/* CSS untuk iklan responsif */ .ad-container { width: 100%; max-width: 100%; margin: 0 auto; } .adsbygoogle { width: 100%; height: auto; }

HADHARAH, MADANIYAH, BID’AH, SIKAP POLITIK

Tsaqofah Islam


Oleh @agustrisa

Barangkali kita seringkali merasakan kebingungan sebagai seorang muslim ketika berhadapan dengan peradaban Kapitalis. Di satu sisi kita dituntut untuk memegang teguh prinsip Islam, tetapi di sisi lain kita tidak terlepas dari berbagai realitas (fakta) yang bersumber dari ideologi selain Islam, yang tidak jarang justru bertentangan dengan Islam. Kemudian muncullah berbagai macam asumsi dan berbagai macam pandangan di kalangan umat Islam, misalnya “Katanya menolak Barat, tapi kok pakai teknologi dari Barat?”, “Katanya segala sesuatu yang baru itu bid’ah, tapi kok pakai barang-barang yang ditemukan orang kafir?”. Atau, "Katanya menentang Cina, tapi kok pakai produk-produk Cina?" Pertanyaannya: Apakah semua hal yang berkaitan dengan ideologi selain Islam harus ditolak? Jika tidak, mana hal-hal yang harus ditolak dan mana yang boleh untuk diambil?

Perbedaan Hadharah dan Madaniyah

Di kala begitu banyak orang mengalami kebingungan untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas dan yang sejenisnya, ada sebuah kajian menarik dari Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Dalam kitabnya Nizhamul Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani membedakan antara hadharah dan madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan mafahim (pemahaman, pandangan hidup) yang dianut dan mempunyai fakta (realitas) tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera (lihat, dengar, raba) yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah memiliki sifat khas. Sedangkan madaniyah adalah berkaitan benda-benda hasil teknologi atau hasil peradaban suatu umat tertentu. Karena itu, madaniyah bersifat 'aam (umum), walau ada juga madaniyah yang bersifat khas. 

Seluruh hadharah yang berasal dari selain Islam, hukumnya haram untuk diambil. Mengapa demikian? Sebab, ada perbedaan mendasar antara hadharah Islam dan hadharah selain Islam. Hadharah Islam berpijak dari Alquran dan Sunah. Sedangkan hadharah Barat, berangkat dari selain Alquran dan Sunah. Artinya, hadharah selain Islam bisa berangkat dari pemikiran manusia; atau semata-mata karena berangkat akal semata, yang jelas tidak dari Alquran dan Sunah.

Banyak orang menyatakan bahwa demokrasi itu adalah hadharah Islam, sebab juga ‘diambil’ dari Alquran dan Sunah. Mereka menyatakan bahwa Islam menghalalkan musyawarah, maka demokrasi pun halal. Artinya, demokrasi itu sama dengan musyawarah. Pernyataan ini jelas sangat ngawur dan serampangan. Kelihatan sekali, orang yang menyatakannya tidak melihat realitas (fakta) demokrasi dan musyawarah secara menyeluruh. Atau, melihat demokrasi dan musyawarah secara setengah-setengah. Mereka mengokohkan pendapat mereka dengan QS. Asy Syura: 37-38. Dalam ayat tersebut terdapat penggalan ayat: Wa amruhum syuuraa bainahum (sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka). Syura yang dimaksud di sini, mereka samakan dengan demokrasi.

Jika ditelusur, demokrasi (kadang-kadang) memang menggunakan musyawarah. Tetapi harus dilihat, asas demokrasi adalah sekulerisme (ide yang memisahkan agama dari kehidupan). Inilah yang menjadi permasalahannya. Artinya, asas ‘musyawarah’ demokrasi memang sekulerisme. Jadi, untuk menentukan halal atau haram, dilakukan atau tidak dilakukan, diputuskan atau tidak diputuskan, dilegalkan atau tidak dilegalkan; semuanya berdasarkan akal pikiran manusia, bukan Alquran dan Sunah. Inilah fakta demokrasi. Ini jelas tidak benar. Sebab, yang menentukan halal-haram, diputuskan atau tidaknya sebuah kebijakan, tetap harus berdasarkan Alquran dan Sunah, bukan akal manusia. Jadi, demokrasi bukanlah hadharah Islam, tetapi demokrasi adalah hadharah Barat yang sangat bertentangan dengan Islam. Sebab, asas musyawarah adalah pada Alquran dan Sunah, bukan kehendak manusia sendiri.

Satu contoh, negara Indonesia. Islam telah menyatakan, untuk menentukan apakah riba itu halal atau haram, jelas tidak bisa dilakukan dengan musyawarah. Tetapi dengan dalil-dalil syariah yang berasal dari Alquran dan Sunah. Tetapi di Indonesia, boleh tidaknya riba ditentukan berdasarkan musyawarah parlemen. Ini jelas tidak benar. Allah telah menegaskan: wa ahalallaahul bai’a wa harramar ribaa (dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Demikian juga sabda Rasulullah: Ar ribaa tsalaatsatun wa sab’uuna baaban, aisaruhaa mitslu an yankiha rajulu ummahu (Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya), hadis riwayat Hakim dan Baihaqi. Sesuatu yang telah diharamkan Allah, tidak perlu dimusyawarahkan lagi.

Contoh lain, untuk menentukan apakah Freeport dan Exxon Mobile Oil boleh mengelola kekayaan alam di Indonesia atau tidak, ternyata selama ini ditentukan oleh kebijakan penguasa (eksekutif) dan disetujui parlemen. Berdasarkan pandangan Islam, ini tidak benar. Sebab menurut hukum Islam, kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum, bukan milik pemerintah (negara) sehingga negara bisa dengan seenaknya menyerahkan ke pihak asing.

Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fii tsalaatsin, fil maa-i, wal kala-i, wannaari (kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, air padang rumput dan api), hadis riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah. ‘Illat kepemilikan umum tersebut adalah sesuatu yang besar/banyak (dalam hadis lain dikatakan seperti sesuatu yang bersifat bagaikan air mengalir). Berdasarkan hadis di atas, sumber daya energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek: yaitu termasuk dalam kata ‘api’ serta ‘tersedia dalam jumlah yang besar'. Karena milik umum, maka negara tidak memiliki hak apa pun untuk mengambilnya, apalagi menjualnya kepada pihak asing. Justru karena dikelola pihak asing itulah kemudian kekayaan alam di negeri ini tidak pernah dirasakan oleh rakyat. Ini adalah contoh tentang hadharah, dalam hal ini adalah pemahaman bahwa demokrasi yang disamakan dengan musyawarah.

Sedangkan yang kedua, adalah madaniyah. Madaniyah ada dua jenis, yaitu yang bersifat umum dan yang bersifat khas (khusus). Yang bersifat umum seperti hasil kemajuan teknologi, hukumnya boleh untuk diambil, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang berlawanan dengan Alquran dan Sunah. Sebagai contoh komputer. Komputer memang dihasilkan oleh teknologi Barat. Akan tetapi mengambilnya, diperbolehkan. Sebab komputer tidak mengandung pemahaman atau pandangan hidup tertentu. Adakah Anda menemukan komputer memiliki pandangan hidup tertentu? Demikian pula mobil, kendaraan, dan handphone. Apakah Anda menemukan pandangan hidup tertentu di dalam benda-benda tersebut?

Hal ini pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat ketika mengambil hasil teknologi dan hasil budaya orang-orang kafir, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu. Rasulullah pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Rasulullah saw. juga pernah menggunakan senjata Manjaniq dalam Perang Khaibar ketika menggempur benteng An-Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.

Demikian pula Rasulullah pernah membuat parit di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq. Salman Al-Farisi, sahabat Rasulullah saw. yang berasal dari Parsi mengusulkan agar di sekeliling kota Madinat digali parit sebagaimana dulu dia pernah membuatnya bersama orang-orang Parsi. Umar bin Khathab, juga pernah mengadopsi berbagai sistem administrasi orang-orang Romawi dan Parsi untuk mengurus sistem administrasi daulah Islamiyah (negara Islam). Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa hasil peradaban umat selain umat Islam halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup tertentu.

Sedangkan madaniyah yang bersifat khas, tidak boleh diambil. Maksudnya bagaimana? Yaitu segala hasil peradaban selain Islam yang mengandung pandangan hidup tertentu. Contohnya adalah benda salib. Kaum muslimin tidak boleh mengambilnya atau memakainya dalam keadaan apa pun, sebab memiliki pandangan hidup tertentu. Contoh lain adalah candi dan patung dewa-dewa. Kita tidak diperkenankan untuk mengambil patung-patung dewa Yunani atau Hindu. Sebab hal itu mengandung pandangan hidup tertentu.

Kadang-kadang benda-benda tersebut juga ada di rumah kita tetapi bukan kita yang meletakkan. Mungkin orang tua kita atau yang lainnya. Jika demikian, hendaknya kita mengingatkan dengan baik-baik, jika tidak mau, itu bukan urusan kita. Itu pilihan orang tua kita atau orang lain yang meletakkan benda itu di rumah kita. Kita hanya wajib untuk mengingkarinya, usahakan dengan lisan, jika tidak mampu, tentu dengan hati.

Apa itu Bid’ah?

Ada satu lagi pembahasan yang seringkali membuat orang terjebak, apakah ini disebut bid’ah atau bukan. Dalam Kamus Al-Munawir, bid’ah berarti menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Sedangkan menurut istilah bid’ah adalah setiap perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat, yaitu setiap perbuatan yang menyalahi syariat. Perbuatan semacam ini termasuk dalam sabda Rasulullah saw.: Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa raddun (Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak), hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Hanya saja tidak semua perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat atau tidak ada pada masa Rasulullah saw. pasti disebut bid’ah. Terdapat banyak sekali perbuatan-perbuatan yang sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum. Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid’ah. Misalnya belajar matematika, belajar IPA, mempelajari nuklir, mempelajari sel-sel makhluk hidup dan tumbuhan, dan sebagainya. Semua perbuatan-perbuatan ini berangkat dari dalil-dalil yang sifatnya umum, yaitu dalil menuntut ilmu. Padahal, semua perbuatan tersebut tergolong baru, belum ada pada masa Rasulullah saw.

Demikian pula, pergi rekreasi, menetapkan mahar berupa seperangkat alat salat, cincin, atau Alquran, membangun tempat azan, menyalakan listrik di dalam masjid, memakai pengeras suara ketika azan dan iqamat, dan sebagainya juga bukan merupakan bid’ah.

Semua perbuatan di atas memang tidak dijelaskan secara detail dan terinci, baik pada masa Rasul maupun pada masa sahabat. Tetapi semuanya mencakup dalil-dalil yang sifatnya umum. Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan: Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai asal (pokok) dalam syariat yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid’ah.

Jadi, bid'ah adalah perbuatan yang menyalahi syariat. Ini tidak berlaku untuk semua jenis perbuatan, tetapi hanya berlaku pada perbuatan yang telah ditentukan tata cara (kaifiyah) pelaksanaannya oleh syariat.

Sebenarnya, syariat tidak membatasi tata cara (kaifiyah) pelaksanaan perbuatan kecuali dalam masalah ibadah (di luar jihad). Selain dalam masalah ibadah, syariat tidak membatasi tata cara, melainkan hanya menentukan tata cara pengelolaannya (tasharruf). Menyalahi tasharruf yang telah ditentukan syariat, tidak disebut bid’ah, tetapi bisa haram atau makruh dan sebagainya sesuai dalil penunjukan larangannya.

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan saham, tidak termasuk kategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram. Memerangi orang kafir yang belum tersentuh dakwah Islam, bukan bid’ah, tetapi hukumnya tidak boleh. Melukis wanita telanjang, tidak termasuk bid’ah tetapi hukumnya juga tetap tidak boleh. Menganut demokrasi, tidak terkategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram.

Lain halnya dengan ibadah mahdhah. Azan adalah ibadah. Tata caranya telah ditentukan oleh syariat. Manambah satu kata atau kalimat di dalam azan, termasuk bid’ah. Salat subuh itu dua rekaat. Menambah satu rekaat dengan alasan cinta kepada Allah, termasuk bid’ah. Berdoa itu adalah ibadah. Ada dalil yang menyatakan bahwa berdoa itu dengan mengangkat tangan. Ini adalah tata cara spesifik (kaifiyah makhshushah) dalam berdoa. Oleh karena itu, siapa saja yang menyalahinya, misal berdoa dengan mengepalkan tangan atau dengan tangan di pinggang, jelas ini adalah bid’ah. Haram melakukannya.

Sikap Politik

Yang terakhir adalah sikap politik. Sikap politik adalah sebuah sikap yang ditunjukkan dalam rangka merespon sikap politik pihak lain. Sikap semacam ini penting dimiliki setiap muslim agar tidak mudah ditunggangi pihak lain. Rasulullah saw adalah teladan terbaik dalam segala hal, termasuk dalam berpolitik. Pada saat Rasulullah didatangi para pemuka Quraisy, dan melalui paman nabi Abu Thalib, para pemuka Quraisy ini membujuk Muhammad agar menghentikan dakwahnya. Para pemuka Quraisy tidak segan-segan akan memberikan harta dan kedudukan untuk Muhammad. 

Mereka berkata, 'Wahai Muhammad, kami mengirim utusan untuk menyudahi perselisihan denganmu. Demi Allah, selama ini kami belum pernah melihat adanya satu orang Arab yang bisa menimbulkan kesulitan bagi kaumnya sebagaimana yang telah engkau lakukan. Engkau mencerca nenek moyang kami, mencaci maki agama kami, mencela nilai-nilai anutan kami, memburukkan tuhan-tuhan kami, dan memecah belah kami. Jika semua ini engkau lakukan karena mencari kekayaan, kami akan mengumpulkan harta kekayaan kami dan membuatmu menjadi orang terkaya di antara kami. Jika yang engkau inginkan adalah kedudukan, kami akan menjadikanmu sebagai pemimpin kami. Jika engkau menghendaki kekuasaan, kami akan menjadikanmu raja atas diri kami.'

Tetapi Rasulullah saw. menjawab, 'Tawaran kalian tidak berlaku untukku. Aku datang membawa risalah ini bukan karena mencari kekayaan, kedudukan di antara kalian, ataupun kekuasaan.'"

Apa yang ditunjukkan Rasulullah saw merupakan sebuah sikap politik yang jelas. Beliau tidak ingin kekuasaan yang beliau miliki adalah hasil pemberian pihak lain, yang itu akan membuatnya tidak memiliki kuasa untuk menjadikan Islam sebagai qiyadah fikriyyah (kepemimpinan berpikir). Namun, ketika Rasulullah saw menerima kekuasaan dari orang-orang Aus dan Khazraj, beliau pun menerimanya. Begitulah sikap politik. Sikap politik ditunjukkan semata-mata untuk menunjukkan sikap independensi atas sikap politik pihak lain, yang dengan begitu maka kita tidak akan mudah ditunggangi atau dibajak oleh pihak lain.

