-tahrir
COMMENTS