Ijma Sahabat wajibnya Khilafah
Oleh : Ahmad Khozinudin | Aktivis, Anggota Hizbut Tahrir
Imam Malik Bin Anas, ketika dimintai pandangannya terhadap pendapat (ijtihad) Sahabat, beliau berkata : HUM RIJAL WANAHNU RIJAL (Mereka Laki laki kami juga laki laki). Artinya, pendapat sahabat tidak mengikat sebagai dalil, melainkan hanya sebatas ijtihad.
Berbeda dengan Ijma' Sahabat, yang berlaku sebagai Dalil, yang menjadi sumber hukum ketiga setelah Al Qur'an dan as Sunnah. Sebab, Para Sahabat Ridwanullahu Ajma'in, tidak mungkin membuat kesepakatan yang menentang atau bermaksiat kepada Allah SWT. Ijma' Sahabat berkedudukan sebagai Dalil, berbeda dengan Ijma' Ulama, apalagi ijma' Pendiri Bangsa yang tidak secuil pun terkategori Dalil.
Sahabat Ridwanullahu Ajma'in, ketika Rasulullah SAW mangkat telah Ijma' mengakhirkan proses penyelenggaraan jenazah Rasulullah SAW yang mulia, dan mendahulukan proses pembai'atan Abu Bakar RA sebagai Khalifah, pada satu musyawarah yang Agung, di Saqifah Bani Saidah.
Jika tindakan sahabat ini keliru, yakni mengakhirkan penguburan jenazah bahkan jenazah manusia mulia yakni jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pembai'atan Abu Bakar RA, tentulah aktivitas ini akan diingkari bahkan ditentang Para Sahabat yang lain. Sebab, karakter Sahabat itu tidak akan diam menyaksikan kemaksiatan.
Faktanya, semua sahabat diam, ijma' mendahulukan membai'at Abu Bakar RA, hingga Ali RA yang tertinggal segera menyusul dan menyelusuri kerumunan untuk meraih tangan Abu Bakar RA dan turut membaiatnya.
Berdasarkan peristiwa ini, kaum muslimin dapat mengistimbath hukum sebagai berikut :
Pertama, hukum menegakkan khilafah atau imamah, yakni membai'at seorang Khalifah bagi segenap kaum muslimin, untuk menerapkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam, adalah kewajiban yang agung dan lebih utama ketimbang kewajiban penyelenggaraan jenazah.
Hal ini dapat diketahui, dari pilihan Sahabat yang menunda menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan membai'at Abu Bakar. Padahal, hukum menyegerakan penguburan jenazah apalagi jenazah Rasulullah SAW, adalah wajib.
Kedua, Tindakan mayoritas sahabat yang sibuk membaiat Abu Bakar RA dan diamnya sahabat lainnya melihat peristiwa itu adalah petunjuk dalil, bahwa kewajiban membaiat imam, membai'at khalifah, selain wajib berdasarkan Al Qur'an dan as Sunnah juga wajib berdasarkan Ijma' Sahabat.
Padahal, para sahabat RA yang mereka ridlo kepada Allah SWT dan Allah SWT ridlo terhadap mereka, mustahil bersepakat pada perilaku maksiat. Karenanya, Kesepakatan Pertama yang dibuat oleh Bapak Bangsa Kaum Muslimin, para Founding Fathers yang ikut berjuang bersama Rasulullah SAW mendirikan Daulah Islam di Madinah, adalah bersepakat untuk melanjutkan kepemimpinan Islam Daulah Islam, dengan Daulah Khilafah.
Para Sahabat Ridwanullahu Ajma'in menetapkan Sistem Khilafah sebagai sistem politik pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW. Padahal, ketika itu selain Khilafah sistem kepemimpinan yang berlaku adalah Kerajaan dan Kekaisaran.
Faktanya, para sahabat justru menegakkan Khilafah dengan membaiat Abu Bakar RA dan tidak mendirikan Kerajaan atau Kekaisaran. Hal ini menegaskan bahwa Negara yang syar'i mewarisi Daulah Islam peninggalan Rasulullah SAW adalah Daulah Khilafah, bukan kerajaan bukan kekaisaran, bukan republik atau yang lainnya.
Ketiga, Kekhalifahan pertama yang menempatkan Abu Bakar RA sebagai Khalifah itu konsisten dilanjutkan oleh generasi setelahnya. Pasca Abu Bakar RA meninggal, Daulah Khilafah dilanjutkan oleh Umar RA, Utsman RA, Ali RA, Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, hingga akhirnya yang terakhir Daulah Khilafah runtuh pada periode Kekuasaan Turki Usmani.
Andai saja Khilafah itu bukan perintah Allah SWT, bukan perintah Rasulullah SAW, bukan Ijma'Sahabat, pastilah pasca Abu Bakar RA meninggal, para sahabat sepeninggal beliau mengevaluasi sistem Khilafah. Faktanya tidak demikian, justru para sahabat konsisten melanjutkan sistem khilafah dengan membaiat khalifah pengganti seiring meninggalnya khalifah sebelumnya.
Berdasarkan hal itu, maka sudah sepatutnya kaum muslimin yang mentaati Allah SWT dan rasul-Nya, juga mentaati Kesepakatan Sahabat yang ijma' melanjutkan Kekuasaan Rasulullah SAW, melanjutkan kehidupan Islam dengan menerapkan syariah Islam dan mengemban misi dakwah Islam ke seluruh penjuru alam dengan menegakkan Daulah Khilafah.
Ini saja, yakni Kesepakatan Sahabat RA atas wajibnya Khilafah yang menjadi pedoman bukan Kesepakatan lainnya. Kaum muslimin tidak terikat dengan kesepakatan 22 Juni, Kesepakatan 18 Agustus apalagi pendapat sepihak Soekarno melalui manifesto 1 Juni yang saat ini dipaksakan rezim diadopsi melalui RUU HIP. [].
COMMENTS