Sikap serupa juga pernah ditunjukkan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah. Beliau pernah beberapa kali bekerja di pemerintahan Kerajaan Yordania,sebagai qadhi di mahkamah isti'naf, menjadi sekretaris qadhi, menjadi pengajar, dan sebagainya. Namun setelah terjadinya peristiwa antara beliau dengan Raja Abdullah (Raja Yordania saat itu), beliau pun berkata kepada dirinya sendiri, "Sesungguhnya orang-orang seperti saya, tidak layak mengampu jabatan apa pun dari sebuah pemerintahan." Ya, beliau menolakkan dirinya sendiri dari jabatan-jabatan pemerintahan (pegawai negeri), namun beliau tidak pernah mengharamkannya. Inilah sikap politik, sikap yang ditunjukkan karena sikap atau peristiwa politik tertentu.

Berdasarkan pemahaman tersebut, maka harus dipahami bahwa sikap politik umat Islam saat ini terhadap madaniyah produk-produk Cina dan Barat, bukanlah bentuk pengharaman atas berbagai madaniyah tersebut. Maksudnya, sebagai sebuah sikap politik, boleh-boleh saja kaum muslim melakukan boikot terhadap madaniyah produk-produk Cina atau Barat (dalam hal ini produk Yahudi). Tetapi, sikap politik semacam ini tidak boleh dipahami sebagai bentuk pengharaman. Sebab, keharaman berbagai benda-benda, sangat ditentukan oleh zat penyusunnya, bukan dari negara mana benda tersebut diproduksi.

Lantas, sikap politik ini apakah wajib dilakukan kaum muslim? Sekali lagi, ini adalah sebuah sikap politik. Sikap politik seorang muslim sangat dipengaruhi hukum syara'. Karena itu, sikap politik seorang muslim terhadap madaniyah produk-produk Cina atau Yahudi, juga tetap harus didasarkan pada hukum syara' mengenai hukum asal benda. 

Bagi kaum muslim yang "tidak" memboikot produk Cina, apakah hal tersebut bisa dikatakan tidak memiliki sikap politik? Jawabannya, belum tentu. Sebab, sikap politik terhadap Cina atau Yahudi, bukan ditentukan oleh pemakaian madaniyah produk-produk mereka. Namun, sikap politik bisa ditunjukkan dengan beragam sikap. Jadi, memboikot madaniyah Cina atau Yahudi, bukanlah satu-satunya sikap politik yang bisa ditunjukkan. Sikap politik bisa ditunjukkan dengan cara apa pun, selama dalam batas-batas hukum syara'. Justru menjadi salah kaprah dan kurang produktif dan solutif jika menganggap bahwa: 1) Satu-satunya sikap politik terhadap Cina dan Yahudi adalah dengan memboikot produk-produk madaniyah mereka, dan 2) Menganggap bahwa pemboikotan terhadap madaniyah produk mereka adalah bentuk pengharaman.

Inilah yang harus dipahami oleh seorang muslim terkait hadharah, madaniyah, bid'ah, dan sikap politik. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish shawab.

COMMENTS

Nama

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,49,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: HADHARAH, MADANIYAH, BID’AH, SIKAP POLITIK
HADHARAH, MADANIYAH, BID’AH, SIKAP POLITIK
Tsaqofah Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNMtC7KE2cPLK52FqLjXbJiZkUOq-C9b9lS4HOf1aO41WHzLTKIT-W9Ubg_xXv0sVquEEZxlWZiUnLda83h7JFJN-VT4w757H1MyX6HK_T4xHK90wTA1JXBbBMycX1LT9E1sEQtNVWkcs/s320/PicsArt_12-22-09.35.08.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNMtC7KE2cPLK52FqLjXbJiZkUOq-C9b9lS4HOf1aO41WHzLTKIT-W9Ubg_xXv0sVquEEZxlWZiUnLda83h7JFJN-VT4w757H1MyX6HK_T4xHK90wTA1JXBbBMycX1LT9E1sEQtNVWkcs/s72-c/PicsArt_12-22-09.35.08.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/12/hadharah-madaniyah-bidah-sikap-politik.html?hl=in_ID
https://www.trenopini.com/?hl=in_ID
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/12/hadharah-madaniyah-bidah-sikap-politik.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy