CORAK OTORITERIANISME PRESIDEN DALAM RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

[Catatan Hukum Berseri, Kritik Terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Seri Ke-1] Oleh : Ahmad Khozinudin, SH | Ketua LBH Pelita Uma...


[Catatan Hukum Berseri, Kritik Terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Seri Ke-1]

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH | Ketua LBH Pelita Umat

Pasca Reformasi, konstitusi diamandemen agar sejalan dengan kehendak rakyat serta cita negara hukum. Masalah Cheks n Balances juga menjadi perhatian.

Terkait sistem pemerintahan, terdapat perubahan corak yang sangat signifikan. Negara totaliter ala orba dengan pendekatan kekuasaan sentralistik, dikaji dan dikoreksi secara signifikan. Ide Pemerintahan yang desentralistik, mulai diadopsi.

Namun RUU Omnibus Law Cipta Kerja nampaknya dirancang dengan corak sentralistik, dengan mengambil alih sejumlah kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Baik dalam hal tata kelola Ruang, lingkungan, perijinan, dan berbagai aspek pengelolaan daerah yang sebelumnya didalam berbagai undang-undang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, dikoreksi total (dihapus) dan kewenangannya diambil oleh pemerintah pusat. 

Misalnya saja diihilangkannya Kewenangan Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui Penghapusan Pasal 10  dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik 15 Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota) diberi wewenang dalam hal penyelenggaraan penataan ruang, baik pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota.

Termasuk kewenangan pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

Namun dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja khususnya di pasal 18, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal penataan Ruang berdasarkan ketentuan *Pasal 10  dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dihapus.*

Hal mana jelas bertentangan dengan Prinsip Pemerintahan Daerah yang memiliki wewenang menyelennggarakan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semestinya, Pemerintahan Daerah diberi Kewenangan Penuh untuk mengatur Pemerintahan Daerah, termasuk urusan Tata Ruang Daerah, kecuali dalam urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Urusan pemerintahan dibidang: politik luar negeri; pertahanan;
keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan
Agama.

Dengan demikian *RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah merampas kewenangan daerah dan mengalihkannya ke pemerintah pusat (presiden)*. Keadaan ini akan menjadikan corak Pemerintahan yang sebelumnya desentralistik menjadi sentralistik, presiden berpotensi menumpuk kekuasaan eksekutif. 

RUU ini akan menyebabkan Pemda kehilangan sejumlah wewenang mengelola daerah, karena sejumlah UU yang memberi kewenangan daerah dihapus (tidak saja pada UU Tata Ruang). RUU Omnibus Law berpotensi menjadikan Presiden menumpuk kekuasaan dan bertindak diktator dan otoriter. 

Apalagi melalui draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 170 Jo pasal 167, Paradigma otoriter sangat terlihat kental.  RUU Omnibus law ini ingin mengatur dan memberikan wewenang kepada pemerintah agar dapat mengubah undang-undang cukup melalui peraturan pemerintah (PP). 

Karena itu, aneh jika ada Pemerintahan Daerah atau masyarakat umum termasuk Legislator di Senayan yang setuju dengan RUU ini. RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah ancaman bagi tata kelola pemerintahan yang proporsional dan seimbang, termasuk ancaman bagi kekuasaan yudikatif dan eksekutif yang akan dikangkangi oleh lembaga eksekutif (presiden). [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,24,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,197,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,94,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,87,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3636,opini islam,89,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,21,Pendidikan,120,Peradaban,1,Peristiwa,18,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,72,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: CORAK OTORITERIANISME PRESIDEN DALAM RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
CORAK OTORITERIANISME PRESIDEN DALAM RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo6FwIGQKHCU1WzZkUoXEHj-39xE4YiRAgppPd9IrrZIx2ZSfxJIdTSae_iMJEG9fF1BdjgU6wTn1iZDAQpjxGLWYkGaQ3Kpwt9wl8Gm05QhE9z3FSwZH3DKxODW1LqOtD6zXxiiTXZDo/s320/FB_IMG_1584025104659.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo6FwIGQKHCU1WzZkUoXEHj-39xE4YiRAgppPd9IrrZIx2ZSfxJIdTSae_iMJEG9fF1BdjgU6wTn1iZDAQpjxGLWYkGaQ3Kpwt9wl8Gm05QhE9z3FSwZH3DKxODW1LqOtD6zXxiiTXZDo/s72-c/FB_IMG_1584025104659.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/03/corak-otoriterianisme-presiden-dalam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/03/corak-otoriterianisme-presiden-dalam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy