Opini khilafah
Oleh : Petirman
Antara mukmin dan kafir ibarat dua titik yang seolah tak pernah menemukan titik temu.
Tidak ada persamaan antara dua golongan ini. jika kaum mukmin beriman kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, beriman kepada Rasulullah shallalahu alaihi wassalam, maka golongan kafir sebaliknya. Mereka ingkar kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, mereka ingkar kepada Rasulullah shaLlalahu alaihi wassalam.
Jika kaum mukmin berjihad, berperang di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala, maka kaum kafir sebaliknya, mereka berperang di jalan iblis, sebagai pemuas nafsunya belaka.
dua golongan ini seolah tidak pernah menemukan titik temu.
Tapi ternyata diantara banyaknya perbedaan antara dua golongan ini, ditemukan satu titik temu. yaitu ketika menyikapi al-Khilafah. Baik kaum Mukmin atau kafir sama-sama menjadikan al-Khilafah sebagai Qadhiyah Masyiriyah( perkara hidup mati) perkara yang tidak bisa ditawar-tawar lagi atau bahasa yang sering dipakai adalah perkara harga mati.
Meski demikian, titik temu menjadikan al-Khilafah sebagai qadhiah masyiriah bila ditarik lebih jauh lagi, maka akan didapati perbedaan yang sangat ekstrim yang tidak akan pernah menemukan titik temu. Jika orang-orang mukmin menjadikan al-Khilafah sebagai qadhiah masyiriah untuk diadakan, maka golongan orang-orang kafir menjadikan al-khilafah sebagai qadhiah masyiriyah untuk ditiadakan.
Mari kita kupas perbedaannya :
Rasulullah ShaLlalahu alaihi wassalam bersabda :
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR Muslim)[1]
Kata "fa'tulu" atau bunuhlah menunjukkan bahwa perkara khilafah adalah perkara yang sangat penting, sampai taruhannya adalah nyawa, taruhannya adalah mati, ketika ada dua khalifah, ketika Umat Islam tidak lagi bersatu dalam satu kepemimpinan yaitu satu orang Khalifah. Hadis ini memerintahkan kesatuan Khilafah. Kaum Muslim hanya boleh memiliki seorang khalifah dan satu Khilafah. Haram diakadkan baiat kepada dua orang, apalagi lebih. Ibn Hazm[2] menuturkan, kaum Muslim di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam/khalifah, baik keduanya saling sepakat ataupun berselisih, di dua tempat berbeda atau di tempat yang sama.
Ketentuan di atas dalam kondisi ada Daulah Khilafah dan hendak diangkat seorang khalifah menggantikan khalifah sebelumnya. Jika Khilafah tidak ada seperti saat ini, maka adalah kewajiban mewujudkan Daulah Khilafah itu dan mengangkat seorang khalifah melalui baiat. Jika sekelompok kaum Muslim di suatu wilayah negeri Islam membaiat seseorang, ia sah sebagai khalifah asal memenuhi syarat berikut: (1) memenuhi syarat in‘iqâd (legalitas) Khilafah; (2) ada wilayah yang jelas dan rakyatnya; (3) keamanan dan kekuasaan di wilayah itu berada di tangan kaum Muslim, bukan dikendalikan oleh asing; (4) Khalifah itu harus langsung menerapkan sistem (syariat) Islam secara menyeluruh dan sekaligus, tidak ditunda ataupun bertahap.[3]
Para Ulama pun bersepakat atas kewajiban menegakkan Khilafah, diantaranya Imam Ibnu Hajar Al Haitami, beliau berkata :
اعلم أيضًا أن الصحابة رضوان الله عليهم أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب، بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله
“Ketahuilah juga, bahwa para shahabat -semoga Allah meridhai mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting ketika mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan meninggalkan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam.” [4]
Sudah mahsyur diketahui oleh kaum Muslimin, terlebih-lebih para Sahabat RidwanuLlahu Ta'ala bahwa diantara perkara yang harus disegerakan adalah mengurus jenazah sampai memakamkan. Ketika Rasullullahu Shallahu Alaihi Wassalam wafat pada hari Senin, beliau tidak segera dimakamkan pada waktu itu juga, tapi beliau dimakamkan pada Selasa malam, atau kalau dalam Islam adalah hari Rabu, karena, hitungan awal hari adalah terbenamnya matahari, atau berarti dua hari kemudian jenazah Rasulullah baru dimakamkan.
Apakah para Sahabat mengabaikan kewajiban mensegerakan pengurusan hingga pemakaman jenazah Nabi? Tentu saja tidak. Para Sahabat sedang sibuk membicarakan perkara yang sangat penting, perkara yang mereka sepakati kewajibannya, sebagai kewajiban tertinggi. Yaitu adanya Imam atau Pemimpin untuk mengganti Rasulullah ShaLlahu alaihi wassalam dalam mengurusi Umat manusia.
realitas tersebut merupakan Ijmak Sahabat yang menunjukkan keharusan untuk lebih menyibukkan diri dalam mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat khalifah lebih wajib daripada mensegerakan memakamkan jenazah. Para Sahabat seluruhnya juga telah berijmak sepanjang kehidupan mereka mengenai kewajiban mengangkat khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali atas kewajiban mengangkat khalifah, baik ketika Rasulullah ShaLlahu alaihi wassalam wafat maupun saat Khulafaur Rasyidin wafat. Walhasil, Ijmak Sahabat ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas kewajiban mengangkat khalifah.
Imam Fakhruddin Ar-razi, penulis kitab Manaqib Asy-syafi’i, menjelaskan firman Allah Ta’ala pada Surah Al-maidah ayat 38, beliau menegaskan[5]:
…احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتى الواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ
“… para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta’ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka adalah merupakan keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku criminal kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam adalah wajib. Maka adalah suatu yang pasti qath’inya atas wajibnya mengangkat imam, seketika itu pula…”
Dan masih banyak lagi bukti bahwa perkara kewajiban khilafah bukanlah perkara yang diperdebatkan tentang kewajibannya. Baik Ulama hingga Sahabat ijma' tentang kewajibannya. Sehingga sudah seharusnya umat Islam mengupayakan semaksimal nya dengan thoriqoh nubuwah untuk mengembalikan kehidupan Islam dengan adanya Khilafah, Inilah qadhiah masyiriyah orang-orang Mukmin.
Bagaimana dengan orang kafir? Orang kafir tahu benar, terutama Negara-Negara kafir penjajah, mereka sangat paham, bahwa Umat Islam ini akan menjadi sangat kuat ketika ada Khilafah. Mereka mengetahui bahwa ketika Umat Islam yang besar ini, akan menampakkan kebesaran sejatinya ketika ada Khilafah. Tanpa Khilafah umat Islam hanya seperti butiran pasir yang tidak bersatu, tanpa khilafah Umat Islam seperti anak ayam yang kehilangan induknya. Mereka Umat Islam begitu mudah dibunuh, begitu mudah dianiaya, dijajah, diambil harta bendanya.
Orang-orang kafir sangat paham tentang Khilafah itu, makanya mereka berupaya terus menerus tiada henti agar kekhilafan itu runtuh tanpa sisa. beberapa bulan setelah runtuhnya kekhilafan Turki Usmani di Tahun 1924, menteri luar negri Inggris, Lord Currzon yang diprotes karena melakukan perjanjian traktat lausanne yang isinya tentang pengakuan kemerdekaan Turki menjawab ”Utama persoalannya adalah bahwa Turki telah dihancurkan dan tidak akan pernah bangkit kembali, karena kita telah berhasil menghancurkan dua kekuatan spiritualnya, yaitu Khilafah dan Islam”.[6]
Turki diakui kemerdekaannya karena berubah dari Khilafah menjadi negara sekuler, Islam dicongkel dari hati dan aturan kehidupan mereka. Pengakuan kemerdekaan Turki tiada lain adalah bagian dari penghilangan Khilafah yang dilakukan orang-orang kafir beserta antek-anteknya, karena mereka tahu persis jika Islam dan Khilafah telah lepas dari Umat Islam maka Umat Islam tidak akan pernah kembali bangkit selama-lamanya.
Oleh karena itu, setelah orang-orang kafir berhasil menghancurkan kekhilafahan Turki Usmani maka PR mereka selanjutnya adalah menjaga agar khilafah tidak berdiri lagi. Mereka berusaha keras jangan sampai khilafah kembali seperti sebelumnya. Karena mereka paham berdirinya kembali khilafah adalah lonceng kematian bagi Negara-Negara kafir penjajah. tanpa adanya Khilafah mereka seenaknya menjajah, mengambil, menjarah kekayaan Umat Islam. Tidak hanya itu, Umat Islam yang jumlahnya milyaran ini pun begitu tidak ada artinya, jumlah yang banyak tapi seperti buih di lautan. Dengan mudahnya laki lakinya dibunuh dengan keji, perempuan-perempuannya diperkosa, anak-anaknya dianiaya tanpa pembelaan dan perlawanan yang harusnya dilakukan sesama Umat Islam.
Orang-orang kafir itu, baik bertindak secara langsung, atau menggunakan antek-anteknya terus berupaya keras agar Khilafah tidak kembali tegak. Mereka mengawasi ketat, dari dekat, menggunakan kacamata pembesar, untuk memperhatikan siapa saja yang mau memperjuangkan secara istiqomah kembalinya Khilafah.
Dan diantara gerakan Islam yang konsisten memperjuangkan Khilafah adalah Hizbut Tahrir. Makanya dengan berbagai cara, dengan susah payah, baik langsung maupun lewat antek-anteknya mereka terus menghadang, menghalangi, mencegah, serta melarang Hizbut Tahrir.
Maka sesungguhnya pelarangan Hizbut Tahrir diberbagai negara adalah agenda kafir penjajah. merekalah yang berkepentingan agar Khilafah tidak kembali tegak, karena ketika Khilafah tegak, mereka tidak bisa kembali merampas harta kekayaan kaum muslimin, kehidupan hedonis yang mereka nikmati dalam rapuhnya sistem kapitalisme akan runtuh mengubur mereka dalam kehinaan dan kenistaan.
Sudah barang tentu orang-orang kafir serta antek-anteknya yang ketakutan posisi dan kedudukannya di dunia sirna, mereka melakukan berbagai macam daya upaya agar usaha orang-orang Mukmin untuk mengembalikan adanya Khilafah tidak bisa berlanjut, atau paling tidak tertunda keberhasilannya. Diantara caranya Mereka membikin framming kotor, baik di dunia maya, ataupun di dunia nyata, bahwa khilafah itu sumber keributan, sumber kehancuran, dan sumber malapetaka.
Anehnya yang mengucapkan seperti ini beragama Islam, bahkan disebut saksi ahli, yang memberi kesaksian dipersidangan gugatan pencabutan BHP HTI. Saksi ahli yang di sumpah menggunakan al-Qur'an tapi kesaksiannya bertentangan dengan isi al-Qur'an.
Melalui media, baik cetak ataupun elektronik orang-orang kafir serta anteknya, memblow up besar-besaran terhadap berita yang berisi framming bahwa Khilafah dan pejuangnya itu membahayakan keberagaman, menjadikan peradaban mundur kebelakang, pejuangnya di stigmakan tidak bergaul dengan Masyarakat, mengkafirkan sesama Muslim yang tidak sepaham dengannya.
Di media sosial, mereka menaruh bazzer-bazzer bayaran yang menjadi corong mereka dalam memusuhi Islam, memusuhi ajarannya (Khilafah), dan juga pengembangannya. Buzzer-buzzer yang setiap hari isi postingannya berupa kebencian pada Islam dan umatnya, mereka bukan saja orangg-orang kafir, tapi juga yang mengaku beragama Islam tapi sangat memusuhi agamanya sendiri. Buzzer yang jika dilaporkan atas penistaan yang mereka lakukan terhadap Islam atau tokohnya akan tetap aman raya. Buzzer yang jika menyebarkan hoax yang membuat kegaduhan, tak pernah tersentuh hukum sama sekali. Hal yang berbeda jika yang dilaporkan berada berseberangan dengan mereka, tanpa menunggu lama, segera berjalan proses hukumnya.
Pun juga rezim boneka, menggunakan alat negara untuk menjauhkan umat dari ajaran Islam sesungguhnya, lewat stigma buruk yang terus disebarkan bahwa khilafah dan pejuangnya adalah radikalis yang menghalalkan segala cara termasuk kekerasan untuk dapat mencapai cita citanya. Sehingga di masyarakat, yang bahkan mayoritas Islam sekalipun, menjadi waspada, saling curiga terhadap saudara seaqidahnya. Ketika ada kabar penangkapan pelaku teroris, maka stigma buruk yang disebarkan adalah pelaku bercita-cita atau terkait dengan organisasi yang menginginkan kembalinya Khilafah. Begitulah, para kafir dan anteknya, bahu membahu mencegah Islam(syariah kaffahnya) diterapkan dan khilafah kembali ditegakkan.
Islam, jika syariat individunya dilaksanakan, seperti sholat, ngaji, berpakaian syar'ie, adab bertetangga, akan dianggap kebaikan. Begitupun syariat Islam ketika digunakan untuk mengatur keluarga, maka keluarga yang Islami adalah dambaan semua orang, karena memang dianggap kebaikan. Karena dianggap kebaikan, makanya boleh diamalkan, dan merupakan posis yang diidam-idamkan semua orang. Tetapi, ketika syariat Islam digunakan untuk mengatur negara, seketika mereka menolaknya. Mereka lebih percaya Adam Smith, Montesque, Plato, daripada Allah Subhanahu wa ta'ala untuk mengatur ekonomi dan negaranya. Padahal, manusia hanya makhluk yang terbatas kemampuannya. Tidak akan pernah mungkin bisa lebih baik dari Sang Pencipta dalam mengatur kehidupan, Umat Manusia, dan juga alam semesta.
Jika memang manusia lebih hebat dari Allah, maka mintakan kepada mereka untuk menciptakan satu ekor nyamuk saja, atau satu ekor lalat saja. Maka selamanya manusia tidak akan pernah bisa. Hal ini merupakan bukti kelemahan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa ta'ala. Jadi merupakan kelancangan jika mereka lebih memilih aturan bernegara berdasarkan keterbatasan akal manusia dan bahkan memusuhi aturan dari Allah Subhanahu wa ta'ala. lebih miris ketika melihat digolongan ini ada orang-orang beragama Islam. Yang kena framming dan propaganda buruk tentang Islam dan Khilafah yang dilakukan oleh kafir penjajah beserta antek-anteknya. Sehingga lebih mempercayai kafir dan anteknya dalam membuat hukum daripada pada Islam sendiri. Apakah mereka lupa firman Allah:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50)
Mengomentari ayat di atas, maka dalam buku ”Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir” penulis Muhammad Nasib ar-Rifa'i mencatat: ”Allah mengingkari orang yang berhukum kepada selain hukum Allah, karena hukum Allah itu mencakup segala kebaikan dan melarang segala keburukan. Berhukum kepada selain hukum Allah berarti beralih kepada hukum selain-Nya, seperti kepada pendapat, hawa nafsu dan konsep-konsep yang disusun oleh para tokoh tanpa bersandar kepada syariat Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah yang berhukum kepada kesesatan dan kebodohan yang disusun berdasarkan penalaran dan seleranya sendiri. Oleh karena itu Allah berfirman ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?” dan berpaling dari hukum Allah.”
Sedangkan bagian akhir dari ayat di atas yang berbunyi ”…siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” maka penulisbuku ”Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir” mengomentari ayat tersebut dengan mencatat: ”siapakah yang hukumnya lebih adil daripada Allah bagi orang yang memahami syriat Allah dan beriman kepada-Nya serta meyakini bahwa Allah adalah yang Maha Adil di antara para hakim? Al-Hasan berkata ”Barangsiapa yang berhukum kepada selain hukum Allah maka hukum itu merupakan hukum jahiliyah.” Al—Hafidz Abul-Qasim Ath-Thabrani meriwayatkan dari ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda:
أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّه َمُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّة
الْجَاهِلِيَّةِ وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ
“Manusia yang paling dibenci Allah ialah orang yang menghendaki tradisi jahiliyah dalam Islam dan menuntut darah orang lain tanpa hak untuk menumpahkan darahnya.” (HR Bukhari)
Stigma buruk terhadap Islam, Khilafah, dan pejuangnya yang tidak pernah terbukti adanya, merupakan makar jahat yang menjadi qadhiah masyiriah orang-orang kafir beserta antek-anteknya untuk menghentikan agar Khilafah tidak berdiri kembali. Hal yang sia-sia, karena bagaimanapun mereka berbuat makar, mencegah khilafah kembali berdiri, maka ada Allah yang lebih hebat makarnya, karena memang kembalinya khilafah adalah janji Allah dan merupakan kabar gembira dari Rasulullah.
Sejarah juga mencatat, Khilafah yang pernah menguasai 2/3 dunia, belum pernah ada di jaman sekarang negara yang begitu agung dan membentang dari ujung barat sampai timur yang memberikan keadilan dan kesejahteraan yang gilang gemilang seperti khilafah Islamiyah.
Sebagai penutup untuk hari ini, sebagai golongan orang beriman, setelah kita ketahui tentang wajibnya khilafah, bagaimana qadhiah masyiriyah baik mukmin maupun kafir terhadap khilafah, akankah kita kemudian mundur dari perjuangan menegakkan khilafah? Pilihan kita menentukan ada di mana kita di kehidupan akhirat nanti.
Ngingrong - Gunungkidul 10 Desember 2019.
Referensi :
1. Imam Muslim (Muslim bin al-Hajaj Abu Al-Husayn al-Qusyairi an-Nisaburi, 206-261 H), Shahih Muslim, bab idza buyi’a li khalifatayn, hadis no. 1853. III/1480, ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut. t.t.
2. [2] Ibn Hazm, al-Muhalla, IX/360, Idârah at-Thabâ’ah al-Munîriyyah, Kairo. 1938 M.
3.Abdul Qodim Zallum, Nizham Al-Hukm fi Al-Islam, hlm. 59-60
4. Ibnu Hajar Al Haitami, As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 7
5. Imam Fakhruddin Ar-razi, Mafatihul Ghaib fii At-tafsir, juz 6 hal. 57 dan 233
6. Aidil Faqih, Dibalik Jatuhnya Kekhilafahan Turki Utsmaniyah.
COMMENTS