Di kalangan non muslim, apalagi di wilayah yang muslim minoritas seperti NTT, kata Khilafah dan dakwah Khilafah cukup sensitif
KARENA KHILAFAH BUKAN AJARAN TERLARANG DAN KHILAFAH AKAN MEMBAWA RAHMAT UNTUK SEMUA
(Sebuah Refleksi Penangkapan Pejuang Khilafah di NTT)
Beberapa waktu yang lalu muncul pemberitaan di media, terjadi penangkapan pasangan suami isteri (Pasutri) di Kupang NTT yang menyebarkan ide Khilafah melalui pamflet.
Setelah dicek ternyata pamflet yang beredar adalah pamflet palsu. Pamflet palsu yang beredar tersebut ternyata bukan buatan dari pasutri yang ditangkap. Tentu ini adalah fitnah yang malah memperkeruh suasana.
Tetapi Alhamdulillah, menurut informasi yang sampai pada penulis, pasutri tersebut sudah dilepaskan oleh aparat.
Di kalangan non muslim, apalagi di wilayah yang muslim minoritas seperti NTT, kata Khilafah dan dakwah Khilafah cukup sensitif. Hal ini dipicu oleh ketidakpahaman dan munculnya persepsi yang salah terkait Khilafah karena tidak adanya ruang diskusi intelektual yang adil. Khilafah diopinikan buruk dan dimonsterisasi oleh kalangan tertentu dengan sengaja sehingga menyebabkan beberapa kalangan non muslim takut dengan dakwah Khilafah dan cenderung reaktif emosional saat mendengar kata Khilafah.
Dalam konteks diskusi intelektual, suasana hati tenang dan kesiapan mendengarkan argumentasi menjadi prasyarat penting.
Bila suasananya emosional dan saat fanatisme meninggi karena ragam faktor, termasuk faktor politik, maka akal cenderung dikecilkan bahkan dikucilkan dan diskusi intelektual pun tak terjadi. Akibatnya penglihatan menjadi sempit, sehingga titik-titik cahaya menjadi kabur.
Beberapa waktu lalu sampai saat ini, muncul pengopinian keliru yang disetting dengan sengaja dan sistematis, misalnya:
• Jika Khilafah berdiri maka orang Nasrani di NTT diwajibkan sholat dan dilarang ke gereja
• Jika Khilafah tegak maka tempat ibadah agama selain Islam perlahan-lahan akan dihancurkan dan umat non muslim halal untuk dibunuh
• Jika Khilafah berdiri di Indonesia maka akan represif pada minoritas non muslim
• Khilafah diopinikan sebagai ideologi transnasional yang tak peduli tanah air Indonesia
• Khilafah diopinikan adalah ajaran yang terlarang untuk disebarluaskan di Indonesia.
Poin pokoknya kata Khilafah dan dakwah Khilafah diopinikan sebagai sebuah kejahatan menakutkan yang akan membahayakan Indonesia. Hal yang menjadi miris bila opini negatif ini malah disebarkan oleh aparat atau pemimpin negeri yang seharusnya membuat suasana kondusif di tengah masyarakat.
Melalui tulisan pendek ini, ijinkan kami untuk meluruskan persepsi sebagai bahan diskusi intelektual yang adil
Pertama, ajaran Islam tentang Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.
Artinya, sebagai ajaran Islam, Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah bagian dari perwujudan menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi. Jadi opini negatif bahwa Khilafah ajaran terlarang adalah opini yang tidak benar dan menyesatan.
Kedua, non muslim dalam Khilafah akan mendapatkan jaminan perlindungan, baik nyawa, harta, kehormatan maupun agama mereka.
Dalam sistem Khilafah, non muslim diberikan hak untuk menjalankan ibadah agama sesuai dengan keyakinannya di tempat-tempat ibadah non muslim. Jadi opini bahwa orang nasrani di NTT akan dipaksa sholat dan dilarang ke gereja adalah opini yang tidak benar. Termasuk opini penghancuran tempat-tempat ibadah non muslim dan penghalalan darah non muslim bila Khilafah tegak adalah opini yang sangat menyesatkan. Bila ada pemimpin yang sengaja mengopinikan persepsi salah ini tentu akan sangat berbahaya dan malah mengganggu kondusifitas kerukunan antar umat beragama
Ketiga, dalam sistem Khilafah, non muslim akan memiliki kedudukan yang sama dengan umat muslim tanpa diskriminasi dalam mendapatkan jaminan dari negara, terkait dengan kebutuhan dasar mereka.
Mulai dari kebutuhan dasar orang per- orang, seperti sandang, papan dan pangan, hingga kebutuhan dasar secara kolektif, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga opini bahwa khilafah akan memperlakukan tidak adil pada non muslim dalam pelayanan kebutuhan dasar adalah opini yang sangat salah. Faktual saat ini rakyat Indonesia, muslim maupun non muslim mengalami ketidakadilan akibat penerapan kapitalisme liberal yang lebih mementingkan para pemilik modal daripada rakyat. Disinilah posisi Khilafah dengan Syariah Islamnya menjadi pilihan yang logis buat non muslim yang menginginkan keadilan dalam pelayanan kebutuhan dasar.
Keempat, Khilafah akan sangat peduli dengan Indonesia dengan membebaskan Indonesia dari penjajahan gaya baru.
Kita semua paham bahwa negeri ini telah berganti rezim berulang kali tetapi kedaulatan negeri ini semakin tak mampu dijaga karena penjajahan gaya baru malah semakin menguasai negeri ini. Kekayaan alam negeri ini yang berlimpah akhirnya dinikmati hanya oleh para penjajah dan segelintir kapitalis pemilik modal. Hal ini terjadi karena negeri ini semakin berkubang dalam sistem kapitalisme liberal. Khilafah dengan Syariah Islam nya akan menghadirkan sistem yang akan membebaskan Indonesia dari penjajahan gaya baru. Sumberdaya alam berlimpah di negeri ini akan dikembalikan menjadi milik umum (muslim maupun non muslim) dan dimanfaatkan seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Disinilah Syariah dan Khilafah menjadi pilihan logis non muslim.
Keempat argumentasi di atas selayaknya direspon secara intelektual tanpa persekusi. tanpa reaktif emosional dan tanpa kriminalisasi oleh semua kalangan.
Wallahu a’lam bishshawab
COMMENTS