Ahmad Khozinudin, SH | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah
Oleh : Ahmad Khozinudin, SH | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah
Di sosial media, beredar poster yang dibawa peserta aksi demo protes pembakaran bendera PDIP, dengan tulisan : saya bukan PKI, saya bukan HTI, saya PDIP. Disamping itu juga dipajang poster dengan tulisan : Go To Hell Khilafah.
Aksi ini dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur (Jaktim) yang menggelar longmarch menuju Polres Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Aksi digelar sebagai bentuk protes pembakaran bendera partainya.
Aksi ini jelas ilegal, sebab dipastikan tidak memenuhi prosedur pemberitahuan kepada aparat kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Jo Peraturan Kapolri Nomor 07 tahun 2012, tentang Tata Cara Pelayanan Kegiatan Penyelenggaraan Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dimuka Umum.
Dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) Jo ayat (3) UU No. 9/1998 diatur bahwa Penyampaian pendapat di muka umum yang didalamnya juga memuat aksi longmarch (pawai), wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai.
Ketentuan ini dikuatkan melalui pasal 14 ayat (2) Perkap Nomor 07 tahun 2012, tentang Tata Cara Pelayanan Kegiatan Penyelenggaraan Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dimuka Umum.
Dugaan pembakaran bendera PDIP terjadi pada aksi tolak RUU HIP di depan gerbang DPR RI, pada Rabu, 24 Juni 2020. Sementara aksi DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur (Jaktim) digelar Kamis (25/6/2020). Artinya, baru selang sehari sejak peristiwa pembakaran.
Jika kita asumsikan, DPC PDIP Jakarta Timur sejak diketahui aksi pembakaran para Rabu (24/6) mengirim Surat Pemberitahuan Aksi, dan aksi dilakukan pada Kamis (25/6), maka jelas aksi ini adalah aksi ilegal karena tidak memenuhi prosedur pemberitahuan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) Jo ayat (3) UU No. 9/1998 Jo pasal 14 ayat (2) Perkap Nomor 07 tahun 2012, YAKNI MINIMAL 3 X 24 JAM SEBELUM AKSI DIMULAI.
Adapun dalam subtansi aksi, yakni seruan dan tuntutan aksi dalam poster DPC PDIP juga tak sesuai realitas. Faktanya, ada dugaan pembakaran bendera PDIP dalam aksi Tolak RUU HIP yang diselenggarakan oleh komponen umat Islam yang difasilitasi oleh Aliansi Nasional Tolak Komunisme (Anak NKRI).
Selain menuntut RUU HIP dibatalkan, Perseta aksi juga menuntut Konseptor RUU HIP agar diproses hukum. Tak ada satupun elemen penyelenggara adalah HTI, atau adanya pernyataan tuntutan penegakan Khilafah.
Lantas, kenapa DPC PDIP membuat poster yang secara substansi bisa dipahami penolakan terhadap HTI dan Khilafah ? Bukankah menurut rezim HTI sudah dibubarkan, kenapa masih disebut-sebut dalam aksi ?
Menyebut 'Saya bukan HTI' dideret setelah 'Saya bukan PKI', adalah upaya jahat yang ingin menyamankan HTI dengan PKI. Menyamakan HTI dengan PKI adalah kedunguan akut yang tak tertolong lagi.
PKI ideologinya Komunisme, sementara HTI seperti kaum muslimin lainnya, berideologi Islam, berjuang atas dasar Islam, berjuang untuk mewujudkan kehidupan Islam.
Lantas, apa dasarnya Khilafah yang menerapkan hukum Islam, hukum Al Qur'an dan as Sunnah di minta Go To Hell ? Padahal, justru menerapkan syariat Islam secara kaffah adalah wujud ketaatan yang akan menyelamatkan umat Islam dari siksa api neraka.
Untuk menegaskan perbedaan antara kami dan kalian, untuk menjadi hujjah dunia dan akhirat, maka saksikanlah ! Kami bukan Komunis ! Kami Bukan Kapitalis ! Kami Islam ! Kami pejuang Khilafah. [].
COMMENTS