bagaimanakah sistem pemilihan kepala daerah di era khilafah jika dibandingkan dengan zaman now? Setidaknya ada tujuh hal yang dapat kita bandingkan:
Oleh: Wahyudi al Maroky | Dir. PAMONG Institute
Pembahasan ini bukan karena DPR dan Pemerintah sudah sepakat menggelar Pilkada pada Desember 2020 ini. Namun ini merupakan bentuk apresiasi atas pertanyaan dari salah seorang yunior penulis yang merupakan alumni sekolah Pemerintahan (IPDN).
Sebagai insan pemerintahan selayaknya terus menambah wawasan model pemilihan kepala daerah dari berbagai sistem pemerintahan di dunia. Tentu untuk diambil sisi positifnya demi kebaikan bersama. Persoalan nilai positif itu akan dipakai atau ditolak, itu hal yang lain. Karena itu sudah menyangkut kebijakan politik yang tentu tak lepas dari kepentingan politik kekinian. Setidaknya kita punya modal, wawasan yang lebih baik.
Dalam sistem pemerintahan apa pun, Kepala daerah memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan. Ia perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengurus masyarakat di daerahnya. Jika buruk kepala daerah maka buruk pula pelayanan pemerintahan kepada masyarakatnya.
Pada zaman now, menjadi kepala daerah tidaklah mudah. Harus mengikuti proses pesta demokrasi yang super mahal. Akibatnya banyak pemimpin daerah yang berkualitas justru tidak bisa menjadi kepala daerah karena tak punya dana atau tak punya sponsor untuk biaya pesta demokrasi itu.
Lalu bagaimanakah sistem pemilihan kepala daerah di era khilafah jika dibandingkan dengan zaman now? Setidaknya ada tujuh hal yang dapat kita bandingkan:
PERTAMA; perbandingan gelar atau sebutan kepala daerah. Dalam sistem khilafah kepala daerah untuk wilayah setingkat provinsi disebut WALIY atau AMIR sedangkan dalam sistem demokrasi kini disebut GUBERNUR. Selanjutnya untuk kepala daerah setingkat kabupaten/kota disebut AMIL atau HAKIM, sedangkan dalam sistem kini disebut BUPATI atau WALIKOTA.
KEDUA; Prosesi pemilihan. Kepala daerah Dalam sistem khilafah (wali/Amir dan Amil) dipilih oleh Khalifah dengan mendapatkan saran dan masukan dari Majelis Umat (MU) dan Majelis Wilayah (MW). MU merupakan lembaga perwakilan dari Umat ditingkat pusat. Sedangkan MW merupakan lembaga perwakilan dari masyarakat yang ada di daerah.
MU dan MW dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Baik level Provinsi maupun level daerah Kota. Jika terjadi perbedaan pendapan anatar MU dan MW maka yang lebih diutamakan pendapat MW karena merupakan representasi masyarakat daerah.
Mekanisme ini mirip dengan model pemilihan Kepala daerah di era Pra-reformasi (masa Orba). Dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD lalu diajukan beberapa nama untuk dipilih oleh kepala negara. Keunggulannya adalah biaya yang sangat murah. Kepala daerah terpilih tidak punya beban besar “Utang” kepada para investor politik seperti saat ini.
KETIGA; pihak yang melantik. Untuk kepala daerah setingkat provinsi, Wali diangkat dan dilantik langsung Khalifah. Sedangkan untuk daerah setingkat kota, AMIL bisa diangkat oleh Khalifah secara langsung, atau bisa juga oleh Wali yang diberi mandat Khalifah.
Secara filosofis, hanya Sang Khalifah berwenang mengangkat para penguasa di bawahnya, baik Gubernur (Wali) maupun Kepala Daerah Kab/Kota (Amil). Hal ini didasarkan atas wajibnya mengangkat Khalifah dengan metode Bai'at. Selanjutnya Khalifah yang sudah dibai’at, mendapat Mandat dari rakyat untuk mengurus segala urusannya, bisa mengangkat orang lain untuk membantunya mengurus rakyat.
Jadi ketika rakyat sudah menyerahkan kekuasaannya kepada Khalifah melalui Bai’at, maka hanya sang Khalifah yang berwenang mengangkat pembantunya. Termasuk mengangkat para kepala daerah.
Ini sangat berbeda dengan sistem demokrasi sekarang. Rakyat sudah memilih Kepala negara (presiden) dan mnyerahkan kekuasaannya, tapi masih memilih kepala daerah yang notabene merupaka pembantu Presiden di daerah.
Metode untuk mengangkat Khalifah sangat khas. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Pengangkatan Khalifah itu dilakukan dengan baiat kaum muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah.
KEEMPAT; Masa jabatan kepala daerah. Dalam sistem sekarang, umumnya masa jabatan kepala daerah diatur secara periodik. Ada yang empat tahun, ada yang lima tahun, dll. Berbeda dengan sistem khilafah, Masa jabatan seorang wali tidak ada kurun waktu tertentu. Namun tidak boleh terlalu lama. Seorang wali bisa diberhentikan oleh Khalifah kapan saja dan bisa diangkat lagi untuk daerah lainnya.
Seorang Kepala Daerah tidak boleh dipindahtugaskan dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa ada pemberhentian jabatan terlebih dahulu di wilayah lama. Pasalnya, pengangkatan dirinya di suatu wilayah bersifat umum untuk satu wilayah tertentu. Oleh karena itu, wali harus diberhentikan dari jabatannya di wilayah lama, kemudian baru diangkat lagi di wilayah yang baru.
KELIMA; kewenangan Kepala Daerah. Dalam sistem khilafah, Kepala Daerah mempunyai wewenang di bidang pemerintahan dan mengawasi seluruh aktivitas lembaga administrasi negara di wilayahnya. Hal ini karena posisinya sebagai wakil dari Khalifah.
Kepala daerah memiliki seluruh wewenang di daerahnya kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memimpin penduduk di wilayahnya dan mengatur seluruh urusan yang berhubungan dengan wilayahnya.
Khusus, Kepolisian ditempatkan di bawah kekuasaannya, dari sisi operasional, bukan dari sisi administrasinya. Dari sisi administrasi polisi tetap menjadi kewenangan pusat.
Dalam urusan kewenangan ini akan banyak perbedaan dengan sistem demokrasi sekarang. Hal ini dikarenakan dalam sistem demokrasi terlalu sering terjadi perubahan Undang-Undang. Ini berkaitan dengan kepentingan politik mereka yang sedang berkuasa. Jika aturan kurang menguntungkab mereka maka segera diubah dan diganti.
KEENAM; Pemberhentian. Kepala Daerah dapat diberhentikan apabila Khalifah berpendapat untuk memberhentikannya. Selain itu ia diberhentikan jika Majelis Umat menyatakan ketidakrelaan terhadap kepala daerah, atau jika Majelis Umat menampakkan ketidaksukaan terhadapnya. Namun yang berwenang memberhentikannya tetaplah Khalifah.
KETUJUH; pengawasan kepada kepala daerah. Khalifah wajib mengontrol dan mengawasi aktivitas dan perilaku Kepala derahnya dengan sungguh-sungguh. Khalifah boleh menunjuk seseorang, sebagai wakil dirinya.
Orang yang ditunjuk Khalifah itulah yang akan memantau dan mengontrol para Kepala Daerahnya. Ia dapat mengumpulkan mereka secara bersama-sama atau sebagian, dan mendengar pengaduan dari masyarakat atas kepala derahnya.
Selain itu, khalifah mesti mendengarkan pendapat dari MU dan MW terkait keberadaan para kepala daerah. Jika ada perbedan pendapat antara MU dan MW maka yang diutamakan adalah pendapat MW. Pendapat majelis dalam masalah seperti bersifat mengikat kepada Khalifah. Artinya mesti dilaksanakan oleh Khalifah, jika lalai maka khalifah bisa diadukan ke MM (mahkamah Mazhalim). Resiko lebih jauh, khlaifah bisa di makzulkan.
Walhasil, pemilihan kepala daerah dalam sistem Khilafah jauh lebih efisien dan efektif. Sangat berbeda dengan sistem demokrasi yang sangat mahal, hasilnya pun belum tentu yang terbaik. Bahkan ada napi Mantan Koruptor yang bisa terpilih lagi hanya karena aturan membolehkan dan punya modal besar atau didukung pemodal besar.
Tentu kita ingin mendapatkan kepala daerah yang berkualitas namun dengan biaya yang murah. Setidaknya sisi positif dari model pemilihan Kepala daerah dalam sistem khilafah bisa menjadi contoh, jika belum bisa menerima sisi positif yang lain. Tabiik.
(Disarikan dari buku: al ahkam ash shulthoniyah, karya Imam al mawardi, dan Tarikh khulafa, karya Imam as Suyuti, Ajhizah Daulah, dll)
NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.
COMMENTS