Oleh : Ust. Azizi Fathoni Ketahuilah bahwasanya wajib hukumnya kaum muslim itu memiliki seorang Khalifah, demi berbagai kemaslahatan...
Oleh : Ust. Azizi Fathoni
Ketahuilah bahwasanya wajib hukumnya kaum muslim itu memiliki seorang Khalifah, demi berbagai kemaslahatan yang tidak dapat terealisasi sempurna kecuali dengan keberadaannya. Dan itu jumlahnya sangat amat banyak sekali. Dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan:
Pertama, kemaslahatan terkait wilayah kekuasaan dalam bentuk mengusir para pasukan yang datang menyerbu dan menguasai mereka, menghentikan penindasan terhadap pihak teraniaya, mengurai berbagai permasalahan hukum, dan lain-lain. Kami sudah menjelaskan kebutuhan-kebutuhan tersebut sebelumnya.
Kedua, kemaslahatan terkait agama Islam. Yaitu bahwa mengunggulkan Islam atas berbagai macam agama itu tidak dapat terwujud kecuali dengan adanya seorang Khalifah di tengah-tengah kaum muslim, yang sangat menentang atas siapapun yang keluar dari agama Islam, juga siapapun yang melanggar keharaman dan meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh nash, menghinakan para penganut agama-agama lain, mengambil jizyah dari mereka dan mereka tunduk dalam pengaturan Islam.
Jika tidak demikian niscaya martabat kaum muslim menjadi sama dengan mereka tanpa terlihat lebih unggul atas mereka, juga tidak akan ada pembela yang membela kaum muslim atas permusuhan mereka."
Al Imam Waliyyullah Ad Dehlawi (w. 1176 H), Hujjah Allâh al-Bâlighah. (Beirut: Dar al Kutub al 'Ilmiyyah) juz 2 hlm 268
COMMENTS