/* CSS untuk iklan responsif */ .ad-container { width: 100%; max-width: 100%; margin: 0 auto; } .adsbygoogle { width: 100%; height: auto; }

Kolusi Stafsus

Skandal Stafsus

Kolusi stafsus

Oleh: Retno Sukmaningrum

Di tengah penanganan pandemi Covid-19, muncul kritik terhadap beberapa staf khusus milenial presiden atas tindakan yang diduga sebagai penyalahgunaan wewenang.

Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, pada awal bulan menyurati camat seluruh wilayah Indonesia mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19. Selain menjabat sebagai stafsus, Andi adalah pendiri dan ketua eksekutif Amartha. Ia akhirnya menarik surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu dan meminta maaf.

Organisasi antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Andi bermasalah dan mengarah pada konflik kepentingan dan seharusnya Presiden Joko Widodo memecat staf khusus tersebut.

Bukan hanya stafsus Andi Taufan saja yang diduga melakukan kolusi, Ruangguru ditunjuk pula menjadi aplikator Kartu Prakerja. Owner Ruangguru –Staf Khusus Presiden Republik Indonesia (RI) Belva Devara, yang saat ini sudah mengundurkan diri dari Stafsus– dinilai melakukan praktik korupsi.

Penunjukan tersebut memicu komentar Rachlan Shidiq-Wakil Sekjen Partai Demokrat, “Pertumbuhan ekonomi dalam pandemi ini diprediksi minus. Bisnis terpuruk. PHK di mana-mana. Tapi negara malah menyediakan Rp5,6 Triliun untuk pelatihan online? Kebijakan ini bukan saja tak perlu tapi juga korup bila mitra yang ditunjuk adalah perusahaan milik stafsus Presiden.”

Memang sungguh tak logis, di saat pandemi rakyat tak mungkin keluar untuk bekerja-sedangkan mereka perlu memenuhi kebutuhan pokoknya-, lalu mengapa dana yang ada tidak dianggarkan langsung untuk BLT?[1]

Melihat sepak terjang kebijakan Jokowi dengan stafsusnya, wajar bila pengamat melihat keterkaitannya dengan perppu Covid-19 yang baru disahkan. Dalam pasal 27 perppu tersebut disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

“Anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika melakukan tugas sesuai Perppu. Sepanjang dilakukan bukan tindakan konflik kepentingan, korupsi, menghindari moral hazard,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers paket stimulus, Rabu (1/4/2020).

Meski pemerintah berkata demikian, sejumlah tokoh dan akademikus tetap berpendapat perppu tersebut potensial memberikan kekebalan hukum bagi aparat pemerintah dalam menyalahgunakan keuangan negara.

Stafsus, Buah Politik Kontradiktif

Sejak awal, pembentukan stafsus sudah menuai protes dari banyak pihak. Salah satunya dari pengamat politik UI Cecep Hidayat. “Jokowi ini sudah mengakomodasi banyak kelompok. Akhirnya lembaga kepresidenan yang ada gemuk, tambun, bahkan obesitas. Akhirnya corong atau artikulasi saluran untuk memberikan input ke presiden terlalu banyak yang harus diperhatikan presiden.”

Namun demikianlah konsekuensi politik ala demokrasi yang diambil hari ini. Hasil pemilu lalu menghasilkan banyaknya partai politik pemilik kursi di parlemen, tetapi tak satu pun yang meraih lebih dari separuh suara dalam pemilu.

Hal ini memaksa mereka membentuk koalisi dalam membangun pemerintahan. Itu dengan maksud menjaga jarak dan relasi politik yang ideal dan produktif dengan parlemen.

Keberadaan koalisi menjadi garansi stabilitas pemerintahan dalam kerangka sistem presidensial yang efektif untuk mengeksekusi visi, misi, dan program yang telah ditetapkan.

Akan tetapi, kondisi itu tak jarang membuat presiden tersudut pada posisi politik kontradiktif. Di satu pihak, ia memiliki legitimasi kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu yang seharusnya menjadikannya sebagai entitas kelembagaan yang memiliki kuasa besar.

Akan tetapi, di pihak lain, ia harus takzim pada partai politik yang menjadi tulang punggung penyuplai menteri-menteri di kabinetnya, untuk menghindari kebuntuan relasi dengan parlemen agar agenda-agenda politiknya tidak mendapatkan perlawanan.

Tak dipungkiri pula dalam sistem demokrasi yang mahal, sampainya presiden di puncak kekuasaan nyatanya didukung kekuatan finansial kalangan pengusaha.

Tak ada makan siang gratis, menuntut presiden memberikan “posisi” bagi para pengusaha tersebut. Baik berupa kebijakan yang support mereka, maupun posisi kedudukan di lingkar istana. Agar tampak alami dan tak tampak vulgar, di era jokowi ditunjuklah stafsus milenial.

Tampaknya, obesitasnya lembaga kepresidenan akan makin bertambah dengan semakin digoyangnya kursi pemerintahan akibat ketidakbecusan penanganan wabah Covid-19.

Terbaru, presiden mengubah perppu tentang penambahan stafsus bagi Wapres Ma’ruf Amin. Ketentuan boleh menambah stafsus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Stuktur dalam Pemerintahan Islam: Efektif dan Efisien

Fenomena yang ada saat ini sungguh jauh dengan sistem pemerintahan dalam Islam. Dalam Daulah Khilafah Islamiyah, struktur pemerintahan dan administrasi dibentuk sesuai kebutuhan: rinci dan ramping; Menunjukkan efektifitas dan efisiensi dalam bekerja dan berkoordinasi. Tidak ada pemerintahan yang bersifat sebagai akomodator kepentingan yang menyebabkan struktur menjadi bengkak dan obesitas.

Pemegang tampuk pemerintahan dalam sistem Khilafah sadar betul, pada dasarnya seluruh kekuasaan di dalam Islam ditujukan untuk menegakkan hukum Allah SWT dan amar makruf nahi mungkar.

Sebagaimana yang disampaikan Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Al-Hisbah, yang menyatakan,

“Sesungguhnya seluruh kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya… Juga ditujukan untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar; sama saja apakah pada wilayah al-harbi al-kubra, seperti pendelegasian kekuasaan Negara; ataukah wilayah al-harbi al-shughra, seperti kekuasaan kepolisian, hukum, atau kekuasaan maaliyah (harta), yakni kekuasaan-kekuasaan diwan-diwan keuangan maupun peradilan (hisbah).” (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, 1/9).

Tujuan seperti ini hanya bisa diwujudkan ketika tugas pemerintahan didelegasikan kepada ahlut-taqwa (amanah) dan ahlul-kifâyah (orang-orang yang memiliki kapabilitas).

Senada dengan Imam Ibnu Taimiyah, Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa seorang pejabat negara harus memiliki tiga kriteria penting: al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan al-rifq bi ar-ra’iyyah (lembut terhadap rakyat).

Prinsip ini yang dicontohkan Rasulullah ketika mendudukkan jabatan di mata Abu Dzar. Nabi SAW berkata, “Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah, sementara kepemimpinan itu adalah amanat. Pada hari kiamat nanti, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” (HR Muslim).

Sayangnya, prinsip seperti ini sudah ditinggalkan oleh kaum muslimin yang hidup dalam sistem kapitalisme sekuler. Mereka masuk dalam pusaran pemerintahan sekadar berebut kekuasaan yang haus materi. Jangankan bersikap sayang pada umat ini, tupoksi pekerjaan mereka pun tak mengerti. [MNews]

[1] https://www.law-justice.co/artikel/84838/stafsus-jokowi-ikut-proyek-kartu-prakerja-rp56-t-demokrat-korupsi/

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,49,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kolusi Stafsus
Kolusi Stafsus
Skandal Stafsus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-082a4pZvlzVC86qXzDIAludFhpTEuHNe4_AT4i5PhSyt8S8wsc78wXsNth6u9bOlbjeln3RMZIT9J7bxSxICXf2GiUw_h3uTAdqzsTkVAh67nRINwO2L7_kehc2k0KsXvJDofKfzXpg/s320/images+-+2020-04-27T121134.673.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-082a4pZvlzVC86qXzDIAludFhpTEuHNe4_AT4i5PhSyt8S8wsc78wXsNth6u9bOlbjeln3RMZIT9J7bxSxICXf2GiUw_h3uTAdqzsTkVAh67nRINwO2L7_kehc2k0KsXvJDofKfzXpg/s72-c/images+-+2020-04-27T121134.673.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/04/kolusi-stafsus.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/04/kolusi-stafsus.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy