Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama

#AbuJandaPengecut Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama

Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama

Permadi Arya mungkin hanya garang di sosial media dengan segala narasi yang dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba.

Namun, saat dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.

“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, jika pemanggilan pertama seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua.

Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yang dipanggil tersebut.

Dalam pasal 1 butir 2 KUH Pidana, pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.

Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi hari ini.

“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5).

Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019.

Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam, namun tak kunjung mendapat hukuman di negara hukum Indonesia.(rmol)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,49,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,322,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama
Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama
#AbuJandaPengecut Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmh8VkwFwmPkx_kZhEI2awjdG08pg10MoVHS87b5T77Nij-E-JRA1HhkwovN3d_YBmflfYntCqFBdOdP94bTWyq-vW2xAioOQpnHQTNNU9yWU5b9nq8Oh7PdSCVrfqVzS24zYW4jL3QBY/s640/20200531_130001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmh8VkwFwmPkx_kZhEI2awjdG08pg10MoVHS87b5T77Nij-E-JRA1HhkwovN3d_YBmflfYntCqFBdOdP94bTWyq-vW2xAioOQpnHQTNNU9yWU5b9nq8Oh7PdSCVrfqVzS24zYW4jL3QBY/s72-c/20200531_130001.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/05/abu-janda-mangkir-panggilan-bareskrim.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/05/abu-janda-mangkir-panggilan-bareskrim.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy