KRIMINALISASI TERHADAP KARYA ILMIAH HABIB RIZIEQ
HomeOpiniberita terkini

KRIMINALISASI TERHADAP KARYA ILMIAH HABIB RIZIEQ

Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI) Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab, Lc, MA pada hari ini...

SAKSI MATA DI MAPOLDA: "FPI Itu Ternyata...."
PENDUKUNG BASUPI KAHAYA CURNAMA DAN BANTENGWATI
Anggota DPR Minta Megawati Bertanggung Jawab atas Pidato yang Menusuk Aqidah Islam

Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
(Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI)

Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab, Lc, MA pada hari ini adalah kriminalisasi terhadap karya Ilmiah. Tindakan Polri ini termasuk abuse of power, bagaimana mungkin suatu hasil penelitian Ilmiah berupa tesis yang telah diujikan kemudian diragukan, dipertanyakan dan bahkan dijadikan objek pemeriksaan atas laporan Sukmawati Soekarno Putri.

Perihal rumusan Pancasila yang dikaji secara Ilmiah oleh Habib Rizieq adalah sah dan sesuai dengan fakta historis. Adapun pendapat menyangkut hari lahir Pancasila, apakah tanggal 1 Juni atau 22 Juni  secara akademik terbuka ruang untuk didiskusikan (debatable)  dan hal yang lumrah dalam dunia akademik.

Kriminalisasi tersebut menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan. Akan terbelenggunya kajian-kajian kritis. Tesis adalah pendapat ahli, yang apabila diakui akan menjadi doktrin. Doktrin merupakan salah satu sumber hukum yang sah. Bagaimana mungkin suatu tesis menjadi objek pemeriksaan oleh penyidik Polri?

Selanjutnya, jika suatu tesis dapat dipidanakan, lalu bagaimana dengan dosen pembimbing, para penguji, Universitas terkait, dan bahkan juga bagaimana terhadap pendapat para pakar yang mendukung, apakah semuanya itu dapat dikategorikan melakukan tindak pidana?

Dalam hukum pidana yang kita anut mensyaratkan adanya unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Keduanya satu kesatuan (dualistis). Hasil penelitian Ilmiah dengan berbagai dimensi kritikannya bukan termasuk perbuatan pidana.
Seseorang yang melakukan penelitian Ilmiah juga tidak dapat dipertangungjawabkan secara pidana. Dengan demikian tidak ada unsur kesengajaan yang bersifat melawan hukum.

Saya berpendapat, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tidak berdasarkan alasan yuridis. Pemeriksaan tersebut penuh dengan rekayasa untuk memuaskan pihak-pihak tertentu dan memang berkepentingan untuk melemahkan perjuangan Umat Islam.[]

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,200,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,94,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,88,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3681,opini islam,89,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,125,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,74,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KRIMINALISASI TERHADAP KARYA ILMIAH HABIB RIZIEQ
KRIMINALISASI TERHADAP KARYA ILMIAH HABIB RIZIEQ
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTjZP_v6_ePh3kOdRQi8D7si7gIDwLta2NfyYp-XzGNfifOzSEmDQc8YEuHy4TYH9BV5kJDQ5lERgFhrpQb_hnboBNpGVBrWnJ1w2WuVKCkpgMRxHhRcKoNVWK0zyKf0dITCI2NwQh1fA/s640/hrs-gnpf_mui_20161227_114256.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTjZP_v6_ePh3kOdRQi8D7si7gIDwLta2NfyYp-XzGNfifOzSEmDQc8YEuHy4TYH9BV5kJDQ5lERgFhrpQb_hnboBNpGVBrWnJ1w2WuVKCkpgMRxHhRcKoNVWK0zyKf0dITCI2NwQh1fA/s72-c/hrs-gnpf_mui_20161227_114256.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2017/01/kriminalisasi-terhadap-karya-ilmiah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2017/01/kriminalisasi-terhadap-karya-ilmiah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy